Bisnis Indonesia Forum: Penguatan Tata Kelola Minerba sebagai Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Dinamika Global
JAKARTA, 10 November 2025 – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menegaskan komitmennya untuk terus mentransformasi dan memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional. Di tengah dinamika global yang kian kompleks, perbaikan tata kelola dianggap sebagai kunci utama dalam menjaga ketahanan energi, meningkatkan daya saing industri, serta memaksimalkan nilai tambah sumber daya mineral bagi kesejahteraan rakyat. Hal tersebut ditegaskan dalam diskusi Bisnis Indonesia Forum bertajuk “Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional”, yang digelar di Aula Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (6/11). Forum strategis tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin, Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sugeng Suparwoto, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Feby D. P. Hutagalung, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisma Bakhtiar, serta Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov. Menghadapi Dinamika Global dengan Keteguhan Arah Kebijakan Dalam paparannya, Cecep menguraikan bahwa sektor minerba tengah menghadapi tantangan eksternal yang tidak ringan. Lanskap geopolitik dunia kini dipengaruhi oleh konflik Amerika–Cina, ketegangan di Timur Tengah, perang Rusia–Ukraina, serta isu perubahan iklim dan perlambatan ekonomi global. “Situasi ini justru menjadi momentum bagi kita untuk memperkuat kebijakan hilirisasi dan memperkokoh ketahanan energi nasional. Indonesia memiliki sumber daya unggulan, terutama nikel, di mana cadangan kita merupakan yang terbesar di dunia,” ujar Cecep. Pemerintah terus mengawal pengembangan industri hilir nikel agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi global. Meskipun terjadi pergeseran menuju teknologi baterai LFP (Lithium Ferro Phosphate) yang lebih ekonomis, Indonesia tetap berkomitmen membangun kemandirian energi melalui industri baterai berbasis NMC (Nickel Manganese Cobalt) yang bernilai tambah tinggi. Selain perubahan dan kemajuan teknologi global, tantangan lainnya adalah potensi over supply nikel di pasar global yang berdampak pada harga. Pemerintah secara aktif mengevaluasi kebijakan harga acuan agar lebih mencerminkan kondisi pasar dan tetap menjaga keberlanjutan industri. Reformasi Tata Kelola: Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Sebagai respon atas tantangan tersebut, Ditjen Minerba telah mengambil langkah konkret melalui reformasi tata kelola yang lebih adaptif dan efisien. Salah satu kebijakan strategisnya adalah penyesuaian siklus persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025. “Dengan sistem tiga tahunan, produksi sempat melampaui kebutuhan smelter. Melalui penetapan RKAB tahunan, produksi kini dapat dikendalikan dengan lebih presisi sesuai kebutuhan pasar dan kapasitas hilirisasi nasional,” jelas Cecep. Untuk memastikan kebijakan tersebut tetap mendukung kemudahan berusaha, Ditjen Minerba juga memangkas birokrasi secara signifikan. Dari sekitar 30 matriks persyaratan sebelumnya, kini hanya 10 poin utama yang benar-benar esensial. Penyederhanaan ini diperkuat oleh digitalisasi melalui platform Minerba One yang mengintegrasikan seluruh layanan dan data penting, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga verifikasi penjualan. Digitalisasi ini tidak hanya memangkas waktu dan biaya, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dari tambang hingga pelabuhan. Selain itu, Ditjen Minerba kini menerapkan tata kelola berbasis kepatuhan, di mana perusahaan wajib memenuhi kewajiban seperti penempatan jaminan reklamasi dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebelum RKAB disetujui. “Langkah ini memastikan kegiatan usaha berjalan sinergis dengan aspek lingkungan dan tata ruang,” ujar Cecep. Kolaborasi Pentahelix dan Pendekatan Solutif Penanganan PETI Ditjen Minerba meyakini bahwa perbaikan tata kelola hanya dapat tercapai melalui kolaborasi lintas sektor. Karena itu, pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media terus diperkuat. Dalam konteks penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), kementerian ESDM memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Gakkum Minerba) yang berfokus pada koordinasi pengawasan dan penindakan. Namun, pemerintah menekankan bahwa pendekatan yang ditempuh tidak semata represif, tetapi juga solutif melalui pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Kita arahkan aktivitas masyarakat ke dalam WPR agar dapat dikelola secara legal, aman, dan berkelanjutan. Dengan begitu, aspek lingkungan, keselamatan, dan penerimaan negara dapat terjaga,” jelas Cecep. Dukungan Legislatif dan Penegak Hukum Langkah reformasi Ditjen Minerba mendapat apresiasi dari lembaga legislatif dan penegak hukum. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya. “Tidak ada peradaban tanpa pertambangan, tetapi pertambangan yang tidak dikelola dengan baik dapat menghancurkan peradaban. Karena itu, perbaikan tata kelola adalah keniscayaan,” ujarnya. Dari sisi penegakan hukum, Kombes Pol Feby D. P. Hutagalung menyampaikan bahwa kepastian hukum merupakan pondasi utama bagi investasi. Polri, ungkap Feby, terus memperkuat sinergi dengan Ditjen Minerba dalam memberantas praktik ilegal melalui pendekatan ganda, yakni retributif bagi korporasi besar dan restoratif bagi masyarakat kecil yang bergantung secara ekonomi pada hasil tambang. Catatan dan Arah Perbaikan Berkelanjutan Dalam forum tersebut, Direktur Eksekutif PUSHEP Bisma Bakhtiar, serta Direktur Eksekutif INDEF Abra Talattov, memberikan beberapa catatan kritis. Salah satunya yakni terkait kondisi daerah-daerah kaya sumber daya seperti Papua, Maluku, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, justru masuk dalam 10 besar provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi. Mereka juga menyoroti bahwa kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) relatif masih kecil, dan sektor pertambangan di Kuartal III 2025 justru mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) -1,9 persen. Hal ini mengindikasikan perlunya kehati-hatian dalam strategi hilirisasi agar tidak terjebak pada produk yang rentan terhadap disrupsi teknologi. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ditjen Minerba berkomitmen untuk terus menerus menyempurnakan kebijakan yang ada. Kolaborasi antar kementerian dan lembaga akan terus diperkuat untuk memastikan sinkronisasi data dan kebijakan. Sehingga potensi sumber daya mineral dan batubara nasional dapat dikelola secara optimal, transparan, dan berkelanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.