Pelaksanaan RKAB, Kewajiban Pelaporan, dan Larangan Kegiatan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, RKAB yang telah disetujui merupakan pedoman bagi pemegang izin dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.

Saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne di Jakarta (22/10), Tri menjelaskan regulasi tersebut juga menetapkan sejumlah larangan tegas bagi badan usaha pertambangan. Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilakukan apabila badan usaha tidak menyampaikan RKAB, belum mendapatkan persetujuan RKAB, atau permohonan RKAB ditolak.

Tri menekankan bagi badan usaha yang telah memperoleh persetujuan RKAB Operasi Produksi tetapi belum menyelesaikan perizinan lain seperti persetujuan pinjam pakai kawasan hutan atau hak atas tanah, maka kegiatan usaha pertambangan tetap tidak dapat dilakukan.

“Selain itu, badan usaha juga dilarang melakukan produksi mineral atau batubara melebihi besaran rencana produksi yang tercantum dalam persetujuan RKAB”, lanjut Tri.

Sebagai bentuk pengawasan yang lebih komprehensif, Kementerian ESDM juga mengatur kembali tata cara pelaporan kegiatan usaha pertambangan. Seluruh laporan kini wajib disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi. Jenis laporan terdiri atas tiga kategori, yakni Laporan Berkala tiap triwulan, Laporan Akhir setelah menyelesaikan suatu kegiatan tertentu, serta Laporan Khusus yang wajib disampaikan apabila terjadi peristiwa tertentu seperti kecelakaan tambang atau insiden lingkungan.

Penegakan Kepatuhan dan Sanksi Administratif

Untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan RKAB dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan, Kementerian ESDM menyiapkan mekanisme sanksi administratif yang jelas dan bertahap. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, hingga pencabutan izin.

Peringatan tertulis dapat diberikan maksimal tiga kali dengan jangka waktu 30 hari kalender untuk setiap peringatan. Jika badan usaha masih tidak memenuhi kewajiban setelah tiga kali peringatan, dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan untuk jangka waktu paling lama 60 hari kalender. Jika masih tidak dipatuhi, izin dapat dicabut secara permanen. Untuk pelanggaran tertentu, sanksi dapat langsung dijatuhkan tanpa melalui peringatan.

“Misalnya, bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan tanpa persetujuan RKAB atau menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB, sanksi pencabutan izin dapat diterapkan langsung”, pungkas Tri.

Khusus untuk pelanggaran berupa produksi melebihi jumlah yang disetujui dalam persetujuan RKAB, pemegang izin akan dikenai sanksi berupa pengurangan jumlah rencana produksi pada RKAB tahun berikutnya sebesar volume kelebihan produksi tersebut. Ketentuan ini diharapkan menjadi instrumen pengendali agar pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tertib administrasi. (AW)

sumber: Humas Minerba