Melalui Kerja Sama Internasional, Ditjen Minerba Pastikan Pertambangan Nikel Berpihak Kepada Masyarakat Lokal
Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
menegaskan pentingnya pengelolaan pertambangan yang seimbang antara kebutuhan
pembangunan ekonomi, transisi energi, serta perlindungan lingkungan dan
masyarakat lokal melalui pembahasan BRGM Restitution Mission on
Environmental and Social Impacts of Nickel Mining yang diselenggarakan pada
10–12 Februari 2026.
Seminar ini merupakan bagian dari
kerja sama Ditjen Minerba dengan Agence Française de Développement (AFD) dan
Bureau de Recherches Géologiques et Minières (BRGM) dalam kerangka Indonesia
Energy Transition Facility (IETF) dan Just Energy Transition Partnership (JETP)
yang bertujuan untuk menghasilkan policy brief bagi Ditjen Minerba
sebagai rujukan dalam mengamankan perencanaan pertambangan nasional.
Wilayah kajian difokuskan pada
kawasan Sulawesi bagian tengah dan timur yang mencakup Provinsi Sulawesi
Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Kawasan tersebut saat ini
mengalami percepatan aktivitas pertambangan, khususnya komoditas nikel, yang
berpotensi menimbulkan tantangan sosial dan lingkungan sehingga memerlukan
instrumen tata kelola wilayah yang lebih kuat.
Ditjen Minerba menekankan bahwa
mineral memiliki peran strategis dalam mendukung agenda transisi energi global,
khususnya sebagai bahan baku utama teknologi energi terbarukan dan kendaraan
listrik. Indonesia, dengan cadangan nikel, bauksit, dan timah yang melimpah, memiliki
posisi penting dalam rantai pasok mineral dunia.
Sebagai negara dengan cadangan
sumber daya mineral yang besar, Indonesia memiliki peran strategis dalam
menjawab kebutuhan global terhadap mineral kritis. Namun demikian,
pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Pemerintah
Indonesia mengarahkan prioritas tata kelola pertambangan pada peningkatan nilai
tambah, pengamanan pasokan bahan baku, serta kontribusi optimal terhadap
penerimaan negara dan investasi, tanpa mengesampingkan aspek lingkungan dan
sosial.
Melalui seminar ini, Ditjen
Minerba bersama para pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait
dan mitra internasional, diharapkan memiliki pemahaman bersama mengenai
metodologi penetapan zona larangan pertambangan yang dapat diimplementasikan
secara jangka panjang di Indonesia. Hasil seminar ini akan menjadi bagian
penting dalam penguatan kebijakan pertambangan nasional yang berkelanjutan dan
berkeadilan. (dp)