Kolaborasi Pemerintah dan Badan Usaha untuk Kegiatan Pertambangan yang Berkelanjutan bagi Sosial dan Ekonomi Masyarakat melalui Reklamasi dan Kegiatan Pascatambang


Penulis: Nuansa Mahardhika (Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama)


Kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak berhenti pada kegiatan operasi produksi, atau kasarnya hanya pada kegiatan mengeruk dan menjual. Garis akhir sebuah aktivitas pertambangan tentu saja bermuara pada implementasi dari badan usaha untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dan reklamasi lingkungan.

Kehadiran pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam aspek pengelolaan lingkungan adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bagi setiap badan usaha. Ditjen Minerba, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1827 Tahun 2018, telah mengatur secara rinci terhadap badan usaha dalam kewajibannya mengelola aspek lingkungan, dimulai dari penyusunan rencana pascatambang hingga penjaminan implementasinya.

Secara definisi, pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Implementasi dari program pascatambang dapat terdiri atas reklamasi dalam bentuk revegetasi dan reklamasi bentuk lain. Oleh karena itu, setiap badan usaha telah diatur dan diawasi oleh pemerintah untuk terus menjalankan kewajiban pengusahaannya hingga tahap kelestarian lingkungan dan efek positif bagi sosial dan ekonomi masyarakat.

Giat Badan Usaha dalam Mengelola Lingkungan

Kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan badan usaha tentu saja harus berjalan demi mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan bagi sosial dan ekonomi masyarakat. Program-program dari Ditjen Minerba diupayakan untuk selalu terus mengajak badan usaha agar terlibat aktif dalam upaya untuk mengelola, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta melibatkan masyarakat di dalamnya. 

Apresiasi juga turut diberikan kepada badan usaha yang telah menjalankan kewajibannya dalam aspek pengelolaan lingkungan dengan baik.  Hal tersebut tentu saja diharapkan dapat mendorong setiap badan usaha untuk terus melakukan inovasi, perbaikan, dan peningkatan dalam kegiatannya untuk mengelola lingkungan.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa setiap badan usaha dapat melakukan kegiatan reklamasi lingkungan dan pascatambang dalam berbagai bentuk, yang tentu saja penyampaian rencananya telah disampaikan kepada Ditjen Minerba. Oleh karena itu, setiap badan usaha dapat melakukan berbagai kegiatan pengelolaan lingkungan sesuai dengan kekhasan lingkungan masing-masing.

Contoh kegiatan pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan oleh badan usaha adalah kegiatan pembibitan atau nursery yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk di Blok Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pembibitan tersebut telah menghasilkan 700 ribu bibit tanaman di lahan seluas 2,5 hektare dengan 34 jenis bibit tanaman endemik. Pemilihan bibit tersebut dilakukan sejak tahun 2005 dengan mempertimbangkan asal bibit tersebut yang merupakan dari tanaman lokal.

Pembibitan dilakukan dalam rangka memenuhi percepatan reklamasi lahan pasca tambang yang kemudian difungsikan kembali menjadi hutan. PT Vale Indonesia sendiri, menurut data Ditjen Minerba, sampai dengan Desember 2024 telah melakukan reklamasi seluas 3.791,12 hektare dari bukaan lahan sebesar total 5.895,39 hektare lahan yang digunakan menambang di Blok Sorowako.

Selain PT Vale Indonesia, PT Timah Tbk juga tengah melakukan reklamasi pada area laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau. PT Timah menjelaskan bahwa reklamasi laut yang mereka lakukan dimulai dari penenggelaman artificial reef, penanaman bakau, serta penebaran kembali cumi dan kepiting bakau.

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat Lingkar Tambang

Dalam perjalanannya melaksanakan reklamasi lingkungan, baik PT Vale Indonesia ataupun PT Timah yang dicontohkan di atas, tentu saja harus melibatkan masyarakat. Baik saat tahap perencanaan dan eksekusi, masyarakat wajib turut terlibat dalam pelaksanaan reklamasi. Hal itu juga sejalan dengan kewajiban lainnya dari badan usaha yakni melakukan program Pengembangaan dan Pemberdayaan Masyarakat atau yang biasa dikenal dengan program PPM.

Saat melaksanakan reklamasi laut, PT Timah menerangkan bahwa mereka bekerjasama dengan kelompok nelayan yang berada di pesisir Pulau Buku Limau, Kepulauan Bangka Belitung. Beberapa kelompok masyarakat juga telah melaksanakan kerja sama dalam tempo yang lama, seperti Yayasan Sayang Babel Kite yang telah bekerjasama dengan PT Timah dari tahun 2017 dalam melaksanakan program reklamasi laut.

Masyarakat juga dapat terlibat secara tidak langsung melalui program-program pengelolaan lingkungan.  Seperti pada Danau Matano dan Danau Mahalona di Luwu Timur, yang berdeketan dengan aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia, yang terus dijaga kelestarian dan kualitas airnya. Dengan kualitas air danau yang terus terjaga, tentu saja masyarakat sekitar dapat memanfaatkan danau tersebut sebagai sarana wisata dan nelayan tetap dapat bergantung hidup pada danau tersebut.

Program yang dilakukan badan usaha tersebut, tentunya hanya sedikit contoh, dari kegiatan-kegiatan pengelolaan lingkungan lain yang diharapkan dapat memberikan banyak manfaat. Mulai dari segi pemulihan ekologi, pariwisata, edukasi, agrikultur, ataupun akuakultur. Manfaat-manfaat tersebut tentu saja dapat berpeluang meningkatkan nilai sosial, lingkungan, dan ekonomi masyarakat sekitar. Selain itu, juga dapat menularkan semangat kegiatan positif bagi pertambangan yang berkelanjutan kepada badan usaha lainnya.

Kolaborasi antara pemerintah dengan badan usaha tentunya menjadi kunci penting dalam menjalankan komitmen pertambangan yang berkelanjutan. Pemerintah sebagai pemegang regulasi dalam subsektor pertambangan mineral dan batubara harus terus membina dan mengawasi badan usaha dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. 

Artikel:

Ilustrasi Foto: 
Mirwanto - Lomba Foto Pertambangan untuk Indonesia

sumber: HumasMinerba