Ratusan Pemegang IUP Batubara di Kaltim Ikuti Coaching Clinic Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Untuk menjamin pelaksanaan
kewajiban reklamasi dan pascatambang oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan
(IUP), bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020,
pemegang IUP wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau
dana jaminan pascatambang.
Maka dalam rangka melaksanakan
amanah tersebut, pada Jum’at (28/11) Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba
menyelenggarakan Coaching Clinic Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang untuk
Provinsi Kalimantan Timur yang bertempatkan di Pondok Ranji, Tangerang Selatan.
Sekurang-kurangnya 300 direksi dari badan usaha pemegang
IUP Batubara di Kalimantan Timur hadir untuk berdiskusi langsung dengan pemerintah
untuk menggali lebih dalam terkait pemahaman ataupun mencari solusi terbaik
atas permasalahan yang berkaitan dengan reklamasi dan pascatambang.
Pelaksanaan Coaching Clinic dilangsungkan
dalam dua sesi yang disertai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen
Penempatan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang.
Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan
Batubara, Horas Pasaribu mengatakan bahwa kewajiban jaminan reklamasi dan
pascatambang merupakan hal yang mutlak. Ia menekankan bahwa kehadiran pimpinan
direksi dalam kegiatan ini merupakan cerminan kesungguhan dan komitemen para
badan usaha dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pertambangan yang baik.
“Kami terus mengingatkan bahwa Reklamasi dan
Pascatambang, serta penempatan Jaminannya adalah kewajiban yang mutlak bagi
seluruh badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan, maka dengan
berlangsungnya kegiatan ini kami berharap dapat menciptakan komitmen dan
pemahaman yang mantap untuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang,” ungkap Horas.
Dirjen
Minerba, Tri Winarno menegaskan bahwasannya penempatan jaminan yang dilakukan
oleh perusahaan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melakukan
reklamasi.
“Perlu
dipahami bersama bahwa, sesuai ketentuan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri ESDM nomor 1827
K/30/MEM/2018, Penempatan Jaminan
Reklamasi dan Jaminan Pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan
Reklamasi dan Pascatambang. Artinya
tidak serta merta setelah pemegang IUP atau
IUPK menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang dapat menggugurkan kewajiban
Reklamasi dan/atau Pascatambangnya,”
tegas Tri Winarno.
Dalam
sambutannya, Tri Winarno juga menyebutkan total perusahaan yang telah
menempatkan Jaminan Reklamasi sebanyak 71 perusahaan atau 18,7?ri total
perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian, total perusahaan yang telah
menempatkan jaminan reklamasi, namun tidak lengkap dengan kriteria penempatan
belum di lanjutkan pada periode tahun-tahun selanjutnya sebanyak 133 perusahaan
atau 45,1?ri total perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur.
Total Perusahaan yang belum
menempatkan Jaminan Reklamasi sebanyak 175 Perusahaan atau 46,2?ri total
perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan jumlah cadangan batubara yang besar,
Tri Winarno berharap bahwa pengusahaan komoditas
tambang batubara harus benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan penuh tanggung jawab. (dp)