Percepatan Pencabutan Sanksi, Ditjen Minerba Berikan Coaching untuk Badan Usaha yang Belum Memenuhi Jaminan Reklamasi Tambang


Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan coaching di Jakarta dari
tanggal 23-24 Oktober 2025 kepada 182 dari 190 badan
usaha yang dikenai sanksi penghentian sementara akibat belum memenuhi kewajiban
menempatkan jaminan reklamasi tambang hingga tahun 2025. Delapan perusahaan
telah dicabut sanksinya karena telah memenuhi ketentuan.
Saat membuka
Coaching Bagi Badan Usaha yang Dikenai Sanksi Penghentian Sementara di
Jakarta (23/10), Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Hendra
Gunawan menyampaikan bahwa
reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemegang
IUP sesuai rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang telah disetujui,
sampai memenuhi kriteria keberhasilan dalam rangka penerapan kaidah teknik
pertambangan yang baik.
Hendra memaparkan untuk
menjamin pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, maka pemegang IUP
wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang
sesuai dengan penetapan yang telah didapatkan.
Hendra
menegaskan, “Penempatan jaminan reklamasi
bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen nyata terhadap
perlindungan lingkungan dan keberlanjutan tambang”.
Hendra menjelaskan coaching
merupakan bentuk fasilitas dan percepatan agar perusahaan yang masih
terkena sanksi, dapat segera memenuhi kewajiban tersebut. Para evaluator dari Kelompok Kerja Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara mendampingi dan
memberikan solusi bagi setiap tantangan yang dihadapi badan usaha dalam proses
penyusunan dokumen rencana reklamasi.
Sebagaimana tertuang
dalam surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor
T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025, sanksi penghentian sementara
dapat secara otomatis dibatalkan apabila pemegang IUP telah menyusun,
mendapatkan penetapan dokumen rencana reklamasi, serta menempatkan jaminan
Reklamasi sampai dengan tahun 2025.
Hendra
mengharapkan, “Tidak
ada lagi badan usaha yang menunda penyusunan rencana reklamasi dan seluruh
perusahaan dapat menempatkan jaminan reklamasi tepat sebelum batas waktu.
Coaching
diikuti
oleh 126 badan usaha atau 67 persen dari total badan usaha yang terkena sanksi.
Hingga 24 Oktober 2025, 119 badan usaha telah mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi Setelah pendampingan ini, ditargetkan badan
usaha yang mengajukan permohonan bisa lebih meningkat.
Hendra mengingatkan apabila telah mendapatkan
sanksi hingga pencabutan izin, namun eks pemegang IUP belum melaksanakan
reklamasi dan pascatambang dan/atau penempatan jaminan reklamasi dan jaminan
Pascatambang, mereka dapat diberikan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
”Selain sanksi pidana tersebut, eks pemegang IUP dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya”, pungkas Hendra. (ER)
sumber: Humas Minerba