Setahun Minerba Berdampak untuk Negeri
Jakarta, 23 Oktober
2025 — Satu tahun perjalanan subsektor mineral dan batubara (minerba) di bawah
kepemimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencatat
capaian signifikan. Melalui percepatan hilirisasi, penguatan tata kelola, dan
pemberdayaan masyarakat, subsektor minerba semakin berdampak nyata bagi
perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
Hilirisasi
Menggerakkan Ekonomi Daerah
Kementerian ESDM
mencatat dua proyek strategis yang menandai akselerasi hilirisasi pada tahun
2025. Pertama, peresmian smelter emas PT Freeport Indonesia di Gresik pada
Maret 2025, yang menjadi simbol peningkatan nilai tambah mineral di dalam
negeri. Kedua, groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan
listrik terintegrasi di Karawang pada Juni 2025—proyek baterai terbesar di Asia
Tenggara dengan kapasitas 15 gigawatt hour (GWh).
Selain dua
proyek utama tersebut, Satgas Hilirisasi juga menyerahkan 18 dokumen pra-studi
kelayakan (pra-FS) dengan nilai total investasi Rp618 triliun. Dokumen tersebut
mencakup delapan proyek subsektor minerba, dua proyek transisi energi, dan dua
proyek ketahanan energi. Proyek-proyek ini diperkirakan menciptakan 276 ribu
lapangan kerja baru, dengan 67 persen lokasinya berada di luar Pulau Jawa.
PNBP Minerba
Tumbuh, Kinerja Lampaui Target
Hingga Oktober
2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minerba mencapai Rp100,2
triliun, berkontribusi terbesar terhadap total PNBP sektor ESDM sebesar Rp183,3
triliun atau 71,9 persen dari target tahunan. Capaian ini menunjukkan
efektivitas pengawasan dan keberhasilan strategi hilirisasi dalam mendorong
peningkatan nilai ekonomi mineral dan batubara di dalam negeri.
Tambang untuk
Rakyat, Akses yang Lebih Merata
Presiden Prabowo
Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang
membawa perubahan penting dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan
nasional. Sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 2 Tahun 2025, regulasi ini
mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, badan usaha
kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan
keagamaan. Sebagai bentuk kebijakan afirmasi, maka pemberian WIUP atau WIUPK
secara prioritas tersebut dilaksanakan dengan kriteria dan persyaratan yang
dapat dipenuhi pelaku usaha, dengan tidak mengesampingkan kebutuhan teknis yang
diperlukan dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.
Melalui
penerapan PP Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah membuka ruang partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Koperasi dan usaha kecil dan menengah
kini dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas maksimal 2.500
hektar (ha) komoditas mineral dan batubara kemudian untuk ormas keagamaan serta
BUMN, BUMD dan swasta bekerja sama dengan perguruan tinggi masing-masing 25.000
ha komoditas mineral dan 15.000 ha komoditas batubara. Kebijakan ini diharapkan
memperluas akses ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan di
daerah penghasil tambang.
Penegakan
Hukum dan Tata Kelola yang Berintegritas
Kementerian ESDM
juga terus menegakkan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan
pertambangan mineral dan batubara. Pada 18 September 2025 Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara memberikan sanksi penghentian sementara terhadap 190 izin
usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan
pascatambang. Hingga 23 Oktober 2025, 86 perusahaan telah mengajukan Permohonan
Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi, dan lima IUP telah kembali beroperasi
setelah menempatkan jaminan reklamasi. Langkah ini menegaskan komitmen
pemerintah terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan
berkelanjutan.
Mendorong
Lapangan Kerja dan Penguatan SDM
Subsektor minerba
turut berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja. Melalui Pra FS 18
proyek percepatan hilirisasi dan ketahanan energi, sub sektor ini menyerap
lebih dari 276,6 ribu tenaga kerja langsung, sementara pelatihan dan
sertifikasi subsektor minerba telah diberikan kepada lebih dari 6.685 tenaga
kerja. Selain itu, pendidikan vokasi di subsektor minerba mencetak 567
mahasiswa baru sebagai generasi penerus tenaga ahli di pertambangan nasional.
Mewujudkan
Amanat Konstitusi
Langkah-langkah
tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa penguasaan negara atas
sumber daya alam harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan semangat “Setahun Minerba Berdampak untuk Negeri”, subsektor minerba
terus bertransformasi menjadi penggerak utama hilirisasi, penciptaan nilai
tambah, dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia. (dp)