Tingkatkan Tata Kelola Pelayanan Publik dalam Pengelolaan PNBP Minerba melalui Aplikasi e-PNBP



BADUNG (5/9) Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba mengadakan kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Wajib Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba dengan mengundang perwakilan dari perusahaan penambangan wajib bayar PNBP Minerba baik komoditas mineral atau batubara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian regulasi kewajiban pengenaan, perhitungan, dan penyetoran PNBP minerba serta sosialisasi penggunaan e-PNBP minerba.

Ketua Pelaksana, Panca Roberto, yang juga selaku Koordinator Pengelolaan Informasi Penerimaan Minerba menjelaskan bahwa kegiatan ini dapat menunjang wajib bayar agar dapat lebih teliti dan mengurangi kesalahan dalam melakukan input/masukan pada aplikasi e-PNBP Minerba. Panca juga menjelaskan ketelitian dalam input data sangat penting untuk menghindari revisi atau penggantian input yang tidak dapat dilakukan ulang pada aplikasi e-PNBP pasca integrasinya dengan aplikasi MOMS (Minerba Online Monitoring System).

“Hal ini dirasa penting mengingat masih banyak terdapat pembatalan transaksi pemasaran atas NTPN yang terjadi akibat kesalahan seperti ini” ungkap Panca. 

Aplikasi e-PNBP dan MOMS  sudah terintegrasi sejak September di tahun 2023 untuk komoditas batubara, sedangkan untuk komoditas nikel dan timah sudah terintegrasi sejak 22 Juli 2024. Sehingga data-data yang ada di e-PNBP dan MOMS telah otomatis masuk ke dalam ekosistem SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) yang sudah diluncurkan beberapa bulan lalu.

Aplikasi e-PNBP Mineral dan Batubara sendiri dibangun dengan tujuan untuk menghasilkan sistem informasi yang memuat informasi wajib bayar PNBP, jumlah perhitungan kewajiban pembayaran PNBP yang akurat, dan waktu jatuh tempo pembayaran PNBP.

Totoh Abdul Fatah, selaku Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara juga menjelaskan dalam sambutannya terkait dengan pentingnya peran PNBP Mineral dan Batubara bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu Totoh menjelaskan bahwa Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara melakukan terobosan untuk meningkatkan tata kelola pelayanan publik dalam pengelolaan PNBP Mineral dan Batubara melalui pembangunan aplikasi e-PNBP.

“Hal ini kami lakukan sebagai salah satu upaya dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan jelas” jelas Totoh.

Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Wajib Bayar PNBP Minerba dilaksanakan selama 2 hari secara tatap muka dengan mengundang narasumber dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara dan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral untuk menjelaskan tata cara perhitungan PNBP pada masing-masing komoditas. (nm)

sumber: HumasMinerba