Kementerian ESDM Transformasikan Tata Kelola RKAB Melalui Sistem Digital MinerbaOne


JAKARTA, 22 Oktober 2025 – Kementerian ESDM secara resmi
memberlakukan regulasi baru yang bertujuan memperkuat tata kelola,
transparansi, dan efisiensi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
(RKAB) serta pelaporan di sektor pertambangan mineral dan batubara. Penerbitan
regulasi ini ditandai dengan diundangkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM
Nomor 17 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor
341.K/MB.01/MEM.B/2025.
Pada Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB
pada Aplikasi MinerbaOne di Jakarta (22/10), Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara, Tri Winarno menyampaikan kedua aturan tersebut dilatarbelakangi oleh
perlunya langkah pengendalian produksi dan penjualan untuk menjaga penerimaan
negara di tengah dinamika penurunan harga komoditas global. Aturan baru ini
juga mengamanatkan penyesuaian tata kelola RKAB dan sistem pelaporan agar
selaras dengan kebijakan reformasi birokrasi, peningkatan efisiensi, dan
transformasi digital di lingkungan pemerintah.
“Salah satunya adalah perubahan jangka waktu penyusunan RKAB
tahap kegiatan operasi produksi, yang semula disusun untuk kegiatan selama tiga
tahun, disesuaikan menjadi kegiatan satu tahun”, ujar Tri.
Transformasi Digital Melalui Sistem e-RKAB di Platform
MinerbaOne
Tri menekankan salah satu perubahan paling signifikan dalam
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 adalah implementasi sistem penyusunan RKAB yang
lebih cepat, transparan, dan berbasis sistem informasi. Seluruh pemegang Izin
Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kini wajib menyusun dan
menyampaikan RKAB, baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi, melalui
sistem informasi terintegrasi. Sistem penyusunan RKAB elektronik ini telah
terhubung langsung dengan platform MinerbaOne, yang dapat diakses lewat laman
resmi minerbaone.esdm.go.id.
“Integrasi ini memungkinkan seluruh proses perencanaan,
evaluasi, dan persetujuan RKAB dilakukan secara daring, terdokumentasi, dan
terekam dalam satu basis data nasional”, sambung Tri.
Penyampaian RKAB untuk tahun berikutnya hanya dapat
dilakukan dalam rentang waktu yang pasti, yakni paling cepat tanggal 1 Oktober
dan paling lambat tanggal 15 November setiap tahun. Proses evaluasi juga diatur
lebih ketat melalui tiga tahap evaluasi berjenjang, dengan batas waktu maksimal
lima hari kerja untuk setiap tahap evaluasi dan dua hari kerja untuk perbaikan
oleh perusahaan.
Tri menekankan, sebagai bentuk percepatan layanan, sistem
juga dilengkapi mekanisme persetujuan otomatis. Jika permohonan dinyatakan
lengkap namun belum memperoleh persetujuan atau penolakan setelah delapan hari
kerja, sistem secara otomatis akan menerbitkan persetujuan RKAB. Mekanisme ini menandai langkah penting dalam
penyederhanaan birokrasi serta peningkatan kepastian waktu dalam pemrosesan
persetujuan RKAB.
Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025 merupakan pedoman teknis pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB, yang mencakup format serta matriks rinci untuk penyusunan RKAB tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi. Selain itu, Kepmen ESDM ini juga memuat pedoman bagi instansi pemerintah dalam proses evaluasi terhadap dokumen RKAB.
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mulai berlaku pada 3 Oktober
2025, sedangkan Kepmen ESDM Nomor 341 Tahun 2025 berlaku efektif sejak 14
Oktober 2025. Dengan berlakunya kedua produk hukum tersebut, Kementerian ESDM
melalui Ditjen Minerba menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola
sektor pertambangan yang lebih akuntabel, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan dan
kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan negara serta
meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional.
Melalui implementasi sistem digital dan pedoman yang lebih terukur, sektor
pertambangan Indonesia diharapkan mampu berkembang dengan prinsip
keberlanjutan, efisiensi, dan integritas yang lebih kuat. (AW)