Sesuai surat edaran nomor: 1.E/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pengurusan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dalam hal terdapat kepentingan yang sangat mendesak dan memerlukan kehadiran tatap muka ke lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hanya dapat dilakukan oleh
pimpinan Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan Perseorangan minimal setingkat Direktur dengan membawa dokumen/tanda pengenal yang menunjukkan sebagai pimpinan dari Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan Perseorangan.
DOWNLOAD PANDUAN
1. Panduan Penggunaan2. FAQ