Ditjen Minerba Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Tambang Ilegal Batubara di IKN
Jakarta
– Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM
mendukung penuh langkah Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terhadap praktik penambangan
illegal di Taman hutan raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah Ibu Kota Nusantara
(IKN).
Penindakan
ini merupakan bagian dari penegakan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk memastikan kegiatan
pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merusak kawasan konservasi
negara.
Dalam
operasi yang dilakukan pada 23–27 Juni 2025, Direktur Direktorat Tindak Pidana
Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menjelaskan
tim gabungan berhasil mengamankan 351 kontainer batubara ilegal, 9 unit alat
berat, dan 11 unit truk trailer yang digunakan untuk penambangan dan distribusi
batubara ilegal dari Bukit Soeharto ke Surabaya. Selain itu, 3 orang telah
ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya telah dilakukan penahanan.
Diketahui
pertambangan ilegal batubara itu telah berlangsung sejak 2016. Modus
operandi para pelaku yakni dengan membeli batubara dari hasil kegiatan
penambangan ilegal yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit
Soeharto Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Timur. Batubara tersebut kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk
dikemas menggunakan karung dan dimasukkan ke dalam kontainer, lalu diangkut
menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
Setelah
berada di terminal pelabuhan, kontainer batubara tersebut diberikan dokumen
resmi dari perusahaan pemegang IUP sebagai salah satu syarat pengiriman.
Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari
penambangan resmi atau pemegang IUP, padahal sebenarnya berasal dari kegiatan illegal
mining.
Direktur Pembinaan
Pengusahaan Batubara, Surya Herjuna mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri, atas
inisiatif dan kolaborasi yang telah dibangun bersama Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (KESDM), dalam rangka penegakan hukum terhadap kegiatan
pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami menyambut baik
langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Bareskrim Polri dalam proses
penindakan perkara ini, dan kami percaya bahwa kerja sama antara Kementerian
ESDM dan Polri merupakan fondasi penting dalam mendorong kepatuhan hukum, serta
menciptakan efek jera terhadap praktik-praktik tambang ilegal” jelas Surya
kepada wartawan di Surabaya pada Kamis (17/7/2025).
Sinergi ini sangat
penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang, serta
untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam
pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor mineral dan batubara. (dp)