Kementerian ESDM Dorong Sinkronisasi Kebijakan Perizinan Pertambangan Bersama Pemerintah Daerah Provinsi


Tangerang Selatan, 20 November. Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba terus memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara. Hal ini ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Seluruh Provinsi, yang menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah bersama dalam mengimplementasikan berbagai perubahan regulasi terbaru di sektor minerba.

Sejalan dengan terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2025, PP Nomor 39 Tahun 2025, serta amanat Perpres 55 Tahun 2022, Pemerintah mendorong percepatan dan kepastian pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Dalam Rakor akan dibahas penyusunan NSPK Pelaporan Pelaksanaan Pendelegasian, yang akan menjadi acuan utama daerah dalam melaksanakan kewenangan perizinan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Rakor ini diharapkan menciptakan keselarasan pemahaman serta menjawab tantangan di lapangan, sehingga pelaksanaan pendelegasian perizinan dapat berjalan efektif dan mendukung tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, ungkap Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Julian Ambassadur.

Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non-Industri Kementerian Investasi/BKPM, Rahardjo Siswohartono mengatakan bahwa transformasi digital perizinan melalui OSS Berbasis Risiko menjadi fondasi penting dalam memperkuat implementasi pendelegasian kewenangan perizinan subsektor minerba kepada Pemerintah Provinsi. Ia menyampaikan bahwa pembaruan regulasi, termasuk terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, menghadirkan penyempurnaan signifikan terkait ketentuan nilai investasi, permodalan, hingga alur perizinan berbasis risiko yang kini lebih ringkas, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha.

Perwakilan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri menegaskan perubahan berjenjang pada UU Minerba hingga UU Nomor 2 Tahun 2025, serta Perpres 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan, menempatkan daerah sebagai aktor kunci dalam perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan. Karena itu, komitmen pemerintah daerah sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga monitoring dan evaluasi menjadi sangat penting, sejalan dengan kebutuhan harmonisasi dokumen perencanaan dan nomenklatur pembangunan daerah. Ia menutup dengan menegaskan bahwa penguatan pembinaan dan pengawasan berjenjang menjadi faktor krusial agar implementasi regulasi dapat berjalan konsisten dan memberikan dampak nyata bagi tata kelola energi dan minerba yang berkelanjutan.

Rakor ini sekaligus memperteguh komitmen semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan, efektif, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.

sumber: Humas Minerba