Percepat Perizinan, Ditjen Minerba Gelar Coaching Clinic RKAB
Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara menggelar Coaching Clinic Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB) selama dua hari untuk komoditas batubara dan mineral.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas penyusunan
dokumen RKAB oleh pelaku usaha pertambangan, sekaligus memperkuat efektivitas
pengawasan serta tata kelola sektor mineral dan batubara.
Pada hari pertama (29/04), Coaching
Clinic difokuskan pada RKAB Komoditas Batubara. Asistensi dari para
evaluator meliputi 11 aspek utama penyusunan RKAB Batubara, mulai dari aspek
teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, aspek finansial, dan rencana
produksi.
Sebanyak 98 perusahaan hadir
dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah dijadwalkan. Hasil evaluasi
menunjukkan beberapa kendala yang dihadapi badan usaha adalah aspek eksplorasi
dan sumber daya cadangan, aspek penimbunan overburden, aspek penimbunan,
pengolahan, pemurnian, dan pemasaran, sertaapsek legalitas.
Saat membuka Coaching
Clinic Komoditas Mineral pada hari kedua (03/04), Direktur Pembinaan
Pengusahaan Mineral, Cecep Mochammad Yasin, menyampaikan bahwa kegiatan ini
diharapkan dapat memberikan arahan lebih komprehensif terkait evaluasi dan
penyempurnaan RKAB Mineral.
“Kami memberikan penjelasan
lebih detail dari semua aspek evaluasi di sini dan kami berharap pelaksanaan coaching
ini dapat membuka ruang untuk penyampaian pengawasan dan evaluasi RKAB,” ujar
Cecep.
Cecep menambahkan saat ini
Ditjen Minerba sedang menyiapkan aplikasi eFS dalam system MinerbaOne. Aplikasi
ini akan mempermudah badan usaha dalam mengunggah dokumen studi kelayakan
sebagai salah satu persyarakat dalam pengajuan RKAB.
Melalui penyelenggaraan Coaching
Clinic selama dua hari ini, Cecep berharap pelaku usaha pertambangan dapat
menyusun RKAB secara lebih komprehensif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mendukung tata kelola sektor
pertambangan yang transparan, efektif, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan coaching clinic
diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun
2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata
Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (SA/ER)