Pemerintah Perkuat Tata Kelola Pertambangan Melalui Standarisasi ESG Internasional Berkelas Dunia
Indonesia
sebagai salah satu produsen mineral dan batubara terbesar di dunia terus
memperkuat standar operasional pertambangan melalui penguatan tiga pilar yaitu Environmental,
Social, and Governance (ESG). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
menjadikan penerapan ESG sebagai standar wajib dalam sektor pertambangan dan
energi untuk keberlanjutan.
Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara mulai menyusun zero draft dan outline standar
ESG di Bandung (07/05), guna menyelaraskan regulasi nasional dengan standar
internasional. Standar ESG menjadi instrumen penting dalam mengukur
keberlanjutan operasional perusahaan yang kini menjadi tuntutan utama dalam
rantai pasok global.
Penguatan
standar ESG bertujuan meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional sekaligus
memastikan kegiatan pertambangan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan
masyarakat.
Berdasarkan
hasil gap analysis terhadap standar global seperti IRMA (Initiative
for Responsible Mining Assurance), RMI (Responsible Minerals Initiative),
dan IFC (International Finance Corporation) Performance Standards,
diperoleh tingkat kesesuaian regulasi pertambangan Indonesia saat ini berada
pada kisaran 35% hingga 48%.
IRMA
merupakan standar komprehensif untuk pertambangan industri yang mencakup aspek
lingkungan dan sosial. Pedoman ini bertujuan memberikan jaminan kepada pembeli
dan masyarakat bahwa tambang beroperasi dengan tanggung jawab yang tinggi. RMI
adalah standar kepatuhan rantai pasok dan due diligence (uji tuntas)
dalam penyediaan mineral, untuk memastikan rantai pasok transparan dan
bertanggung jawab dari tambang hingga produk akhir.
IFC
merupakan standar lingkungan dan sosial untuk pengelolaan risiko dalam proyek
yang dibiayai, untuk membantu mengelola risiko E&S (Environmental and
Social) guna mencapai pembangunan berkelanjutan.
Melalui
penyusunan standar, pemerintah menargetkan peningkatan skor kesesuaian,
khususnya pada pilar sosial yang masih berada di bawah 50%.
Pada
pilar lingkungan (environment), pemerintah memfokuskan penguatan pada
pengelolaan emisi gas rumah kaca, konservasi mineral, pengelolaan air, serta
manajemen tailing dan reklamasi pascatambang. Pemerintah juga mendorong
kegiatan lingkungan yang tidak hanya bersifat protektif, tetapi produktif
melalui pemanfaatan tanaman produksi dalam reklamasi lahan tambang.
Dalam
pilar sosial (social), evaluasi diarahkan pada mitigasi dampak
operasional terhadap masyarakat lokal, termasuk penanganan konflik dan
perubahan budaya. Standar ini menekankan pentingnya mekanisme pengaduan
masyarakat yang sistematis melalui SOP yang jelas serta penghormatan terhadap hak
asasi manusia (HAM).
Sementara
itu, pilar tata kelola (governance) diarahkan untuk mendukung
transparansi pelaporan dan akuntabilitas manajemen perusahaan sesuai kebijakan
global.
Pada
penerapan ESG, Ditjen Minerba berperan sebagai koordinator dalam merumuskan
elemen standar ESG bersama para pelaku usaha pertambangan nasional. Pemerintah
juga hadir sebagai fasilitator yang menyediakan strategi dan panduan agar
produk pertambangan Indonesia diakui di pasar internasional. Langkah ini
diharapkan menghasilkan standar ESG yang realistis dan progresif untuk
diterapkan oleh perusahaan dengan berbagai skala ekonomi.
Setelah
tahap penyusunan selesai, pemerintah akan melakukan uji coba lapangan guna
memastikan standar ESG siap diimplementasikan secara efektif dalam memperkuat
industri pertambangan nasional.(sa/er)