FGD MAKMUR: Langkah Strategis Ditjen Minerba Perkuat Governance dan Kepastian Regulasi

Jakarta, (26/2/2026) - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertambangan dan penyelarasan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui partisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mining Governance and ESG Framework”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Proyek MAKMUR (Manajemen Mineral Kritis untuk Keberlanjutan) yang didukung oleh Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO) Pemerintah Kerajaan Inggris, serta diimplementasikan oleh International Institute for Sustainable Development (IISD) bersama Intergovernmental Forum on Mining, Minerals, Metals and Sustainable Development (IGF), dan didukung secara lokal oleh Center of Reforms on Economics Indonesia (CORE Indonesia).

FGD dihadiri oleh perwakilan pemerintah, pelaku industri, akademisi, masyarakat sipil, serta mitra pembangunan internasional.

FGD ini menjadi ruang strategis untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kerangka regulasi nasional dan standar ESG internasional seperti IRMA, Copper Mark, dan Responsible Minerals Initiative (RMI). Tidak kalah penting, diskusi juga berfokus pada integrasi Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI).

Ditjen Minerba menekankan penguatan lanskap tata kelola pertambangan Indonesia, termasuk pembagian kewenangan pusat dan daerah, proses perizinan, serta kapasitas pengawasan.

Saat ini Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis dalam sejumlah komoditas tambang dunia. Pada komoditas nikel, Indonesia menguasai sekitar 65 persen pasar global. Meski harga nikel sempat tertekan akibat kelebihan pasokan global pada 2025, kebijakan pengendalian produksi yang diumumkan Menteri ESDM pada 23 Desember 2025 terbukti mampu mendorong kenaikan harga dari kisaran USD 14.800 per ton menjadi sekitar USD 17.400 per ton.

Meskipun telah memiliki 57 regulasi dari 7 kementerian, Meidy Katrin perwakilan Asosiasi Penambang Nikel mengatakan masih terdapat tumpang tindih dan kesenjangan dengan standar ESG internasional IRMA, MITOL Institute, dan RMI, sehingga diperlukan adanya konsistensi regulasi, secara khusus adalah terkait pendelagasian wewenang.

Sejalan dengan hal tersebut, Ditjen Minerba mengutarakan komitmennya dalam penyederhanaan regulasi agar tidak menyulitkan implementasi dan meminimalisir adanya celah penyimpangan prosedur.

Hasil FGD akan disintesis sebagai bagian dari kajian Pemetaan dan Studi Teknis 1 Proyek MAKMUR, yang nantinya menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan bagi Kementerian ESDM dan lembaga terkait. (dp/skr)

sumber: HumasMinerba