Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung


BATAM (12/09) Selasa, 12 September 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengadakan pembukaan Kegiatan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung . Kegiatan dilaksanakan  di ruang Ballroom Swiss-Belhotel Harbour Bay Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Aceh, Riau, dan Lampung, Koordinator Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Utara, Subkoordinator Keselamatan Pertambangan Batubara, Inspektur Tambang, Direksi dan Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan optimis bahwa pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung dapat diciptakan melalui komitmen dan sinergis yang baik antara para pemangku kepentingan dengan perusahaan pertambangan. 

Muh Darwin selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau)dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena telah memilih Kota Batam untuk kegiatan nasional yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi covid. Di Provinsi Kepulauan Riau sektor pertambangan mempunyai pengaruh yang signifikan yakni nomor 3 sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar setelah sektor pengolahan dan kontruksi. 

Provinsi Kepulauan Riau memiliki 2.545 pulau yang memiliki potensi sumber daya mineral. Dari 2.545 pulau hanya 397 pulau yang berpenghuni, hal ini menjadi tantangan dalam pengelolaan sumber daya mineral di Kepulauan Riau. Berdasarkan peraturan perundang-undangan pemegang izin pertambangan wajib melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik yang salah satunya adalah kewajiban mengelola keselamatan pertambangan pada seluruh kegiatan usaha pertambangannya. Keselamatan pertambangan merupakan tanggung jawab semua lini mulai tingkat manajerial sampai tingkat individu pekerja. Jika terjadi kecelakaan atau keadaan tidak aman maka ini tidak hanya berdampak pada kerugian individu saja namun pada perusahaan dan lingkungannya.

Oleh karena itu perusahaan tidak boleh lengah dan harus secara proaktif mendeteksi kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman pada kegiatan operasional pertambangan. Zero accident harus kita junjung tinggi dalam semua kegiatan di pertambangan, memang untuk menciptakan zero accident dibutuhkan proses yang terus-menerus baik itu penerapan, perencanaan dan evaluasi pelaksanaannya. Pemerintah mengharapkan komitmen dan partispasi aktif seluruh stakeholder untuk mengawal pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keselamatan pertambangan. 

Di Provinsi Kepulauan Riau terdapat 120 Izin Usaha Pertambangan yang terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi dengan komoditas granit, pasir darat, pasir laut, tanah urug dan pasir kuarsa. Melihat jumlah tersebut tentunya perlu peran aktif dari kita semua untuk serius dalam masalah keselamatan pertambangan sehingga keselamatan operasional dan kesehatan pekerja dapat terjamin. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau khususnya Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau menyambut baik pertemuan ini dan menilai kegiatan ini adalah penting karena dihadiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Direksi Perusahaan Pertambangan di Regional Sumatera selaku pengambil kebijakan dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan. Semoga momentum pertemuan ini sebagai pijakan buat kita semua untuk mereview dan merencanakan upaya-upaya keselamatan pertambangan yang lebih baik sehingga perusahaan pertambangan dapat berkontribusi terbaik bagi masyarakat, daerah, bangsa dan negara. 

Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang menyampaikan bahwa direksi perusahaan pertambangan harus membuka diri untuk mengimplementasikan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 10.K/MB.01/DJB.T/2023 tentang Petunjuk Teknis Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan yang merupakan kebutuhan kita bersama. Masih ada pemegang izin yang beranggapan bahwa aspek keselamatan membuang-buang biaya padahal ketika ada masalah kecelakaan tambang kita harus berhentikan kegiatan operasional pertambangannya untuk memastikan tidak ada collateral damage berikutnya. Hal ini sebagai upaya agar tidak ada rentetan beban kejadian yang mungkin akan menimbulkan kejadian kecelakaan yang sama. 

Skala kompleksitas permasalahan kegiatan di tambang berbeda-beda namun esensi dari penegakan keselamatan pertambangan adalah hanya satu yakni bagaimana kita paham betul apa yang menjadi risiko kegiatan sehingga dapat melakukan upaya pencegahan terbaik dengan memastikan orang yang bekerja paham. Serta terdapat sistem monitoring atau pengawasan yang dilakukan secara berjenjang secara top down. 

