FGD MAKMUR: Langkah Strategis Ditjen Minerba Perkuat Governance dan Kepastian Regulasi
Jakarta, (26/2/2026) - Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menegaskan
komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertambangan dan penyelarasan standar Environmental,
Social, and Governance (ESG) melalui partisipasi aktif dalam Focus Group
Discussion (FGD) bertajuk “Mining Governance and ESG Framework”.
Kegiatan ini merupakan bagian
dari Proyek MAKMUR (Manajemen Mineral Kritis untuk Keberlanjutan) yang
didukung oleh Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO) Pemerintah
Kerajaan Inggris, serta diimplementasikan oleh International Institute for
Sustainable Development (IISD) bersama Intergovernmental Forum on Mining,
Minerals, Metals and Sustainable Development (IGF), dan didukung secara lokal
oleh Center of Reforms on Economics Indonesia (CORE Indonesia).
FGD dihadiri oleh perwakilan
pemerintah, pelaku industri, akademisi, masyarakat sipil, serta mitra
pembangunan internasional.
FGD ini menjadi ruang strategis
untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kerangka regulasi nasional dan
standar ESG internasional seperti IRMA, Copper Mark, dan Responsible Minerals
Initiative (RMI). Tidak kalah penting, diskusi juga berfokus pada integrasi Kesetaraan
Gender dan Inklusi Sosial (GESI).
Ditjen Minerba menekankan
penguatan lanskap tata kelola pertambangan Indonesia, termasuk pembagian
kewenangan pusat dan daerah, proses perizinan, serta kapasitas pengawasan.
Saat ini Indonesia memiliki
posisi yang sangat strategis dalam sejumlah komoditas tambang dunia. Pada
komoditas nikel, Indonesia menguasai sekitar 65 persen pasar global. Meski
harga nikel sempat tertekan akibat kelebihan pasokan global pada 2025,
kebijakan pengendalian produksi yang diumumkan Menteri ESDM pada 23 Desember
2025 terbukti mampu mendorong kenaikan harga dari kisaran USD 14.800 per ton
menjadi sekitar USD 17.400 per ton.
Meskipun telah memiliki 57 regulasi dari 7
kementerian, Meidy Katrin perwakilan Asosiasi Penambang Nikel mengatakan masih terdapat
tumpang tindih dan kesenjangan dengan standar ESG internasional IRMA, MITOL
Institute, dan RMI, sehingga diperlukan adanya konsistensi regulasi, secara
khusus adalah terkait pendelagasian wewenang.
Sejalan dengan hal tersebut,
Ditjen Minerba mengutarakan komitmennya dalam penyederhanaan regulasi agar tidak
menyulitkan implementasi dan meminimalisir adanya celah penyimpangan prosedur.
Hasil FGD akan disintesis
sebagai bagian dari kajian Pemetaan dan Studi Teknis 1 Proyek MAKMUR, yang
nantinya menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan bagi Kementerian ESDM
dan lembaga terkait. (dp/skr)