Melalui Kerja Sama Internasional, Ditjen Minerba Pastikan Pertambangan Nikel Berpihak Kepada Masyarakat Lokal

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pentingnya pengelolaan pertambangan yang seimbang antara kebutuhan pembangunan ekonomi, transisi energi, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat lokal melalui pembahasan BRGM Restitution Mission on Environmental and Social Impacts of Nickel Mining yang diselenggarakan pada 10–12 Februari 2026.

Seminar ini merupakan bagian dari kerja sama Ditjen Minerba dengan Agence Française de Développement (AFD) dan Bureau de Recherches Géologiques et Minières (BRGM) dalam kerangka Indonesia Energy Transition Facility (IETF) dan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang bertujuan untuk menghasilkan policy brief bagi Ditjen Minerba sebagai rujukan dalam mengamankan perencanaan pertambangan nasional.

Wilayah kajian difokuskan pada kawasan Sulawesi bagian tengah dan timur yang mencakup Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Kawasan tersebut saat ini mengalami percepatan aktivitas pertambangan, khususnya komoditas nikel, yang berpotensi menimbulkan tantangan sosial dan lingkungan sehingga memerlukan instrumen tata kelola wilayah yang lebih kuat.

Ditjen Minerba menekankan bahwa mineral memiliki peran strategis dalam mendukung agenda transisi energi global, khususnya sebagai bahan baku utama teknologi energi terbarukan dan kendaraan listrik. Indonesia, dengan cadangan nikel, bauksit, dan timah yang melimpah, memiliki posisi penting dalam rantai pasok mineral dunia.

Sebagai negara dengan cadangan sumber daya mineral yang besar, Indonesia memiliki peran strategis dalam menjawab kebutuhan global terhadap mineral kritis. Namun demikian, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia mengarahkan prioritas tata kelola pertambangan pada peningkatan nilai tambah, pengamanan pasokan bahan baku, serta kontribusi optimal terhadap penerimaan negara dan investasi, tanpa mengesampingkan aspek lingkungan dan sosial.

Melalui seminar ini, Ditjen Minerba bersama para pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait dan mitra internasional, diharapkan memiliki pemahaman bersama mengenai metodologi penetapan zona larangan pertambangan yang dapat diimplementasikan secara jangka panjang di Indonesia. Hasil seminar ini akan menjadi bagian penting dalam penguatan kebijakan pertambangan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. (dp)

sumber: HumasMinerba