Badan Usaha pertambangan Mineral Bersaing Dalam Menghadirkan PPM terinovatif
Bandung – Pertambangan Indonesia
kembali menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berkontribusi pada
perekonomian nasional, tetapi juga pada pembangunan sosial masyarakat. Sebagai apresiasi
terhadap komitmen tersebut, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara menghadirkan penghargaan kategori PPM (Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat) Terinovatif bagi badan usaha komoditas mineral dalam Subroto
Award 2025.
Pekan ini Direktorat Pembinaan
Pengusahaan Mineral tengah melakukan wawancara kepada badan usaha komoditas
mineral yang mengikuti Penghargaan Subroto ke-8 Tahun 2025 Kategori Program
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Komoditas Mineral Terinovatif di
Bandung (20-23 Agustus). Hasil wawancara ini akan menjadi dasar penetapan nominator
penerima penghargaan.
Bentuk pengakuan, penghargaan,
dan penilaian positif tersebut akan diberikan bagi badan usaha subsektor
mineral yang telah mengimplemetasikan program Pengembangan dan Pemberdayaan
Masyarakat (PPM) terbaik dan paling berdampak positif kepada masyarakat di
sekitar tambang. Badan usaha komoditas mineral yang menjadi peserta
seleksi, terdiri atas badan usaha pemegang Kontrak Karya (KK), IUPK, IUP
Mineral Logam, hingga IUP Bukan Logam dan Batuan.
Mereka akan bersaing menampilkan
inovasi program PPM, yang meliputi delapan aspek, mulai dari pendidikan,
kesehatan, pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya,
partisipasi publik, kelembagaan dan sarana publik penunjang PPM. Penilaian
kategori Penghargaan PPM Terinovatif dilakukan secara ketat dengan mengacu pada
tujuh aspek utama. Aspek tersebut meliputi profil program inovasi, perencanaan
program, analisis masalah, bentuk inovasi, keberhasilan dan kebermanfaatan,
keberlanjutan, serta data dan kondisi lapangan.
Kategori ini bertujuan mendorong
praktik terbaik dan inovasi dalam pelaksanaan PPM, sebagai bentuk tanggung
jawab sosial perusahaan tambang terhadap masyarakat di sekitar wilayah
operasinya. Lebih dari sekadar penghargaan, PPM juga menjadi tolak ukur
keberhasilan implementasi regulasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 25
Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Keputusan
Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018. Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah
Teknik Pertambangan yang Baik.
Penghargaan ini bukan sekadar
bentuk apresiasi, melainkan bukti nyata bahwa sektor pertambangan mampu memberi
manfaat luas. Kita ingin menunjukkan bahwa pertambangan tidak hanya
menghasilkan devisa negara, tapi juga menciptakan nilai tambah sosial yang
dirasakan langsung masyarakat,”. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan
Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba, Cecep Mochammad Yasin saat sosialisasi pelaksanaan
penilaian PPM kepada badan usaha pertambangan mineral pada tanggal 5 Agustus
2025.
Program PPM selama ini telah
melahirkan berbagai inovasi sosial di sekitar wilayah tambang. Dari pendidikan
berbasis teknologi digital, klinik kesehatan terpadu, hingga pelatihan
kewirausahaan yang mengubah masyarakat sekitar menjadi pelaku usaha mandiri.
Inovasi-inovasi inilah yang menjadi bukti bahwa pertambangan dapat berjalan
seiring dengan kesejahteraan masyarakat.
Anugerah Subroto Award ke-8 akan
digelar pada akhir September 2025. Momentum ini diharapkan menjadi katalis
untuk memperkuat citra positif pertambangan Indonesia, sekaligus menegaskan
komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menjalankan praktik good mining
practices yang berpihak pada keberlanjutan.0
sumber: HumasMinerba