Setahun Minerba Berdampak untuk Negeri

Jakarta, 23 Oktober 2025 — Satu tahun perjalanan subsektor mineral dan batubara (minerba) di bawah kepemimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencatat capaian signifikan. Melalui percepatan hilirisasi, penguatan tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat, subsektor minerba semakin berdampak nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

Hilirisasi Menggerakkan Ekonomi Daerah

Kementerian ESDM mencatat dua proyek strategis yang menandai akselerasi hilirisasi pada tahun 2025. Pertama, peresmian smelter emas PT Freeport Indonesia di Gresik pada Maret 2025, yang menjadi simbol peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri. Kedua, groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi di Karawang pada Juni 2025—proyek baterai terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 15 gigawatt hour (GWh).

Selain dua proyek utama tersebut, Satgas Hilirisasi juga menyerahkan 18 dokumen pra-studi kelayakan (pra-FS) dengan nilai total investasi Rp618 triliun. Dokumen tersebut mencakup delapan proyek subsektor minerba, dua proyek transisi energi, dan dua proyek ketahanan energi. Proyek-proyek ini diperkirakan menciptakan 276 ribu lapangan kerja baru, dengan 67 persen lokasinya berada di luar Pulau Jawa.

PNBP Minerba Tumbuh, Kinerja Lampaui Target

Hingga Oktober 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minerba mencapai Rp100,2 triliun, berkontribusi terbesar terhadap total PNBP sektor ESDM sebesar Rp183,3 triliun atau 71,9 persen dari target tahunan. Capaian ini menunjukkan efektivitas pengawasan dan keberhasilan strategi hilirisasi dalam mendorong peningkatan nilai ekonomi mineral dan batubara di dalam negeri.

Tambang untuk Rakyat, Akses yang Lebih Merata

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang membawa perubahan penting dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan nasional. Sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 2 Tahun 2025, regulasi ini mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sebagai bentuk kebijakan afirmasi, maka pemberian WIUP atau WIUPK secara prioritas tersebut dilaksanakan dengan kriteria dan persyaratan yang dapat dipenuhi pelaku usaha, dengan tidak mengesampingkan kebutuhan teknis yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.

Melalui penerapan PP Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Koperasi dan usaha kecil dan menengah kini dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas maksimal 2.500 hektar (ha) komoditas mineral dan batubara kemudian untuk ormas keagamaan serta BUMN, BUMD dan swasta bekerja sama dengan perguruan tinggi masing-masing 25.000 ha komoditas mineral dan 15.000 ha komoditas batubara. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan di daerah penghasil tambang.

Penegakan Hukum dan Tata Kelola yang Berintegritas

Kementerian ESDM juga terus menegakkan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara. Pada 18 September 2025 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memberikan sanksi penghentian sementara terhadap 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang. Hingga 23 Oktober 2025, 86 perusahaan telah mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi, dan lima IUP telah kembali beroperasi setelah menempatkan jaminan reklamasi. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Mendorong Lapangan Kerja dan Penguatan SDM

Subsektor minerba turut berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja. Melalui Pra FS 18 proyek percepatan hilirisasi dan ketahanan energi, sub sektor ini menyerap lebih dari 276,6 ribu tenaga kerja langsung, sementara pelatihan dan sertifikasi subsektor minerba telah diberikan kepada lebih dari 6.685 tenaga kerja. Selain itu, pendidikan vokasi di subsektor minerba mencetak 567 mahasiswa baru sebagai generasi penerus tenaga ahli di pertambangan nasional.

Mewujudkan Amanat Konstitusi

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan semangat “Setahun Minerba Berdampak untuk Negeri”, subsektor minerba terus bertransformasi menjadi penggerak utama hilirisasi, penciptaan nilai tambah, dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia. (dp)

sumber: HumasMinerba