Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Di Dalam Negeri

Di tengah hingar bingar Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Kemanan Dalam Negeri Tahun 2013 yang mengundang diskusi dari kalangan masyarakat sipil terkait dengan optimalisasi fungsi pemerintah daerah bagi penanganan gangguan keamanan dalam negeri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 Februari 2013 mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.  Sebagaimana diketahui, UU Minerba telah mengamanatkan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri harus dilaksanakan paling lambat pada tahun 2014. Ini berarti, mulai tahun 2014 ekspor mineral bijih/mentah dilarang sehingga sebelum diekspor, barang tambang harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri.

Dalam Instruksi Presiden No 3 Tahun 2013 ini (Inpres 3/2013), Presiden menginstruksikan kepada 8 Menteri, seluruh Gubernur, serta seluruh Bupati dan Walikota untuk melaksanakan percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Delapan Menteri yang diinstruksikan Presiden dalam Inpres 3/2013 ini adalah: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Lingkungan Hidup. Secara umum, dalam Inpres ini Presiden menginstruksikan kepada para Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui: pengoordinasian dan sinkronisasi kebijakan, peningkatan pelayanan dan percepatan perizinan, dan peningkatan efektifitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan nilai tambah mineral.

Secara khusus kepada masing-masing Menteri dan Gubernur serta Bupati dan Walikota, dalam Inpres ini Presiden menginstruksikan sebagai berikut:

  1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk :
    1. menyediakan data dan informasi terkini mengenai potensi dan sebaran cadangan bijih mineral melalui website.
    2. memfasilitasi penyediaan energi untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian.
    3. menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan bijih dan konsentrat untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian.
    4. menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan dalam negeri hasil pengolahan dan pemurnian mineral tertentu untuk kebutuhan di sektor perindustrian.
    5. melakukan evaluasi peraturan perundangundangan di bidang mineral yang menghambat upaya percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
  2. Menteri Perindustrian untuk menyusun peta jalan (roadmap) industri yang berbasis mineral.
  3. Menteri Perdagangan untuk menetapkan kebijakan di bidang ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri untuk menjamin ketersediaan pasokan, pengadaan dan kelancaran distribusi bahan baku, bahan penolong dan barang modal kebutuhan pengolahan dan pemurnian mineral.
  4. Menteri Keuangan untuk menetapkan kebijakan di bidang fiskal dalam rangka mendorong kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
  5. Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan perizinan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan infrastrukturnya.
  6. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
    1. mendorong Badan Usaha Milik Negara guna membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
    2. menetapkan prioritas usulan tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
    3. mendorong Badan Usaha Milik Negara guna penyediaan energi dalam rangka mendukung pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
  7. Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang menghambat upaya percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
  8. Para Gubernur untuk :
    1. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral serta infrastrukturnya.
    2. mempercepat proses pemberian izin/rekomendasi dalam rangka pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan infrastrukturnya.
  9. Para Bupati dan Walikota untuk:
    1. mempercepat proses pemberian izin/rekomendasi dalam rangka pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan infrastrukturnya.
    2. memberikan dukungan dan fasilitasi percepatan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral serta infrastrukturnya.
  10. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
    1. pelaksanaan evaluasi kebijakan yang menghambat pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral.
    2. langkah–langkah kebijakan untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
    3. pengaturan kewenangan pembinaan industri pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri.
    4. pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1  kali dalam 6 bulan.

Kebijakan dan peta jalan yang diinstruksikan kepada para Menteri ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden ini. Presiden menginstruksikan kepada para Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.  

Sumber: TIM (PS)

sumber: