Kementerian ESDM Transformasikan Tata Kelola RKAB Melalui Sistem Digital MinerbaOne

JAKARTA, 22 Oktober 2025 – Kementerian ESDM secara resmi memberlakukan regulasi baru yang bertujuan memperkuat tata kelola, transparansi, dan efisiensi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pelaporan di sektor pertambangan mineral dan batubara. Penerbitan regulasi ini ditandai dengan diundangkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025.

Pada Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne di Jakarta (22/10), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menyampaikan kedua aturan tersebut dilatarbelakangi oleh perlunya langkah pengendalian produksi dan penjualan untuk menjaga penerimaan negara di tengah dinamika penurunan harga komoditas global. Aturan baru ini juga mengamanatkan penyesuaian tata kelola RKAB dan sistem pelaporan agar selaras dengan kebijakan reformasi birokrasi, peningkatan efisiensi, dan transformasi digital di lingkungan pemerintah.

“Salah satunya adalah perubahan jangka waktu penyusunan RKAB tahap kegiatan operasi produksi, yang semula disusun untuk kegiatan selama tiga tahun, disesuaikan menjadi kegiatan satu tahun”, ujar Tri.

Transformasi Digital Melalui Sistem e-RKAB di Platform MinerbaOne

Tri menekankan salah satu perubahan paling signifikan dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 adalah implementasi sistem penyusunan RKAB yang lebih cepat, transparan, dan berbasis sistem informasi. Seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kini wajib menyusun dan menyampaikan RKAB, baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi, melalui sistem informasi terintegrasi. Sistem penyusunan RKAB elektronik ini telah terhubung langsung dengan platform MinerbaOne, yang dapat diakses lewat laman resmi minerbaone.esdm.go.id.

“Integrasi ini memungkinkan seluruh proses perencanaan, evaluasi, dan persetujuan RKAB dilakukan secara daring, terdokumentasi, dan terekam dalam satu basis data nasional”, sambung Tri.

Penyampaian RKAB untuk tahun berikutnya hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu yang pasti, yakni paling cepat tanggal 1 Oktober dan paling lambat tanggal 15 November setiap tahun. Proses evaluasi juga diatur lebih ketat melalui tiga tahap evaluasi berjenjang, dengan batas waktu maksimal lima hari kerja untuk setiap tahap evaluasi dan dua hari kerja untuk perbaikan oleh perusahaan.

Tri menekankan, sebagai bentuk percepatan layanan, sistem juga dilengkapi mekanisme persetujuan otomatis. Jika permohonan dinyatakan lengkap namun belum memperoleh persetujuan atau penolakan setelah delapan hari kerja, sistem secara otomatis akan menerbitkan persetujuan RKAB.  Mekanisme ini menandai langkah penting dalam penyederhanaan birokrasi serta peningkatan kepastian waktu dalam pemrosesan persetujuan RKAB.

Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025 merupakan pedoman teknis pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB, yang mencakup format serta matriks rinci untuk penyusunan RKAB tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi. Selain itu, Kepmen ESDM ini juga memuat pedoman bagi instansi pemerintah dalam proses evaluasi terhadap dokumen RKAB.

Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mulai berlaku pada 3 Oktober 2025, sedangkan Kepmen ESDM Nomor 341 Tahun 2025 berlaku efektif sejak 14 Oktober 2025. Dengan berlakunya kedua produk hukum tersebut, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang lebih akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional. Melalui implementasi sistem digital dan pedoman yang lebih terukur, sektor pertambangan Indonesia diharapkan mampu berkembang dengan prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan integritas yang lebih kuat. (AW)

sumber: Humas Minerba