Jelang Kampanye Pilpres, ASN Ditjen Minerba Harus Netral


Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suwantono menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk bersikap netral selama masa kampanye pemilihan umum 2024.  Hal ini disampaikan pada pertemuan rutin secara hibrid dengan para pegawai dan Inspektur Tambang (IT) penempatan di seluruh Indonesia (20/11). 

“Saya minta para ASN tidak melibatkan diri pada segala bentuk kegiatan kampanye, sampai pelaksanaan pemungutan suara”, tegas Bambang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemilihan umum 2024 akan diawali dengan kampanye pemilihan umum, disusul dengan masa tenang, sebelum dilaksanakan pemilihan umum secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. 

Para ASN juga harus lebih teliti jika ada kelompok tertentu yang berupaya memanfaatkan aset negara untuk kepentingan kampanye. Pemanfaatan aset bisa berupa penggunaan lahan, lapangan, gedung pertemuan hingga peminjaman kendaraan untuk mobilisisasi peserta kampanye. 

Lebih lanjut Inspektur Jenderal KESDM ini juga mengingatkan, “Mulai sekarang semua harus lebih jeli untuk melihat, siapa saja yang akan meminjam barang milik negara (BMN) dan fasilitas lainnya agar jangan sampai digunakan untuk kampanye”.

Untuk menjaga netralisatas selama pemilu, Bambang juga mengingatkan agar para ASN juga diminta untuk lebih bijak dalam berpose dalam foto yang diunggah di media sosial. 
“Jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. 

Sesuai surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Berikut larangan pose foto bagi ASN selama masa pemilu:
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas 
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan
5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk meta

Para ASN tentu saja masih diperbolehkan untuk foto dengan berpose, tetapi dengan tidak menggunakan pose terlarang. Gaya foto yang masih diizinkan di antaranya dengan tangan mengepal. (ER)

sumber: HumasMinerba