Dirjen Minerba: PP 39 Tahun 2025 Perkuat Kepastian Hukum dan Inklusivitas Pertambangan


Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas ESDM provinsi, asosiasi pertambangan, badan usaha pertambangan, serta akademisi dan praktisi di bidang pertambangan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menegaskan bahwa penerbitan PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika hukum dan tantangan pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya subsektor mineral dan batubara.

“Penerbitan kedua regulasi ini bukanlah sebuah langkah administratif semata, melainkan sebuah respons strategis pemerintah terhadap dinamika hukum dan tantangan pengelolaan sumber daya alam nasional,” tegas Tri

Dirjen Minerba menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada empat pilar utama. Pilar pertama adalah amanat konstitusional Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah menyelaraskan regulasi di tingkat operasional.

“Hal ini mutlak dilakukan untuk melaksanakan ketentuan pasal-pasal baru yang diamanatkan, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum di tingkat pelaksana,” ujarnya.

Pilar kedua adalah penyesuaian terhadap kebutuhan hukum yang dinamis. Menurut Dirjen Minerba, ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan sektor mineral dan batubara saat ini.

“Dinamika di lapangan menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan tata kelola masa depan,” jelasnya.

Pilar ketiga menitikberatkan pada akselerasi inklusivitas ekonomi, khususnya melalui pelibatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta koperasi, termasuk penguatan pertambangan rakyat.

“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan implementasi pemberian WIUP secara prioritas dapat berjalan konkret dan berkelanjutan bagi pelaku usaha lokal,” kata Dirjen Minerba. Ia menambahkan bahwa pengaturan pertambangan rakyat juga penting agar masyarakat di daerah dapat berusaha secara legal, aman, dan tetap berwawasan lingkungan.

Sementara itu, pilar keempat diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi subsektor mineral dan batubara.

“Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi subsektor mineral dan batubara yang transparan, kompetitif, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha,” ungkapnya.

Dirjen Minerba berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki pemahaman yang sama dan visi yang selaras dalam mengimplementasikan PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

“Mari kita kawal bersama tata kelola mineral dan batubara Indonesia agar semakin tertib, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutup Tri Winarno. (dp)

sumber: HumasMinerba