Siap Diimplementasikan! Ditjen Minerba Gelar Simulasi Penyerahan Izin Pertambangan Rakyat
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan salah satu izin yang didelegasikan pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi.
Hal
tersebut disampaikan Julian Ambassadur, irektur Pembinaan Program Mineral dan
Batubara, Ditjen Minerba saat memberikan sambutan pada acara simulasi
penyerahan IPR di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/8/24).
Simulasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan persamaan pemahaman di setiap provinsi, sekaligus memberikan penjelasan, konfirmasi serta solusi terkait persiapan impmentasi IPR sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Turut
hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,
Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang, dan perwakilan Dinas ESDM dari 9 provinsi yang telah mendapat
penetapan Dokumen Pengelolaan WPR dari Menteri ESDM, serta perangkat daerah di
Provinsi Jambi.
Sebelumnya diketahui, pada tahun 2023 Ditjen
Minerba telah menyusun Dokumen Pengelolaan WPR pada 6 provinsi. Kemudian
pada Juli 2024, masing-masing Dokumen WPR setiap
provinsi telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Salah satunya adalah Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Jambi untuk Blok
WPR di Kabupaten Merangin yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 151.K/MB.01/MEM.B/2024.
Julian
menyebutkan pengelolaan pertambangan rakyat di daerah-daerah merupakan salah satu
upaya untuk menanggulangi kegiatan penambangan ilegal.
“Dalam upaya pemerintah mendukung kegiatan pertambangan rakyat dan mengatasi kegiatan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melalui penyusunan Pedoman Penyelenggaraan IPR, kami melakukan pembahasan dan koordinasi yang intens dengan unit di internal Kementerian ESDM dan dengan Kementerian terkait,” ujar Julian.
Ia
juga menambahkan dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah provinsi, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam
kegiatan penambangan yang berizin, menanggulangi masalah sosial, meningkatkan
perekonomian masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mengendalikan
kerusakan lingkungan.
Senada
dengan hal tersebut, Asisten Deputi Pertambangan, Kemenko Marves, Tubagus
Nugraha menyebutkan bahwa pembahasan implementasi IPR sudah dirintis sejak
lama. Gagasan IPR ini berangkat dari polemik aktivitas pertambangan tanpa izin
yang marak diberbagai daerah, yang kemudian menyebabkan berbagai permasalahan
seperti kecelakaan tambang, kerusakan lingkungan dan sebagainya.
“Bagaimana
kemudian kita mengelola barang-barang (PETI) ini supaya bisa menjadi sesuatu
yang legal yang kemudian menjadi sesuatu yang pemerintah bisa masuk, pemerintah
bisa bina, untuk apa? Kesatu ekonominya tumbuh, kedua bisa dibina, ketiga bisa
poteksi lingkungannya ini yang butuh kita kerjakan sama-sama,” ungkap Tubagus.
Dalam
persiapan implementasi IPR ini, Gubernur Jambi, Al Haris menyoroti perlunya
adanya kejelasan tentang pembagian tugas pada perangkat-perangkat daerah terhadap
aktivitas pertambangan rakyat ini.
“Karena
ini adalah model baru, IPR diberikan kepada kita semua, daerah harus punya
tanggung jawab bersama, terlebih terhadap pasca tambang nanti,” ungkapnya
Kedepan,
Haris juga berharap, dalam implementasi IPR ini aperatur penegak hukum perlu
dilibatkan sebagai fungsi pengawasan.
“Jadi artinya adalah persiapan pasti matang, kemudian juga masing-masing pihak harus tahu apa tugas dan tanggung jawabnya, dan peran kita mengawasi kita semuanya, jangan sampai ini (IPR) kita luncurkan tapi pengawasannya ngga ada,” pungkas Haris. (dp)
sumber: HumasMinerba