Pemerintah Perkuat Tata Kelola Pertambangan Melalui Standarisasi ESG Internasional Berkelas Dunia

Indonesia sebagai salah satu produsen mineral dan batubara terbesar di dunia terus memperkuat standar operasional pertambangan melalui penguatan tiga pilar yaitu Environmental, Social, and Governance (ESG). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjadikan penerapan ESG sebagai standar wajib dalam sektor pertambangan dan energi untuk keberlanjutan.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mulai menyusun zero draft dan outline standar ESG di Bandung (07/05), guna menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional. Standar ESG menjadi instrumen penting dalam mengukur keberlanjutan operasional perusahaan yang kini menjadi tuntutan utama dalam rantai pasok global.

Penguatan standar ESG bertujuan meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional sekaligus memastikan kegiatan pertambangan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.

Berdasarkan hasil gap analysis terhadap standar global seperti IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance), RMI (Responsible Minerals Initiative), dan IFC (International Finance Corporation) Performance Standards, diperoleh tingkat kesesuaian regulasi pertambangan Indonesia saat ini berada pada kisaran 35% hingga 48%.

IRMA merupakan standar komprehensif untuk pertambangan industri yang mencakup aspek lingkungan dan sosial. Pedoman ini bertujuan memberikan jaminan kepada pembeli dan masyarakat bahwa tambang beroperasi dengan tanggung jawab yang tinggi. RMI adalah standar kepatuhan rantai pasok dan due diligence (uji tuntas) dalam penyediaan mineral, untuk memastikan rantai pasok transparan dan bertanggung jawab dari tambang hingga produk akhir.

IFC merupakan standar lingkungan dan sosial untuk pengelolaan risiko dalam proyek yang dibiayai, untuk membantu mengelola risiko E&S (Environmental and Social) guna mencapai pembangunan berkelanjutan.

Melalui penyusunan standar, pemerintah menargetkan peningkatan skor kesesuaian, khususnya pada pilar sosial yang masih berada di bawah 50%.

Pada pilar lingkungan (environment), pemerintah memfokuskan penguatan pada pengelolaan emisi gas rumah kaca, konservasi mineral, pengelolaan air, serta manajemen tailing dan reklamasi pascatambang. Pemerintah juga mendorong kegiatan lingkungan yang tidak hanya bersifat protektif, tetapi produktif melalui pemanfaatan tanaman produksi dalam reklamasi lahan tambang.

Dalam pilar sosial (social), evaluasi diarahkan pada mitigasi dampak operasional terhadap masyarakat lokal, termasuk penanganan konflik dan perubahan budaya. Standar ini menekankan pentingnya mekanisme pengaduan masyarakat yang sistematis melalui SOP yang jelas serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Sementara itu, pilar tata kelola (governance) diarahkan untuk mendukung transparansi pelaporan dan akuntabilitas manajemen perusahaan sesuai kebijakan global.

Pada penerapan ESG, Ditjen Minerba berperan sebagai koordinator dalam merumuskan elemen standar ESG bersama para pelaku usaha pertambangan nasional. Pemerintah juga hadir sebagai fasilitator yang menyediakan strategi dan panduan agar produk pertambangan Indonesia diakui di pasar internasional. Langkah ini diharapkan menghasilkan standar ESG yang realistis dan progresif untuk diterapkan oleh perusahaan dengan berbagai skala ekonomi.

Setelah tahap penyusunan selesai, pemerintah akan melakukan uji coba lapangan guna memastikan standar ESG siap diimplementasikan secara efektif dalam memperkuat industri pertambangan nasional.(sa/er)

sumber: Humas Ditjen Minerba