Mengawal Kekayaan Negara: Strategi Pengendalian dan Mitigasi Korupsi Sektor Minerba



JAKARTA (27/04) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, berkesempatan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Kortastipidkor Polri tahun 2026. Dengan tema kegiatan Penguatan Peran Kortastipidkor Polri dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional untuk Mengawal Program Prioritas, Tri menyampaikan materi dengan topik Mengawal Kekayaan Negara: Strategi Pengendalian dan Mitigasi Korupsi Sektor Minerba.

Di hadapan sekitar 160 peserta dari perwakilan tiap Polda di seluruh Indonesia, Tri memaparkan isu terkait kebijakan peningkatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Mineral dan Batubara. Selain itu, peran strategis Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan minerba.

Pada awal pemaparan, Tri terlebih dahulu menjelaskan gambaran terkait dengan kekayaan dan potensi mineral dan batubara di Indonesia yang harus tetap dikelola dengan baik. “Mineral dan batubara ini, kalau kita gak me-manage dengan benar maka kekayaan alam kita ini dalam waktu yang tidak terlalu lama akan selesai” jelas Tri.

Hal tersebut menjadi landasan pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara yang harus dilakukan dengan bijaksana. Oleh karena itu pemerintah, melalui Ditjen Minerba, telah membuat regulasi dan strategi untuk mengelola kekayaan negara ini. Salah satunya, dimulai dari dari peningkatan eksplorasi, revalidasi jumlah izin, peningkatan hilirisasi, termasuk peningkatan penerimaan negara.

“Mengawal kekayaan bukan sekadar meningkatkan penerimaan, melainkan menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam” tegas Tri di hadapan peserta dan narasumber lainnya yang mewakili Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Danantara RI.

Lebih jauh terkait dengan PNBP, Tri menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis PNBP dari subsektor minerba. Iuran tetap dan iuran produksi/royalti menjadi komponen jenis yang paling diketahui selain dari jenis lainnya, yakni Dana Hasi Produksi Batubara (DHPB), Penjualan Hasil Tambang (PHT), PNBP Pencadangan Wilayah, Kompensasi Data Informasi WIUP/WIUPK, Jaminan Kesungguhan Lelang, serta beberapa jaminan lainnya.

Masih terkait dengan PNBP, untuk menjaga bahkan menambahkan pendapatan negara melalui subsektor minerba, Tri menjawab dengan hal itu telah dilakukan dengan diluncurkannya aplikasi e-PNBP. Tri menjelaskan pasca implementasi aplikasi e-PNBP pada tahun 2018, PNBP subsektor minerba mengalami tren kenaikan dan menjadi bukti bahwa sistem ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara.

“Apabila kita tarik sebelum e-PNBP itu tahun 2014 sampai 2018 hanya kita dapat 183 triliun, nah sekarang 2019 sampai 2025 itu kita peroleh 789 triliun, artinya memang e-PNBP betul-betul dapat memberikan manfaat yang signifikan.” 

Di akhir pemaparan, Tri menjelaskan bahwa Ditjen Minerba telah melakukan pemetaan terhadap hal-hal yang dapat menjadi kendala dan mengurangi PNBP. Manipulasi data, manipulasi kalori, penghindaran royalti, serta mispricing menjadi empat modus yang dapat mengurangi PNBP dari subsektor minerba. (nm) 

sumber: HumasMinerba