Dirjen Minerba: Pengawasan Ketat dan Digitalisasi Kunci Tata Kelola Tambang
Upaya penguatan tata kelola pertambangan nasional terus menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mendorong pengelolaan sektor mineral dan batubara yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut tergambar dalam kehadiran Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno pada program Live TV One, Senin (29/12), yang membahas langkah strategis pemerintah agar sektor minerba memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
"Prosedur pelaporan rutin diterapkan melalui laporan bulanan dan pemantauan data produksi serta penjualan secara real-time untuk memastikan transparansi dan akurasi kegiatan pertambangan", ujar Tri,
Tri menambahkan pengawasan dan evaluasi dilakukan melalui monitoring lingkungan bulanan oleh inspektor tambang di hampir seluruh provinsi. Sepanjang 2025 penguatan pengawasan dan digitalisasi menjadi fokus utama pengelolaan sektor mineral dan batubara. Regulasi pun terus ditegakkan agar badan usaha mematuhi tata kelola pertambangan dengan baik.
"Salah satunya kewajiban penempatan jaminan reklamasi tambang. Ada lima upaya poin penting pelaksanaan reklamasi", sambung Tri.
Pertama perusahaan wajib melakukan reklamasi, kedua perusahaan wajib menempatkan jaminan reklmasi. Ketiga, jaminan reklamasi tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklmas. Ke empat apabila perushaan tidak melakukan reklamasi, maka pemerintah dapat menggunakan jaminan reklamasi, dengan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi paskatambang. Kelima, apabila dalam pelaksanaan nilai jaminan reklamasi kurang, maka perusahaan harus bertanggung jawab memenuhi kekurangannya.
Tri mengingatkan mulai tahun 2025 pemerintah mewajibkan perusahaan yang akan mengajukan RKAB 2026 sudah harus menempatkan jaminan reklamasi. Jika perusahaan tidak mematuhi, bisa terancam sanksi pidana hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah. Jika perusahaan mematuhi, mereka juga bisa mencairkan jaminan reklmasi.
Ketentuan tersebut telah berdampak bagus, para pengusaha sudah mulai aware. Hal ini terlihat dari capaian penempatan jaminan reklamasi tambang selama tahun 2025 meningkat cukup signifikan dan berpengaruh terhadap lingkungan.
"Jika sebelumnya hanya 17-20 triliun rupiah, akhir tahun ini mencapai 35 triliun rupiah", sambung Tri.
Tri menegaskan ada tiga upaya penanggulangan penambangan tanpa izin, yakni digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.
Pertama digitalisasi, diharapkan hanya perusahaan yang punya perizinan dan RKAB yang disetujui yang bisa melakukan penjualan. Kedua, semua perizinan diinput di MinerbaOne, dan kelak terintegrasi di aplikasi Simbara dengan kementerian lainnya. Melalui MinerbaOne, pemerintah menutup celah perusahaan yang tidak berizin dan tidak mendapat persetujuan RKAB, agar tidak dapat melakukan penjualan.
Formalisasi, apabila pengusaha atau penambang tanpa izin adalah masyarakat setempat, yang kemudian akomodir oleh gubernur atau bupati, untuk dimintakan persetujuan Menteri ESDM untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Konteks ini adalah pemberian IPR (Izin Pertambangan Rakyat). (ER)
sumber: Humas Minerba