Dirjen Minerba: PP 39 Tahun 2025 Perkuat Kepastian Hukum dan Inklusivitas Pertambangan

Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan
Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya, Peraturan
Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas
ESDM provinsi, asosiasi pertambangan, badan usaha pertambangan, serta akademisi
dan praktisi di bidang pertambangan.
Dalam sambutannya, Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menegaskan bahwa penerbitan PP Nomor
39 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika
hukum dan tantangan pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya subsektor
mineral dan batubara.
“Penerbitan kedua regulasi ini
bukanlah sebuah langkah administratif semata, melainkan sebuah respons
strategis pemerintah terhadap dinamika hukum dan tantangan pengelolaan sumber
daya alam nasional,” tegas Tri
Dirjen Minerba menjelaskan bahwa
kebijakan ini berpijak pada empat pilar utama. Pilar pertama adalah amanat
konstitusional Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah
menyelaraskan regulasi di tingkat operasional.
“Hal ini mutlak dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan pasal-pasal baru yang diamanatkan, sehingga tidak
terjadi kekosongan hukum di tingkat pelaksana,” ujarnya.
Pilar kedua adalah penyesuaian
terhadap kebutuhan hukum yang dinamis. Menurut Dirjen Minerba, ketentuan dalam
PP Nomor 96 Tahun 2021 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan
perkembangan sektor mineral dan batubara saat ini.
“Dinamika di lapangan menuntut
adanya regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan
tata kelola masa depan,” jelasnya.
Pilar ketiga menitikberatkan pada
akselerasi inklusivitas ekonomi, khususnya melalui pelibatan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) serta koperasi, termasuk penguatan pertambangan rakyat.
“Melalui regulasi ini, kami ingin
memastikan implementasi pemberian WIUP secara prioritas dapat berjalan konkret
dan berkelanjutan bagi pelaku usaha lokal,” kata Dirjen Minerba. Ia menambahkan
bahwa pengaturan pertambangan rakyat juga penting agar masyarakat di daerah
dapat berusaha secara legal, aman, dan tetap berwawasan lingkungan.
Sementara itu, pilar keempat
diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang
kondusif bagi subsektor mineral dan batubara.
“Pemerintah berkomitmen untuk
menciptakan iklim investasi subsektor mineral dan batubara yang transparan,
kompetitif, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha,”
ungkapnya.
Dirjen Minerba berharap, melalui
kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki pemahaman
yang sama dan visi yang selaras dalam mengimplementasikan PP Nomor 39 Tahun
2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
“Mari kita kawal bersama tata kelola mineral dan batubara Indonesia agar semakin tertib, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutup Tri Winarno. (dp)
sumber: HumasMinerba