Sekali perusahaan pertambangan mengabaikan hal kecil akan menyebabkan dampak yang lebih masif yang bisa mengakibatkan kecelakaan tambang. Ketentuan peraturan perundangan memberikan panduan kepada pengusaha dan Kepala Teknik Tambang agar bagaimana kita ke depan memiliki pola pikir yang terstruktur dengan baik dalam hal pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik. 

Statistik kecelakaan tambang pada perusahaan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung pada tahun 2023 menunjukkan hal perbaikan dibanding tahun 2022 yakni tidak ada kecelakaan tambang berakibat mati. Tentunya hal ini diapresiasi dan perlu dipertahankan sampai seterusnya. Mari bersama mencegah agar tidak terjadi kecelakan tambang mulai dari menekan kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman agar kemudian tidak ada timbul kecelakaan. 
KTT wajib memastikan sebelum kegiatan pertambangan dioperasionalkan harus melalui prosedur yang benar dan tetap memberikan penguatan kompetensi kepada para pekerja. Kegiatan hari ini adalah salah satu contoh upaya dari pemerintah untuk memberikan penguatan kompetensi.

Mari kita gunakan kesempatan dalam pertemuan ini untuk memperkuat pelaksanaan pengelolaan Keselamatan Pertambangan, yang pertama jangan dijadikan kegiatan ini menjadi beban namun kita bersama-sama melakukannya. Hal ini juga sebagai wujud ikhtiar kita bersama dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, selamat untuk para pekerja tambang. 

Pada kesempatan selanjutnya, Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung atau yang mewakili juga menyampaikan Hasil Evaluasi Kinerja Pengelolaan Keselamatan Pertambangan pada masing-masing provinsi. Hal tersebut dapat dijadikan lesson learned bagi setiap perusahaan pertambangan untuk dilakukan antisipasi dalam menjalankan kegiatan operasional pertambangan. Sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja. 

Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang menyampaikan bahwa pengelolaan keselamatan pertambangan, sebagai salah satu bagian dari pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik, di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung masih perlu ditingkatkan, sehingga beliau bersama-sama mengajak para Direksi perusahaan pertambangan untuk berkomitmen mendukung program kerja keselamatan pertambangan yang telah disusun oleh KTT. 

Pada kesempatan ini, Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan sebagai wujud komitmen dalam pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung, maka dilakukan penandatangan deklarasi komitmen bersama oleh masing-masing direksi perusahaan tambang. Adapun isi deklarasi komitmen tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundangan; 
  2. Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan; 
  3. Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan 
  4. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya. 

Pertemuan Direksi perusahaan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung yang akan berlangsung sampai dengan hari Kamis tanggal 14 September 2023 juga memberikan Pembinaan untuk Implementasi Kepdirjen Minerba No.10.K/MB.01/DJB.T/2023 tentang Petunjuk Teknis Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan yang diterbitkan tanggal 22 Juni 2023 kepada para Kepala Teknik Tambang, auditor internal SMKP dan pengelola keselamatan pertambangan perusahaan pertambangan. 

Inspektur Tambang dan Tenaga Ahli selaku narasumber menjelaskan bagaimana deskrispi dari setiap indikator, parameter, dan rubrik dalam menilai kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan, memberikan contoh metode dan sampling yang dapat digunakan serta praktik pencapaian kinerja keselamatan pertambangan yang sudah dilakukan oleh tenaga ahli, sehingga dapat menentukan penilaian dan tingkat kinerja sebagai dasar dalam penyusunan program pengelolaan keselamatan pertambangan. 

Dengan pertemuan direksi ini diharapkan semua perusahan tambang mempunyai komitmen dalam menerapkan kaidah Teknik pertambangan yang baik termasuk dalam mengimplementasikan Kepdirjen Minerba No. 10.K/MB.01/DJB.T/2023 sehingga cita-cita pertambangan mineral dan batubara yang resilient dapat terwujud. Yakni seluruh pekerja baik manajemen maupun pelaksana telah mampu bekerja sesuai dengan peraturan dan budaya Keselamatan Pertambangan. (DBT)


sumber: HumasMinerba