Kementerian ESDM Dorong Sinkronisasi Kebijakan Perizinan Pertambangan Bersama Pemerintah Daerah Provinsi


Tangerang Selatan, 20 November. Kementerian ESDM melalui
Ditjen Minerba terus memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan
batubara. Hal ini ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan
Pemerintah Daerah Seluruh Provinsi, yang menjadi forum strategis untuk
menyelaraskan langkah bersama dalam mengimplementasikan berbagai perubahan
regulasi terbaru di sektor minerba.
Sejalan dengan terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2025, PP Nomor 39
Tahun 2025, serta amanat Perpres 55 Tahun 2022, Pemerintah mendorong percepatan
dan kepastian pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Dalam Rakor akan dibahas penyusunan NSPK
Pelaporan Pelaksanaan Pendelegasian, yang akan menjadi acuan utama daerah dalam
melaksanakan kewenangan perizinan secara terintegrasi, transparan, dan
akuntabel.
Rakor ini diharapkan menciptakan keselarasan pemahaman serta
menjawab tantangan di lapangan, sehingga pelaksanaan pendelegasian perizinan
dapat berjalan efektif dan mendukung tata kelola pertambangan yang
berkelanjutan, ungkap Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Julian
Ambassadur.
Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non-Industri
Kementerian Investasi/BKPM, Rahardjo Siswohartono mengatakan bahwa transformasi
digital perizinan melalui OSS Berbasis Risiko menjadi fondasi penting dalam
memperkuat implementasi pendelegasian kewenangan perizinan subsektor minerba
kepada Pemerintah Provinsi. Ia menyampaikan bahwa pembaruan regulasi, termasuk
terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, menghadirkan penyempurnaan signifikan terkait
ketentuan nilai investasi, permodalan, hingga alur perizinan berbasis risiko
yang kini lebih ringkas, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan pelaku
usaha.
Perwakilan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah
I Kementerian Dalam Negeri menegaskan perubahan berjenjang pada UU Minerba
hingga UU Nomor 2 Tahun 2025, serta Perpres 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian
kewenangan, menempatkan daerah sebagai aktor kunci dalam perizinan, pembinaan,
dan pengawasan pertambangan. Karena itu, komitmen pemerintah daerah sejak tahap
perencanaan, penganggaran, hingga monitoring dan evaluasi menjadi sangat
penting, sejalan dengan kebutuhan harmonisasi dokumen perencanaan dan
nomenklatur pembangunan daerah. Ia menutup dengan menegaskan bahwa penguatan
pembinaan dan pengawasan berjenjang menjadi faktor krusial agar implementasi
regulasi dapat berjalan konsisten dan memberikan dampak nyata bagi tata kelola
energi dan minerba yang berkelanjutan.
Rakor ini sekaligus memperteguh komitmen semua pemangku
kepentingan untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan, efektif,
dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan
masyarakat di seluruh daerah.