Update Kasus Pengungkapan Tambang Ilegal di Ketapang, Kalbar
Nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa
izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mencapai Rp.1,020 triliun. Kerugian
tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak
sebanyak 937,7 kg. Hal ini terungkap pada persidangan kasus pertambangan tanpa
izin yang dilakukan warga negara asing Tiongkok (YH) di Pengadilan Negeri Ketapang,
Kalimantan Barat (29/8).
Dari hasil penyelidikian Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume
batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3. Batuan ini berasal
dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas
PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk
produksi tahun 2024-2026.
Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan,
hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high
grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel
batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.
Dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri
atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau
mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan,
ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan
lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya
dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut
dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Sesuai Pasal 158 Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman
kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri
Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.
Sidang selanjutnya
akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli
dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan
nota pembelaan(pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik
dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan. (ER)