Empat IUP Dicabut Penangguhannya, Menteri ESDM: Perusahaan Sudah Penuhi Syarat Reklamasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, empat perusahaan dari total 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditangguhkan sementara, kini sudah bisa beroperasi kembali.

"Empat perusahaan tersebut sudah sudah memenuhi syarat yang dicantumkan dalam prosesnya," kata Bahlil, usai membuka Minerba Convex di Jakarta Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Hingga 15 Oktober 2025 sudah ada 44 perusahaan yang mengajukan permohonan pencabutan sanksi, namun baru empat perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan. Perusahaan yang tercatat sudah menempatkan dana jaminan reklamasi dan izinnya diaktifkan kembali adalah PT Bara Prima Mandiri, PT Energi Cahaya Industritama, PT Anugrah Riau Coal, dan CV Warsita Karya).

Bahlil menegaskan, kebijakan penangguhan izin tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha. Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola tambang yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Kami ingin perusahaan tambang mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban reklamasi agar tidak merusak lingkungan,” sambung Bahlil.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagai sanksi bagi perusahaan lantaran tak kunjung menempatkan jaminan reklamasi pascatambang, sesuai yang ditetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM. Perusahaan diminta segera menempatkan dana jaminan reklamasi tambang.

Perusahaan yang diberhentikan sementara terdiri dari 97 perusahaan komoditi mineral dan 93 dari komoditi batubara. Perusahaan diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi tambang selama 60 hari kalender, sejak surat penghentian sementara Nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Dirjen Minerba pada tanggal 18 September 2025. Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka IUP akan dicabut namun kewajiban reklamasi tambang tetap harus dipenuhi perusahaan. (ER)

sumber: HumasMinerba