Ditjen Minerba dan FH UI Diseminasi Hasil Kajian Rumusan Norma Hilirisasi Batubara

Pertemuan diseminasi hasil kajian penyusunan rumusan norma dalam kegiatan peningkatan nilai tambah atau hilirisasi batubara diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Rabu (11/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan serta tim penyusun kajian sebagai bagian dari upaya penyampaian hasil kajian terkait perumusan norma dalam mendukung kebijakan hilirisasi batubara di Indonesia.
Sebagai pembuka dalam diseminasi hasil kajian, M. Ansari selaku Koordinator Pokja Hilirisasi Minerba, yang mewakili Plt. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Totoh Abdul Fatah menyampaikan bahwa, “Maksud dan tujuan kajian ini adalah mendukung penyusunan norma pelaksanaan peningkatan nilai tambah batubara agar dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.”
Ansari menambahkan bahwa pengelolaan batubara berlandaskan amanat Pasal 33 mewajibkan peningkatan nilai tambah, namun implementasinya masih menghadapi tantangan norma pelaksanaan dan perbedaan interpretasi. Oleh karena itu, sejak Juli 2025 dilakukan kajian dan FGD lintas disiplin untuk merumuskan norma hilirisasi yang lebih efektif.
Paparan dan diskusi diseminasi hasil kajian membahas terkait pengkajian dari aspek teknis, serta implikasi hukum kegiatan pertambangan, khususnya dalam mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya mineral. Seperti yang sudah dicontohkan oleh komoditas nikel melalui pengolahan dan pengembangan produk turunannya yang memiliki potensi nilai ekonomi lebih tinggi.
Diskusi juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi perusahaan pertambangan terkait perubahan produk, kerja sama, dan mekanisme sanksi, serta perlunya pengolahan dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan penerimaan negara dari subsektor pertambangan.
Dalam paparan pertama, Deni Ferdian selaku Tim Penyusun Kajian dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia menyampaikan kajian dari aspek teknis hilirisasi industri batubara. Deni menjelaskan bahwa ruang lingkup kajian terbagi ke dalam 3 hal, yakni peta jalan dan pohon industri batubara, evaluasi teknologi potensial, serta kesiapan fasilitas.
"Hilirisasi batubara tetap perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kesesuaian sumber daya, pilihan teknologi, serta kesiapan proyek, karena pengembangan produk seperti DME dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung substitusi impor LPG dan ketahanan energi nasional.” tambah Deni.
Deni juga menjelaskan bahwa hilirisasi komoditas batubara saat ini masih mengandalkan beberapa produk turunan seperti metanol, DME, dan kokas/semi-kokas. Evaluasi dari ketiga produk turunan tersebut juga perlu dlihat, contohnya cadangan batubara nasional didominasi lignit dan sub-bituminous yang bersifat non-caking, sehingga tidak mampu membentuk struktur kokas metalurgi yang kuat tanpa pencampuran batubara impor atau perlakuan tambahan.
Hasil evaluasi dari Deni dan tim juga menyoroti bahwa produk turunan metanol merupakan opsi hilirasi batubara yang paling realistis saat ini untuk Indonesia.
Deni juga menjelaskan bahwa hilirisasi komoditas batubara saat ini masih mengandalkan beberapa produk turunan seperti metanol, DME, dan kokas/semi-kokas. Evaluasi dari ketiga produk turunan tersebut juga perlu dlihat, contohnya cadangan batubara nasional didominasi lignit dan sub-bituminous yang bersifat non-caking, sehingga tidak mampu membentuk struktur kokas metalurgi yang kuat tanpa pencampuran batubara impor atau perlakuan tambahan.
Hasil evaluasi dari Deni dan tim juga menyoroti bahwa produk turunan metanol merupakan opsi hilirasi batubara yang paling realistis saat ini untuk Indonesia.
"Metanol sebagai platform chemical merupakan opsi hilirisasi yang paling realistis dan potensial bagi Indonesia saat ini, baik dari sisi kebutuhan pasar, kesiapan teknis, maupun pembenaran ekonomi." ungkap Deni dalam paparannya.
Selanjutnya, paparan kedua membahas aspek regulasi dan hukum yang melihat perubahan bentuk kegiatan, skema pelaksanaan kerja sama, sanksi atau denda, pembinaan dan pengawasan, serta konsep kerugian negara dalam kaitannya dengan penyelenggeraan kegiatan hilirisasi batubara.
Ahmad Madison dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyampaikan hasil kajian aspek hukum hilirisasi batubara menunjukkan bahwa implementasinya tidak hanya bergantung pada kewajiban normatif, tetapi juga pada kesesuaian feedstock, pilihan teknologi, kesiapan proyek, serta dukungan pembiayaan.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan dan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha guna memastikan pelaksanaan hilirisasi batubara berjalan efektif serta mampu menjawab tantangan teknis dan ekonomi di lapangan.
“Hilirisasi batubara perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas melalui hirarki peraturan perundang-undangan mulai dari UUD 1945, TAP MPR, UU atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Daerah, dengan salah satu rujukan utama yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.” jelas Ahmad.
Dalam pemaparannya, tim kajian juga menyoroti pentingnya kerangka regulasi yang jelas sebagai dasar pelaksanaan kegiatan hilirisasi mineral dan batubara di Indonesia.
Lebih lanjut Ahmad menyampaikan bahwa, “Penguatan pengaturan masih diperlukan, khususnya terkait skema kerja sama, mekanisme sanksi, serta pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan hilirisasi batubara.”
Di sisi lain, pembahasan juga mencakup aspek hukum pidana dan tata kelola usaha, termasuk pentingnya pemisahan antara risiko bisnis dan unsur tindak pidana dalam menentukan adanya kerugian negara.
Sebagai penutup, hasil kajian merekomendasikan perlunya roadmap yang jelas dari pemerintah dalam pengembangan hilirisasi batubara menuju target Net Zero Emission, penguatan regulasi teknis terkait skema kerja sama, sanksi, serta pembinaan dan pengawasan, sekaligus penegasan konsep kerugian negara agar dapat dibedakan dengan risiko bisnis dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan nilai tambah batubara. (SA/NM)