Badan Usaha Harus Cermati Regulasi Dalam Pengajuan Perpanjangan IUP
Tata kelola perizinan kegiatan
usaha pertambangan mineral dan batubara saat ini terus berkembang dan bertransformasi
menuju era digitalisasi. Hal tersebut merupakan upaya untuk mengefektifkan
proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, termasuk dalam
pemrosesan pengajuan dan penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan
mineral logam.
Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara (Ditjen Minerba) juga terus melakukan perbaikan dan peningkatan tata
kelola sektor minerba di Indonesia dengan mengembangkan sistem informasi,
perbaikan tata kelola dan regulasi, termasuk revisi peraturan yang berkaitan
dengan perizinan dan peningkatan metode pengawasan melalui sistim digitalisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Dr. Ir. Siti Sumilah Rita Susilawati,
M.Sc saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan “Sosialisasi Perpanjangan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Minerba” yang diikuti oleh 27 badan usaha pemegang IUP Operasi
Produksi Mineral Logam di Denpasar, 3 Oktober 2024.
Rita Susilawati berpesan kepada
para badan usaha akan pentingnya sinergitas antara pemerintah, badan usaha, dan
stakeholder lainnya dalam menjawab tantangan pengelolaan pertambangan
minerba di Indonesia. Menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas terhadap
pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral yang semakin tinggi ditengah
isu kerusakan lingkungan, pemanasan global serta transisi energi.
“Tantangan yang ada saat ini
harus kita lakukan langkah-langkah perbaikan supaya tantangan yang ada menjadi
minor dan pada akhirnya menjadi salah satu langkah dalam perbaikan tata kelola
pertambangan mineral,” pungkas Rita.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah
narasumber dari Ditjen Minerba dan perwakilan dari Direktorat Sinkronisasi
Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN sebagai narasumber, serta diikuti puluhan
pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi produksi komoditas mineral
logam.
Koordinator Pelayanan Usaha
Mineral, Satya Hadi Pamungkas menjelaskan bahwa badan usaha yang diundang dalam
acara ini adalah badan usaha yang masa berlaku IUP Operasi Produksi-nya akan
berakhir dalam waktu lima sampai satu setengah tahun.
“Sehingga diharapkan bapak/ibu
dapat mengajukan perpanjangan lebih cepat atau tidak melebihi dari batas waktu
yang ditentukan untuk pengajuan perpanjangan,” jelas Satya dalam paparannya.
Dalam perpanjangan IUP, Satya
menambahkan, terdapat beberapa aspek yang menjadi evaluasi. Bahwasanya
perpanjangan IUP Operasi Produksi bisa diberikan atau tidak diberikan oleh
Pemerintah. Ditjen Minerba memberikan pertimbangan yang salah satunya
didasarkan pada kinerja badan usaha sesuai pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor
96 Tahun 2021.
“Nah ketika kita berbicara perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan atau bisa saja tidak diberikan (izin), karena yang dinilai adalah kinerja perusahaan. Hal ini beralasan sebab pemerintah sudah memberikan masa operasi produksi (pada IUP) selama 20 tahun, jadi penilainnya perusahaan sudah melakukan apa? sehingga perusahaan dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan,” ungkapnya.
Terakhir, Satya mengajak badan usaha agar mencermati regulasi serta apa yang dipaparkan narasumber pada sosialisasi ini agar proses pengajuan perpanjangan oleh para badan usaha bisa berjalan lancar dan meminimalisir adanya kesalahan dalam pengajuan dokumen persyaratan.
sumber: HumasMinerba