Pelaksanaan RKAB, Kewajiban Pelaporan, dan Larangan Kegiatan


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno
menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, RKAB yang
telah disetujui merupakan pedoman bagi pemegang izin dalam melaksanakan
kegiatan usaha pertambangan.
Saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Peraturan RKAB dan
Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne di Jakarta (22/10), Tri
menjelaskan regulasi tersebut juga menetapkan sejumlah larangan tegas bagi
badan usaha pertambangan. Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilakukan
apabila badan usaha tidak menyampaikan RKAB, belum mendapatkan persetujuan
RKAB, atau permohonan RKAB ditolak.
Tri menekankan bagi badan usaha yang telah memperoleh
persetujuan RKAB Operasi Produksi tetapi belum menyelesaikan perizinan lain
seperti persetujuan pinjam pakai kawasan hutan atau hak atas tanah, maka
kegiatan usaha pertambangan tetap tidak dapat dilakukan.
“Selain itu, badan usaha juga dilarang melakukan produksi
mineral atau batubara melebihi besaran rencana produksi yang tercantum dalam
persetujuan RKAB”, lanjut Tri.
Sebagai bentuk pengawasan yang lebih komprehensif,
Kementerian ESDM juga mengatur kembali tata cara pelaporan kegiatan usaha
pertambangan. Seluruh laporan kini wajib disampaikan secara elektronik melalui
sistem informasi terintegrasi. Jenis laporan terdiri atas tiga kategori, yakni
Laporan Berkala tiap triwulan, Laporan Akhir setelah menyelesaikan suatu
kegiatan tertentu, serta Laporan Khusus yang wajib disampaikan apabila terjadi
peristiwa tertentu seperti kecelakaan tambang atau insiden lingkungan.
Penegakan Kepatuhan dan Sanksi Administratif
Untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan
RKAB dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan, Kementerian ESDM menyiapkan
mekanisme sanksi administratif yang jelas dan bertahap. Sanksi dapat berupa
peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan,
hingga pencabutan izin.
Peringatan tertulis dapat diberikan maksimal tiga kali
dengan jangka waktu 30 hari kalender untuk setiap peringatan. Jika badan usaha
masih tidak memenuhi kewajiban setelah tiga kali peringatan, dikenakan sanksi
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan untuk jangka waktu paling
lama 60 hari kalender. Jika masih tidak dipatuhi, izin dapat dicabut secara
permanen. Untuk pelanggaran tertentu, sanksi dapat langsung dijatuhkan tanpa
melalui peringatan.
“Misalnya, bagi perusahaan yang melakukan kegiatan
penambangan tanpa persetujuan RKAB atau menyalahgunakan dokumen persetujuan
RKAB, sanksi pencabutan izin dapat diterapkan langsung”, pungkas Tri.