Refleksi Kebijakan Pengelolaan Minerba Tahun 2025

Penulis: Juanda Volo Sinaga (Analis Kebijakan Ahli Muda)
Tahun 2025 menjadi tahun yang tidak ringan bagi industri pertambangan nasional. Fluktuasi harga komoditas global, tekanan transisi energi, tuntutan hilirisasi, hingga meningkatnya ekspektasi publik terhadap keadilan lingkungan dan sosial membentuk lanskap kebijakan yang kompleks. Dalam konteks inilah berbagai kebijakan minerba kerap dibaca sebagai “beban” oleh sebagian pengamat dan pelaku usaha. Namun dari sudut pandang negara, kebijakan tersebut justru merupakan ikhtiar konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat, keberlanjutan sumber daya, dan keberlangsungan dunia usaha.
Pasal 33 UUD 1945 tidak pernah memandatkan negara untuk mematikan usaha, tetapi juga tidak membenarkan negara menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sumber daya alam kepada mekanisme pasar. Negara diberi mandat untuk mengatur, mengelola, dan memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam praktik kebijakan minerba, amanat ini diterjemahkan bukan dalam bentuk ekstrem, bukan etatisme kaku, tetapi juga bukan liberalisasi tanpa kendali.
Sepanjang 2025, kebijakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) diarahkan untuk menata ulang relasi antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Pengetatan pengawasan perizinan dan kepatuhan reklamasi-pasca tambang, mekanisme RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan, penertiban tambang ilegal, penguatan kewajiban pemenuhan pasar domestik, hingga penyesuaian instrumen fiskal bukan dimaksudkan untuk “menghukum” industri, melainkan untuk memulihkan fungsi negara sebagai pengelola sumber daya publik. Tanpa tata kelola yang kuat, justru pelaku usaha yang patuh akan dirugikan oleh praktik-praktik tidak adil yang merusak pasar.
Di sisi lain, pemerintah sepenuhnya menyadari bahwa pengusaha adalah mitra pembangunan. Tanpa investasi, teknologi, dan manajemen risiko dari dunia usaha, sektor pertambangan tidak akan mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan penerimaan negara. Data menunjukkan bahwa subsektor minerba tetap menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional, baik dari sisi investasi, penyerapan tenaga kerja, maupun kontribusi terhadap penerimaan negara. Kebijakan hilirisasi, meskipun menuntut adaptasi besar, justru dirancang agar nilai ekonomi tidak berhenti di hulu dan dapat menciptakan efek berganda di dalam negeri.
Refleksi tahun 2025 juga menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat dan kesehatan industri bukanlah dua tujuan yang saling meniadakan. Kewajiban pemenuhan pasokan domestik, memang membatasi fleksibilitas ekspor, tetapi di saat yang sama menjamin keberlanjutan energi nasional dan menahan gejolak harga listrik bagi masyarakat dan industri. Penertiban tambang ilegal mungkin menimbulkan penyesuaian jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang menciptakan level playing field yang lebih adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi koperasi, Organisasi Masyarakat, UMKM, dan BUMD dalam pengelolaan minerba. Kebijakan ini bukan anti-investor besar, melainkan upaya korektif atas konsentrasi penguasaan sumber daya yang selama ini terlalu sempit. Ketika masyarakat daerah dilibatkan secara lebih bermakna, legitimasi sosial industri tambang justru menguat dan ini adalah modal penting bagi keberlanjutan usaha itu sendiri.
Pada tahun 2026 ini, tantangan sektor pertambangan tentunya tidak akan semakin sederhana. Transisi energi, tuntutan ESG, dan dinamika geopolitik akan terus menekan. Namun jalan keluarnya bukan dengan melemahkan peran negara, melainkan memperkuat kolaborasi antara negara dan pelaku usaha dalam kerangka konstitusi. Negara hadir untuk memastikan arah, keadilan, dan keberlanjutan. Sementara pengusaha hadir untuk memastikan efisiensi, inovasi, dan pertumbuhan.
Kebijakan minerba sepanjang 2025 pada dasarnya adalah cermin dari upaya negara menjaga keseimbangan tersebut. Tidak sempurna, tidak tanpa biaya, tetapi dijalankan dengan satu tujuan utama yaitu agar kekayaan alam Indonesia tidak hanya menghasilkan angka pertumbuhan, melainkan juga manfaat nyata bagi rakyat hari ini dan generasi mendatang. Dalam kerangka itu, negara dan pengusaha sejatinya tidak berhadap-hadapan, melainkan berjalan berdampingan.