Integritas dan Reformasi Sistem Berperan Penting dalam Tata Kelola Pertambangan
Sekretaris
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Sesditjen Minerba) Siti Sumilah Rita
Susilowati menyoroti secara tegas persoalan integritas dan tata
kelola di lingkungan Direktorat
Jenderal
Mineral dan Batubara.
Dalam diskusi bertajuk Tata
Kelola Birokrasi dan Kepastian Hukum Sektor Pertambangan di Jakarta (16/10), Rita menyampaikan sejumlah kasus hukum
di subsektor minerba belakangan ini turut mempengaruhi tingkat kepercayaan publik. Upaya untuk memulihkan kepercayaan publik tidak dapat berhenti pada
penindakan hukum semata, tetapi harus dimulai dari pembenahan sistem dan
mentalitas birokrasi.
“Integritas
harus menjadi pondasi utama dan kita tidak bisa berharap perubahan terjadi hanya lewat hukuman.
Pencegahan jauh lebih penting, melalui sistem yang transparan, budaya kerja
yang bersih, dan individu yang berani menolak penyimpangan"
tegas Rita.
Rita
menguraikan sejumlah langkah konkret yang sedang dan akan ditempuh Ditjen
Minerba untuk memperkuat tata kelola internal. Langkah-langkah tersebut
meliputi digitalisasi
proses perizinan dan pelaporan, agar setiap tahapan kegiatan
pertambangan dapat dilacak secara terbuka oleh publik; penguatan pengawasan
internal melalui audit yang lebih transparan dan melibatkan
pihak independen; serta pembinaan integritas pegawai lewat
pelatihan etika dan budaya antikorupsi.
Ia juga
menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk membangun
sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
Pembenahan birokrasi tidak boleh bersifat reaktif terhadap
kasus, melainkan harus menjadi gerakan sistemik yang melibatkan seluruh unsur
organisasi. Pembersihan birokrasi Ditjen
Minerba
bukan tugas individu, melainkan gerakan bersama.
"Jangan biarkan kepercayaan publik pada subsektor
minerba runtuh karena segelintir oknum. Kita semua
punya tanggung jawab moral untuk menjaga integritas subsektor ini", sambung Rita.
Di penghujung diskusi, Rita menekankan bahwa Ditjen
Minerba diharapkan dapat membangun tata kelola yang lebih bersih, akuntabel,
dan berorientasi pada kepentingan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33
UUD 1945.
Diskusi ini merupakan rangkaian acara Minerba Convex 2025, dengan mengundang sejumlah tokoh penting dari penegak hukum dan lembaga negara untuk
menyamakan tanggapan atau persepsi tentang tata kelola birokrasi dan kepastian hukum sektor pertambangan.
Diskusi
dimoderatori oleh Direktur Utama Majalah Tambang, Atep A Rofiq, ini
menghadirkan empat narasumber utama: Febrie Ardiansyah (Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus), Komjen Pol Syahardiantono (Kepala Bareskrim Polri), Dian Patria
(Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK), serta Rilke Jefri Huwae (Direktur
Jenderal Penegakan Hukum ESDM). (MI)