Empat IUP Dicabut Penangguhannya, Menteri ESDM: Perusahaan Sudah Penuhi Syarat Reklamasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil
Lahadalia menyampaikan, empat perusahaan dari total 190 Izin Usaha Pertambangan
(IUP) yang ditangguhkan sementara, kini sudah bisa beroperasi kembali.
"Empat perusahaan tersebut sudah sudah memenuhi syarat yang
dicantumkan dalam prosesnya," kata Bahlil, usai membuka Minerba Convex di
Jakarta Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Hingga 15 Oktober 2025 sudah ada
44 perusahaan yang mengajukan permohonan pencabutan sanksi, namun baru empat perusahaan
yang memenuhi seluruh persyaratan. Perusahaan yang tercatat sudah menempatkan dana jaminan reklamasi dan
izinnya diaktifkan kembali adalah PT Bara Prima Mandiri, PT Energi Cahaya
Industritama, PT Anugrah Riau Coal, dan CV Warsita Karya).
Bahlil menegaskan, kebijakan penangguhan izin tidak
dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha. Menurut dia, langkah ini dilakukan
untuk memperkuat tata kelola tambang yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Kami ingin perusahaan tambang mematuhi aturan dan
menjalankan kewajiban reklamasi agar tidak merusak lingkungan,” sambung Bahlil.
Sebelumnya Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP),
sebagai sanksi bagi perusahaan lantaran tak kunjung menempatkan jaminan
reklamasi pascatambang, sesuai yang ditetapkan Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara atas nama Menteri ESDM. Perusahaan diminta segera menempatkan dana
jaminan reklamasi tambang.
Perusahaan
yang diberhentikan sementara terdiri dari 97 perusahaan komoditi mineral dan 93
dari komoditi batubara. Perusahaan diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban
menempatkan jaminan reklamasi tambang selama 60 hari kalender, sejak surat
penghentian sementara Nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Dirjen
Minerba pada tanggal 18 September 2025. Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka
IUP akan dicabut namun kewajiban reklamasi tambang tetap harus dipenuhi
perusahaan. (ER)