Ditjen Minerba dan DJP Gelar Sosialisasi RKAB dan Kepatuhan Kewajiban Pemegang IUP Mineral dan Batubara

Jakarta, 26 November 2025 — Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan Sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Kepatuhan Kewajiban Badan Usaha Pertambangan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara di Jakarta (26/11).

Kegiatan berlangsung secara hybrid di Auditorium Chakti Buddhi Bakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, dengan peserta hadir langsung sebanyak 800 undangan dan hadir secara daring sebanyak 1000 perwakilan perusahaan pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno yang membuka acara secara daring, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Tata kelola pertambangan harus transparan dan konsekuen serta memenuhi berbagai aspek yang terbuka sehingga menggambarkan bahwa institusi pertambangan merupakan institusi yang bertanggung jawab,” ujar Tri.

Pemaparan Regulasi Baru RKAB

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Mochammad Yasin, menyampaikan materi mengenai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur penyusunan, penyampaian, persetujuan, dan pelaporan RKAB. Regulasi ini diterapkan untuk menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat integrasi data pertambangan nasional.

Cecep menjelaskan bahwa seluruh pemegang IUP/IUPK diwajibkan menyampaikan RKAB tahunan melalui sistem e-RKAB yang terintegrasi dengan platform Minerba One. Ia juga menguraikan persyaratan untuk RKAB Eksplorasi dan Operasi Produksi serta sanksi bertingkat bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian.

Ditjen Minerba turut memaparkan progres penyampaian RKAB 2026, termasuk data verifikasi feasibility study dan jumlah badan usaha yang telah menyampaikan dokumen RKAB.

DJP Tekankan Konsistensi Pelaporan Pajak dan Data Minerba

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan data internal Ditjen Pajak, dalam lima tahun terakhir jumlah wajib pajak subsektor pertambangan minerba cenderung meningkat dengan rata-rata pertambahan sekitar 3% per tahun.

"Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak, dan pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak", sambung Bimo.

Penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016) menjadi Rp45 triliun (2024). Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.

Bimo menjelaskan pertambangan termasuk dalam kelompok wajib pajak berisiko tinggi, sehingga pengawasan dilakukan berbasis compliance risk management. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam pemotongan dan pemungutan PPh serta konsistensi penerapan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Batubara Acuan (HBA).

“Tujuan DJP bukan menekan pelaku usaha, tetapi memastikan fairness dan level playing field, agar penerimaan negara sesuai potensi riil sektor pertambangan,” ujar Bimo.

Bimo menegaskan pentingnya keselarasan antara data RKAB, produksi, penjualan, dan laporan pajak yang disampaikan melalui SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) pajak,  DJP, bersama Kementerian ESDM, terus memperkuat joint audit dan pemadanan data melalui MODI/MOMS, data ekspor Bea Cukai, dan laporan keuangan perusahaan.

Ditjen Pajak terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi, termasuk dengan aplikasi Minerba-one milik Kementerian ESDM agar terintegrasi dengan Coretax DJP. Hal ini bertujuan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Ditjen Pajak juga telah bersepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan RKAB. 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ditjen Minerba dan DJP menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, integrasi data, serta transparansi dalam penyelenggaraan usaha pertambangan. Sinergi antara kedua instansi diharapkan mampu memperkuat tata kelola sektor minerba dan meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara. (MI)

sumber: Humas Minerba