Badan Usaha pertambangan Mineral Bersaing Dalam Menghadirkan PPM terinovatif

Bandung – Pertambangan Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berkontribusi pada perekonomian nasional, tetapi juga pada pembangunan sosial masyarakat. Sebagai apresiasi terhadap komitmen tersebut, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menghadirkan penghargaan kategori PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) Terinovatif bagi badan usaha komoditas mineral dalam Subroto Award 2025.

Pekan ini Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral tengah melakukan wawancara kepada badan usaha komoditas mineral yang mengikuti Penghargaan Subroto ke-8 Tahun 2025 Kategori Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Komoditas Mineral Terinovatif di Bandung (20-23 Agustus). Hasil wawancara ini akan menjadi dasar penetapan nominator penerima penghargaan.

Bentuk pengakuan, penghargaan, dan penilaian positif tersebut akan diberikan bagi badan usaha subsektor mineral yang telah mengimplemetasikan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) terbaik dan paling berdampak positif kepada masyarakat di sekitar tambang.  Badan usaha komoditas mineral yang menjadi peserta seleksi, terdiri atas badan usaha pemegang Kontrak Karya (KK), IUPK, IUP Mineral Logam, hingga IUP Bukan Logam dan Batuan.

Mereka akan bersaing menampilkan inovasi program PPM, yang meliputi delapan aspek, mulai dari pendidikan, kesehatan, pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, partisipasi publik, kelembagaan dan sarana publik penunjang PPM. Penilaian kategori Penghargaan PPM Terinovatif dilakukan secara ketat dengan mengacu pada tujuh aspek utama. Aspek tersebut meliputi profil program inovasi, perencanaan program, analisis masalah, bentuk inovasi, keberhasilan dan kebermanfaatan, keberlanjutan, serta data dan kondisi lapangan.

Kategori ini bertujuan mendorong praktik terbaik dan inovasi dalam pelaksanaan PPM, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan tambang terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Lebih dari sekadar penghargaan, PPM juga menjadi tolak ukur keberhasilan implementasi regulasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018. Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan bukti nyata bahwa sektor pertambangan mampu memberi manfaat luas. Kita ingin menunjukkan bahwa pertambangan tidak hanya menghasilkan devisa negara, tapi juga menciptakan nilai tambah sosial yang dirasakan langsung masyarakat,”. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba, Cecep Mochammad Yasin saat sosialisasi pelaksanaan penilaian PPM kepada badan usaha pertambangan mineral pada tanggal 5 Agustus 2025.

Program PPM selama ini telah melahirkan berbagai inovasi sosial di sekitar wilayah tambang. Dari pendidikan berbasis teknologi digital, klinik kesehatan terpadu, hingga pelatihan kewirausahaan yang mengubah masyarakat sekitar menjadi pelaku usaha mandiri. Inovasi-inovasi inilah yang menjadi bukti bahwa pertambangan dapat berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat.

Anugerah Subroto Award ke-8 akan digelar pada akhir September 2025. Momentum ini diharapkan menjadi katalis untuk memperkuat citra positif pertambangan Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menjalankan praktik good mining practices yang berpihak pada keberlanjutan.0    

Dengan PPM Terinovatif, industri pertambangan tidak hanya menopang ketahanan ekonomi nasional, tetapi juga memastikan masyarakat di sekitar tambang tumbuh sejahtera bersama. (AM) 

sumber: HumasMinerba