RPIM Sebagai Upaya Peningkatan Transparansi dan Kualitas Layana Publik Ditjen Minerba
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyediakan berbagai layanan publik, termasuk memfasilitasi masyarakat dan badan usaha dalam mengakses informasi serta menyampaikan keluhan terkait pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba. Salah satunya dengan kehadiran Ruang Pelayanan dan Informasi Minerba (RPIM), sebagai pusat layanan terpadu yang berfungsi menerima serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno pada program Live TV One, Senin (29/12), yang membahas langkah strategis pemerintah agar sektor minerba memberikan manfaat optimal bagi negara masyarakat.
Menurut Tri, "Ruang Pelayanan dan Informasi Minerba (RPIM) merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi dan kualitas layanan publik".
Tri menegaskan layanan yang disediakan bertujuan memberikan solusi nyata bagi badan usaha kecil agar tetap eksis dan mampu berkembang. Melalui dukungan layanan dan kemudahan prosedur, badan usaha kecil diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.
"Salah satunya informasi tentang prosedur Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) beserta regulasi pendukungnya, agar mudah dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha", sambung Tri.
Peningkatan kualitas layanan publik di sektor pertambangan terus dilakukan guna mendorong tata kelola yang lebih transparan dan responsif. Berbagai layanan terintegrasi disiapkan melalui RPIM dan sejumlah kanal pengaduan untuk memberikan dukungan, khususnya bagi badan usaha skala kecil. Ke depan, aspek evaluasi dan pengawasan akan menjadi bagian penting yang dibahas lebih lanjut guna memastikan efektivitas layanan tersebut.
Selain itu, Tri Winarno juga menyampaikan bahwa, "Pengawasan dan evaluasi terhadap layanan serta badan usaha akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga tata kelola yang baik, yang pembahasannya akan dilanjutkan pada segmen berikutnya".
Ruang Pelayanan Informasi Minerba memberikan layanan melalui email, telepon dan pelayanan konsultasi tatap muka. Konsultasi tatap muka memberikan layanan informasi PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan perizinan bagi publik. Pendaftaran dilakukan secara daring di link www.minerba.esdm.go.id/rpim dan panduan pendaftaran dapat diakses di bit.ly/panduan_rpim.
Jam operasional RPIM pada hari Senin-Kamis, pukul 09.00-15.00, sedangkan pada hari Jumat pukul 09.00-15.30. Layanan konsultasi tatap muka dilakukan sesuai kuota harian yang ditampilkan pada halaman aplikasi. (SA/ER)