Tata Kelola yang Baik untuk Proses Penambangan yang Berkelanjutan, Efisien, dan Patuh Regulasi



Manado (26/09) Perbaikan tata kelola pertambangan mineral menjadi salah satu fokus utama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai regulator dari subsektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Tata kelola pertambangan yang baik sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba. Selain itu, juga berkaitan erat dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Hal ini (red:perbaikan tata kelola) dilakukan untuk memastikan agar proses penambangan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku” ujar Siti Sumilah Rita selaku Sekretaris Ditjen Minerba dan Plt. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dalam sambutannya membuka kegiatan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral di Provinsi Sulawesi Utara.

Di hadapan peserta kegiatan yang mewakili Kejaksaan Tinggi, surveyor, dan para direksi pemegang IUP, IUPK, dan Kontrak Karya dari Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat, Rita juga menjelaskan terkait implementasi sistem pengawasan yang sudah dilakukan oleh Ditjen Minerba.

Rita menyampaikan bahwa sejak bulan Juli 2024, Ditjen Minerba  telah  mengimplementasikan Sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS) versi 2 sebagai  sarana pengawasan atas realisasi kegiatan produksi dan pemasaran yang dilakukan oleh pemegang IUP. 

“Dalam waktu dekat kami juga akan segera mengimplementasikan sistem e-RKAB dalam pemrosesan permohonan RKAB komoditas mineral,” tambah Rita menjelaskan kehadiran dua aplikasi tersebut dalam upaya memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia menjadi lebih baik.

Sejalan dengan penyampaian Rita, Hersanto Suryo selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral turut menjelaskan perkembangan pengembangan aplikasi MOMS Mineral dan e-RKAB dalam sesi pemaparan narasumber. 

Hersanto memaparkan bahwa sejak 22 Juli 2024 aplikasi MOMS Mineral untuk komoditas nikel dan timah dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) telah diluncurkan. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa terdapat beberapa keuntungan dari integrasi antara MOMS dengan SIMBARA. Dimulai dari data yang tersinkronisasi dari hulu hingga hilir, proses penjualan yang hanya bisa dilakukan oleh IUP yang telah disetujui RKAB-nya, realisasi produksi yang tidak dapat melebihi rencana produksi, hingga surveyor hanya dapat melakukan verifikasi transaksi penjualan yang Royalti Provisionalnya sudah dibayar (terbit NTPN).

Selain aplikasi MOMS, Hersanto juga menerangkan perkembangan aplikasi e-RKAB yang nantinya akan ada di dalam aplikasi Minerba One. Aplikasi Minerba One sendiri, yang merupakan super app Ditjen Minerba, saat ini masih dalam tahap proses pelatihan terhadap pegawai internal Ditjen Minerba.

Selain pemaparan oleh Hersanto, materi lain juga disampaikan oleh Hadi Soerahman selaku Inspektur Tambang Ahli Madya yang menjelaskan terkait dengan Tata Kelola Pertambangan Mineral dari Aspek Teknik dan Lingkungan. Selain itu, materi dengan pembahasan Optimalisasi dan Peran Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pertambangan Minerba yang disampaikan oleh Zulfikar Tanjung selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri, sebelumnya telah dilaksanakan di dua kota, yakni Kendari dan Pangkalpinang. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan ke depannya dalam rangka mendukung upaya bersama untuk membangun sektor pertambangan yang lebih baik, khususnya pada komoditas nikel dan timah. (nm)




sumber: HumasMinerba