Masa Depan Kendaraan Listrik di Industri Pertambangan




Jakarta, 26 Agustus 2025 – Industri pertambangan Indonesia tengah memasuki era transformasi menuju operasi yang lebih efisien, aman, dan ramah lingkungan. Salah satu langkah strategis yang kini mulai diimplementasikan adalah penggunaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) sebagai pengganti armada berbahan bakar fosil di kawasan tambang.

Penerapan EV di sektor pertambangan sejalan dengan kebijakan nasional transisi energi dan target penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana tertuang dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) dan target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat.

Dasar hukum percepatan penggunaan EV telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong kendaraan listrik tidak hanya untuk kebutuhan perkotaan, tetapi juga untuk sektor industri strategis seperti pertambangan.

Dalam acara Sharing Session: The Future EV In Mining Industry di Jakarta (26/8), Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Julian Ambassadur menjelaskan bahwa penerapan kendaraan listrik di sektor tambang merupakan bagian dari praktik good mining practices yang berorientasi pada keberlanjutan.

“Penggunaan EV di kawasan pertambangan bukan hanya mendukung efisiensi dan daya saing industri, tetapi juga menunjukkan komitmen sektor pertambangan dalam mendukung agenda transisi energi nasional,” ujarnya.

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menegaskan bahwa penerapan kendaraan listrik di sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mengurangi beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) negara. “Dengan kendaraan listrik, perusahaan tambang bisa lebih berkontribusi terhadap penciptaan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Senada dengan hal itu, Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia mengatakan bahwa bahan bakar menyumbang 30-35 persen dari rata-rata biaya operasional di sektor pertambangan. “Kendaraan listrik bisa menjadi Solusi, khususnya untuk menekan biaya bahan bakar di sektor pertambangan,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi kendaraan listrik, Kementerian ESDM bekerja sama dengan PT. PLN dan mitra strategis, termasuk Lembaga Climate Institute (LCI), telah menyusun National Charging Infrastructure Roadmap. Peta jalan  ini menegaskan bahwa pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) harus difokuskan pada wilayah rural atau terpencil, termasuk kawasan pertambangan, untuk menjamin akses energi bersih yang merata.

Meski menghadapi tantangan berupa ketersediaan infrastruktur pengisian daya, kebutuhan adaptasi teknologi, serta investasi awal yang cukup besar, penerapan EV diyakini mampu memberikan manfaat jangka panjang baik bagi industri maupun masyarakat.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terus mendorong seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan untuk terus berinovasi, berkolaborasi, serta berbagi pengalaman dalam penerapan teknologi ramah lingkungan.

“Transisi energi adalah agenda bersama. Dengan inovasi dan kolaborasi, kita dapat memastikan bahwa sektor pertambangan tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkas Julian. (AM)

sumber: Humas Minerba