Kepmen ESDM 144/2026 Ditetapkan: Penguatan Tata Kelola Harga Patokan Mineral Logam dan Batubara
Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 144
Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai
Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan
Batubara kepada badan usaha, jasa penunjang, dan asosiasi komoditi nikel dan
bauksit pada Senin (13/04). Regulasi ini mulai berlaku efektif tanggal 15 April
2026.
Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara Tri Winarno menjelaskan bahwa dinamika pasar komoditas global saat
ini bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut
kita untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Pemerintah
secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM).
“Penetapan kembali
formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama
untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku
kepentingan”, ujar Tri.
Regulasi ini mengatur
tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui
penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi,
kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral). Kedua penyesuaian
formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika
(R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Ketiga perubahan satuan harga, yaitu terjadi
transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya USD/DMT (Dry Metric Ton)
menjadi USD/WMT (Wet Metric Ton).
“Perubahan satuan ini
berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt,
timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi”, sambung Tri.
Tri menghimbau kepada
seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan
koordinasi intensif dengan para surveyor. Ini krusial agar surveyor dapat
menyajikan data kualitas mineral secara lengkap seperti mineral ikutan besi,
kobalt dan krom pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bijih bauksit
sesuai dengan regulasi terbaru ini.
Direktur
Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin mengingatkan perusahaan tambang bijih nikel segera melakukan
koordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua kadar/kualitas Ni, Co, Fe, Cr dan kadar air.
Untuk perusahaan tambang bijih bauksit, berkoordinasi dengan surveyor agar
menyajikan data semua kadar/kualitas AI2O3, R-SiO2, dan
kadar air. (ER)