Integritas dan Reformasi Sistem Berperan Penting dalam Tata Kelola Pertambangan

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Sesditjen Minerba) Siti Sumilah Rita Susilowati menyoroti secara tegas persoalan integritas dan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Dalam diskusi bertajuk Tata Kelola Birokrasi dan Kepastian Hukum Sektor Pertambangan di Jakarta (16/10), Rita menyampaikan sejumlah kasus hukum di subsektor minerba belakangan ini turut mempengaruhi tingkat kepercayaan publik. Upaya untuk memulihkan kepercayaan publik tidak dapat berhenti pada penindakan hukum semata, tetapi harus dimulai dari pembenahan sistem dan mentalitas birokrasi.

“Integritas harus menjadi pondasi utama dan kita tidak bisa berharap perubahan terjadi hanya lewat hukuman. Pencegahan jauh lebih penting, melalui sistem yang transparan, budaya kerja yang bersih, dan individu yang berani menolak penyimpangan" tegas Rita.

Rita menguraikan sejumlah langkah konkret yang sedang dan akan ditempuh Ditjen Minerba untuk memperkuat tata kelola internal. Langkah-langkah tersebut meliputi digitalisasi proses perizinan dan pelaporan, agar setiap tahapan kegiatan pertambangan dapat dilacak secara terbuka oleh publik; penguatan pengawasan internal melalui audit yang lebih transparan dan melibatkan pihak independen; serta pembinaan integritas pegawai lewat pelatihan etika dan budaya antikorupsi.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan.

Pembenahan birokrasi tidak boleh bersifat reaktif terhadap kasus, melainkan harus menjadi gerakan sistemik yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Pembersihan birokrasi Ditjen Minerba bukan tugas individu, melainkan gerakan bersama.

"Jangan biarkan kepercayaan publik pada subsektor minerba runtuh karena segelintir oknum. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk menjaga integritas subsektor ini", sambung Rita.

Di penghujung diskusi, Rita menekankan bahwa Ditjen Minerba diharapkan dapat membangun tata kelola yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.

Diskusi ini merupakan rangkaian acara Minerba Convex 2025, dengan mengundang sejumlah tokoh penting dari penegak hukum dan lembaga negara untuk menyamakan tanggapan atau persepsi tentang tata kelola birokrasi dan kepastian hukum sektor pertambangan.

Diskusi dimoderatori oleh Direktur Utama Majalah Tambang, Atep A Rofiq, ini menghadirkan empat narasumber utama: Febrie Ardiansyah (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), Komjen Pol Syahardiantono (Kepala Bareskrim Polri), Dian Patria (Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK), serta Rilke Jefri Huwae (Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM). (MI)

sumber: Humas Minerba