Percepatan Pencabutan Sanksi, Ditjen Minerba Berikan Coaching untuk Badan Usaha yang Belum Memenuhi Jaminan Reklamasi Tambang

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan coaching di Jakarta dari tanggal 23-24 Oktober 2025 kepada 182 dari 190 badan usaha yang dikenai sanksi penghentian sementara akibat belum memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi tambang hingga tahun 2025. Delapan perusahaan telah dicabut sanksinya karena telah memenuhi ketentuan.

 

Saat membuka Coaching Bagi Badan Usaha yang Dikenai Sanksi Penghentian Sementara di Jakarta (23/10), Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Hendra Gunawan menyampaikan bahwa reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemegang IUP sesuai rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang telah disetujui, sampai memenuhi kriteria keberhasilan dalam rangka penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

 

Hendra memaparkan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, maka pemegang IUP wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang sesuai dengan penetapan yang telah didapatkan.

 

Hendra menegaskan, “Penempatan jaminan reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan tambang”. 

 

Hendra menjelaskan coaching merupakan bentuk fasilitas dan percepatan agar perusahaan yang masih terkena sanksi, dapat segera memenuhi kewajiban tersebut.  Para evaluator dari Kelompok Kerja Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara mendampingi dan memberikan solusi bagi setiap tantangan yang dihadapi badan usaha dalam proses penyusunan dokumen rencana reklamasi.

 

Sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025, sanksi penghentian sementara dapat secara otomatis dibatalkan apabila pemegang IUP telah menyusun, mendapatkan penetapan dokumen rencana reklamasi, serta menempatkan jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025.

 

Hendra mengharapkan, “Tidak ada lagi badan usaha yang menunda penyusunan rencana reklamasi dan seluruh perusahaan dapat menempatkan jaminan reklamasi tepat sebelum batas waktu.

 

Hendra menekankan pemegang IUP yang belum melaksanakan kewajiban dalam penempatan jaminan reklamasi, harus bersiap menerima konsekuensi lanjutan berupa pencabutan IUP atau sampai sanksi pidana, apabila tidak menindaklanjutinya sampai tenggat waktu 60 hari kalender setelah tanggal surat penghentian sementara, yakni tanggal 17 November 2025.


Coaching diikuti oleh 126 badan usaha atau 67 persen dari total badan usaha yang terkena sanksi. Hingga 24 Oktober 2025, 119 badan usaha telah mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi Setelah pendampingan ini, ditargetkan badan usaha yang mengajukan permohonan bisa lebih meningkat.

 

Hendra mengingatkan apabila telah mendapatkan sanksi hingga pencabutan izin, namun eks pemegang IUP belum melaksanakan reklamasi dan pascatambang dan/atau penempatan jaminan reklamasi dan jaminan Pascatambang, mereka dapat diberikan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

”Selain sanksi pidana tersebut, eks pemegang IUP dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya”, pungkas Hendra. (ER)

sumber: Humas Minerba