Percepat Perizinan, Ditjen Minerba Gelar Coaching Clinic RKAB

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menggelar Coaching Clinic Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama dua hari untuk komoditas batubara dan mineral. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas penyusunan dokumen RKAB oleh pelaku usaha pertambangan, sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan serta tata kelola sektor mineral dan batubara.

Pada hari pertama (29/04), Coaching Clinic difokuskan pada RKAB Komoditas Batubara. Asistensi dari para evaluator meliputi 11 aspek utama penyusunan RKAB Batubara, mulai dari aspek teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, aspek finansial, dan rencana produksi.

Sebanyak 98 perusahaan hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah dijadwalkan. Hasil evaluasi menunjukkan beberapa kendala yang dihadapi badan usaha adalah aspek eksplorasi dan sumber daya cadangan, aspek penimbunan overburden, aspek penimbunan, pengolahan, pemurnian, dan pemasaran, sertaapsek legalitas.

Saat membuka Coaching Clinic Komoditas Mineral pada hari kedua (03/04), Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Mochammad Yasin, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan arahan lebih komprehensif terkait evaluasi dan penyempurnaan RKAB Mineral.

“Kami memberikan penjelasan lebih detail dari semua aspek evaluasi di sini dan kami berharap pelaksanaan coaching ini dapat membuka ruang untuk penyampaian pengawasan dan evaluasi RKAB,” ujar Cecep.

Cecep menambahkan saat ini Ditjen Minerba sedang menyiapkan aplikasi eFS dalam system MinerbaOne. Aplikasi ini akan mempermudah badan usaha dalam mengunggah dokumen studi kelayakan sebagai salah satu persyarakat dalam pengajuan RKAB.

Melalui penyelenggaraan Coaching Clinic selama dua hari ini, Cecep berharap pelaku usaha pertambangan dapat menyusun RKAB secara lebih komprehensif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mendukung tata kelola sektor pertambangan yang transparan, efektif, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan coaching clinic diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (SA/ER)

sumber: HumasMinerba