Bimtek Kalimantan Utara: Junjung Tinggi Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Kegiatan Usaha Pertambangan


TANJUNG SELOR. Pembinaan dan pengawasan pada pemegang IUP kembali diselenggarakan di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (11/12). Acara ini diselenggarakan dalam bentuk sosialisasi peraturan dan penggunaan aplikasi terkait perizinan subsektor mineral dan batubara.

Binwas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menghadirkan 2 narasumber. Hersanto Suryo Raharjo selaku Koordinator Pengawas Usaha Eksplorasi Batubara, Sekretariat Ditjen Minerba memaparkan pengembangan percepatan pelayanan dan peningkatan pengawasan. Kedua, Andi Badriansyah selaku Penata Pengelola Penanaman Modal dari BKPM/Kementerian Investasi yang memaparkan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Adapun perusahaan yang diundang sejumlah 53 perusahaan pemegang PKP2B, kontrak karya, dan IUP Minerba di kawasan Kalimantan Utara.

Dalam paparannya, Hersanto menyampaikan jumlah piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari susbsektor minerba provinsi Kalimantan Utara sebanyak 143,2 miliar rupiah yang terdiri dari piutang iuran tetap dan iuran royalti. 

Maka pemberian sanksi berupa pencabutan izin bagi perusahaan yang menunggak setoran PNBP menjadi strategi untuk memaksimalkan PNBP. Menurut Hersanto, pelaksanaan audit terhadap kewajiban PNBP subsektor minerba juga diperlukan oleh Tim OPN-BPKP, BPK-RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Sementara itu, Suriansyah selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara menuturkan bahwa daerahnya dikaruniai banyak kekayaan sumber daya alam subsektor minerba. Berdasar data perlimpahan izin usaha pertambangan dari pemda pada pemerintah pusat, terdapat 25 IUP penanaman modal dalam negeri komoditas batubara dan terdapat 2 IUP penanaman modal dalam negeri komoditas mineral logam emas. 

Disamping itu terdapat 3 IUP penanaman modal asing dan IUP perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. Sehingga total terdapat 33 IUP pertambangan minerba. Maka sebagai pelaksanaan mandat dari UU Nomor 3 Tahun 2020, menurut Suriansyah diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan secara bijak dan berkelanjutan. 
Suriansyah menyoroti aspek keselamatan dan lingkungan dalam kegiatan usaha pertambangan. Keselamatan dan kesehatan kerja dijunjung tinggi sebagai tindakan pencegahan. Setidaknya terdapat 3 pilar yang dijadikan pedoman pemerintah dalam kaidah pertambangan yang baik. 

“Pemerintah selaku regulator telah memberikan kaidah dan pedoman pertambangan yang baik (good mining practice) dengan tiga pilar yang menjadi perhatian kita, yaitu kecelakaan nol atau zero accident, ramah lingkungan atau environment friendly, dan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development,” jelas Suriansyah.

Di penghujung sambutan, Sekda Kaltara tersebut menghimbau agar pemegang IUP selalu memperhatikan aspek lingkungan dan reklamasi lahan pasca tambang, pembenahan sistem perizinan dan tata guna lahan, tata kelola produksi dan pedagangan dengan memperhitungan domestik market obligation, serta memperhatikan kebutuhan industri hilir dalam negeri. (DBB)

sumber: HumasMinerba