Masa Depan Kendaraan Listrik di Industri Pertambangan
Jakarta, 26 Agustus 2025 – Industri pertambangan Indonesia
tengah memasuki era transformasi menuju operasi yang lebih efisien, aman, dan
ramah lingkungan. Salah satu langkah strategis yang kini mulai
diimplementasikan adalah penggunaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle
(EV) sebagai pengganti armada berbahan bakar fosil di kawasan tambang.
Penerapan EV di sektor pertambangan sejalan dengan kebijakan
nasional transisi energi dan target penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana
tertuang dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) dan
target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat.
Dasar hukum percepatan penggunaan EV telah diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang kemudian diperbarui melalui Perpres
Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam
mendorong kendaraan listrik tidak hanya untuk kebutuhan perkotaan, tetapi juga
untuk sektor industri strategis seperti pertambangan.
Dalam acara Sharing Session: The Future EV In Mining
Industry di Jakarta (26/8), Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Julian
Ambassadur menjelaskan bahwa penerapan kendaraan listrik di sektor tambang
merupakan bagian dari praktik good mining practices yang berorientasi
pada keberlanjutan.
“Penggunaan EV di kawasan pertambangan bukan hanya mendukung
efisiensi dan daya saing industri, tetapi juga menunjukkan komitmen sektor
pertambangan dalam mendukung agenda transisi energi nasional,” ujarnya.
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia
(Periklindo), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menegaskan bahwa penerapan
kendaraan listrik di sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam
mendukung efisiensi energi sekaligus mengurangi beban subsidi bahan bakar
minyak (BBM) negara. “Dengan kendaraan listrik, perusahaan tambang bisa lebih
berkontribusi terhadap penciptaan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,”
lanjutnya.
Senada dengan hal itu, Direktur Eksekutif IMA, Hendra
Sinadia mengatakan bahwa bahan bakar menyumbang 30-35 persen dari rata-rata biaya
operasional di sektor pertambangan. “Kendaraan listrik bisa menjadi Solusi, khususnya
untuk menekan biaya bahan bakar di sektor pertambangan,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi kendaraan listrik, Kementerian
ESDM bekerja sama dengan PT. PLN dan mitra strategis, termasuk Lembaga Climate
Institute (LCI), telah menyusun National Charging Infrastructure Roadmap.
Peta jalan ini menegaskan bahwa pembangunan Stasiun
Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) harus difokuskan pada wilayah rural
atau terpencil, termasuk kawasan pertambangan, untuk menjamin akses energi
bersih yang merata.
Meski menghadapi tantangan berupa ketersediaan infrastruktur
pengisian daya, kebutuhan adaptasi teknologi, serta investasi awal yang cukup
besar, penerapan EV diyakini mampu memberikan manfaat jangka panjang baik bagi
industri maupun masyarakat.
Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara terus mendorong
seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan untuk terus berinovasi,
berkolaborasi, serta berbagi pengalaman dalam penerapan teknologi ramah
lingkungan.
“Transisi energi adalah agenda bersama. Dengan inovasi dan
kolaborasi, kita dapat memastikan bahwa sektor pertambangan tidak hanya
memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga membawa dampak positif bagi
lingkungan dan masyarakat,” pungkas Julian. (AM)