Kepmen ESDM 144/2026 Ditetapkan: Penguatan Tata Kelola Harga Patokan Mineral Logam dan Batubara

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara kepada badan usaha, jasa penunjang, dan asosiasi komoditi nikel dan bauksit pada Senin (13/04). Regulasi ini mulai berlaku efektif tanggal 15 April 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan bahwa dinamika pasar komoditas global saat ini bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut kita untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM).

“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan”, ujar Tri.

Regulasi ini mengatur tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral). Kedua penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Ketiga perubahan satuan harga, yaitu terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya USD/DMT (Dry Metric Ton) menjadi USD/WMT (Wet Metric Ton).

“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi”, sambung Tri.

Tri menghimbau kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para surveyor. Ini krusial agar surveyor dapat menyajikan data kualitas mineral secara lengkap seperti mineral ikutan besi, kobalt dan krom pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bijih bauksit sesuai dengan regulasi terbaru ini.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin mengingatkan perusahaan tambang bijih nikel segera melakukan koordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua   kadar/kualitas Ni, Co, Fe, Cr dan kadar air. Untuk perusahaan tambang bijih bauksit, berkoordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua  kadar/kualitas AI2O3, R-SiO2, dan kadar air. (ER)

sumber: HumasMinerba