Ratusan Pemegang IUP Batubara di Kaltim Ikuti Coaching Clinic Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

Untuk menjamin pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, pemegang IUP wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang.

Maka dalam rangka melaksanakan amanah tersebut, pada Jum’at (28/11) Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba menyelenggarakan Coaching Clinic Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang untuk Provinsi Kalimantan Timur yang bertempatkan di Pondok Ranji, Tangerang Selatan.

Sekurang-kurangnya 300 direksi dari badan usaha pemegang IUP Batubara di Kalimantan Timur hadir untuk berdiskusi langsung dengan pemerintah untuk menggali lebih dalam terkait pemahaman ataupun mencari solusi terbaik atas permasalahan yang berkaitan dengan reklamasi dan pascatambang.

Pelaksanaan Coaching Clinic dilangsungkan dalam dua sesi yang disertai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Penempatan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang.

Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara, Horas Pasaribu mengatakan bahwa kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan hal yang mutlak. Ia menekankan bahwa kehadiran pimpinan direksi dalam kegiatan ini merupakan cerminan kesungguhan dan komitemen para badan usaha dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pertambangan yang baik.

“Kami terus mengingatkan bahwa Reklamasi dan Pascatambang, serta penempatan Jaminannya adalah kewajiban yang mutlak bagi seluruh badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan, maka dengan berlangsungnya kegiatan ini kami berharap dapat menciptakan komitmen dan pemahaman yang mantap untuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang,” ungkap Horas.

Dirjen Minerba, Tri Winarno menegaskan bahwasannya penempatan jaminan yang dilakukan oleh perusahaan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.

“Perlu dipahami bersama bahwa, sesuai ketentuan dalam Lampiran VI  Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018, Penempatan  Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang tidak menghilangkan  kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan Reklamasi dan  Pascatambang. Artinya tidak serta merta setelah pemegang IUP atau  IUPK menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan  Pascatambang dapat menggugurkan kewajiban Reklamasi dan/atau  Pascatambangnya,” tegas Tri Winarno.

Dalam sambutannya, Tri Winarno juga menyebutkan total perusahaan yang telah menempatkan Jaminan Reklamasi sebanyak 71 perusahaan atau 18,7?ri total perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, total perusahaan yang telah menempatkan jaminan reklamasi, namun tidak lengkap dengan kriteria penempatan belum di lanjutkan pada periode tahun-tahun selanjutnya sebanyak 133 perusahaan atau 45,1?ri total perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur.

Total Perusahaan yang belum menempatkan Jaminan Reklamasi sebanyak 175 Perusahaan atau 46,2?ri total perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan jumlah cadangan batubara yang besar, Tri Winarno berharap bahwa pengusahaan komoditas tambang batubara harus benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan penuh tanggung jawab. (dp)

sumber: HumasMinerba