Ditjen Minerba Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Klaten
Jakarta, 11 Juni 2025 — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim
Polri berhasil mengungkap praktik penambangan pasir dan batu ilegal di Dukuh
Mojo, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam
operasi ini, satu orang tersangka berinisial ACS ditetapkan sebagai pelaku
utama.
Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif
oleh Subdit IV Dittipidter. Tim bergerak ke lokasi pada 27 Mei 2025 dan
menemukan bahwa kegiatan tambang telah berlangsung selama dua minggu tanpa izin.
“Bahwa aktivitas penambangan tersebut baru saja berjalan
sekitar dua minggu, selanjutnya sehubungan dengan proses penyidikan Bareskrim
Polri masih terus mengembangkan perkara-perkara ini untuk bisa mengungkap
jaringan lainnya,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter
Bareskrim Polri.
Dalam penindakan, tim menyita sejumlah barang bukti, di
antaranya satu unit excavator, satu alat ayakan besi, 11 unit dump truck, uang
tunai hasil penjualan sebesar Rp6.150.000, serta berbagai dokumen penjualan dan
sebuah ponsel milik tersangka.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menggali
permukaan tanah menggunakan alat berat berupa excavator. Selanjutnya pasir dan
batu yang diperoleh dari kegiatan tersebut langsung dimuat ke dalam dump truck
atau mobil truk yang memiliki muatan bak dengan maksud dijual untuk mendapatkan
keuntungan.
Tersangka ACS berperan sebagai koordinator lapangan yang
mengatur keluar-masuk dump truck dan menerima pembayaran dari hasil
penjualan pasir dan batu. Atas perbuatannya, ACS dijerat dengan Pasal 158 UU
No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda
hingga Rp100 miliar.
Pihak kepolisian menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal ini
tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga
menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan bencana alam
seperti tanah longsor dan banjir.
"Polri akan terus bersinergi dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan sumber daya alam bangsa," tegas Kabag Penum Divhumas Polri Erdi A. Chaniago.
Kementerian ESDM mengapresiasi
Bareskrim Polri dalam penindakan tambang ilegal ini. Mengingat kondisi
geografis Indonesia yang luas, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Hendra Gunawan
mengatakan, kerja sama dan koordinasi antar lembaga adalah hal yang mutlak
dalam melakukan pengawasan kegiatan pertambangan.
“Pada dasarnya, Kami Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan
terus mendorong untuk melakukan pengawasan sumber daya mineral dan batubara ini
agar berkelanjutan,” tutup Hendra. (dp)