Kementerian ESDM Segera Terbitkan Permen ESDM Terkait Tata Kelola Minerba


Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono memimpin Konsultasi Publik tentang Rancangan Permen ESDM Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Jakarta (6/9). 

Bambang menjelaskan sub sektor mineral dan batubara saat ini banyak permasalahan. Secara substansi sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, perizinan yang semua di daerah, ditarik ke pusat. Bila selama ini pegawai di Ditjen Minerba menyelesaikan rata-rata 300 sampai 400 permohonan perizinan, sekarang harus menghadapi 6.000 sampai 7.000 pengajuan perizinan. Pegawai Ditjen Minerba yang menangani terbatas, sementara surat pengajuan izin usaha sangat banyak. Kondisi ini dipastikan menyebabkan ada penggandaan pekerjaan. 

“Saya melihat ada kehati-hatian dalam bekerja, karena banyaknya dokumen yang harus diselesaikan”, kata Bambang.  

Lebih lanjut Bambang memaparkan bila Menteri ESDM berkomitmen untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri ESDM terkait perizinan yang lebih simple, sehingga badan usaha bisa segera bergiat. Kementerian ESDM juga terus membangun sistem teknologi informasi yang cukup bagus agar tidak ada yang menghambat proses perizinan. 

Bambang menjelaskan Menteri ESDM telah memerintahkan dirinya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terkait penyiapan Satuan Tugas Khusus penindakan masalah illegal mining (pertambangan tanpa izin) akan dibentuk. Satgas gabungan ini akan masuk ke wilayah yang diduga ada illegal mining yang sangat membahayakan dan diharapkan dapat mengurangi masalah yang ada di daerah. 

“Saya harapkan semua aparat penegak hukum (APH) akan ada di situ, ada dari POLRI, Kejaksaan Agung, KPK, dan mungkin ditambah dengan TNI”, sambung Bambang.  

Sebelumnya Sekretaris DItjen Minerba Iman Sinulingga menguraikan bahwa pemerintah menilai perlunya menyusun rancangan peraturan Menteri ESDM tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang sebelumnya telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020. 

Iman menjelaskan dengan mempertimbangkan prinsip kecermatan, efisiensi, kemudahan dan percepatan dalam pemberian pelayanan perizinan RKAB, RPermen ESDM ini mengatur mengatur empat substansi pokok. Konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB yang dibagi menjadi RKAB tahap kegiatan eksplorasi dalam jangka waktu satu tahun dan RKAB tahap kegiatan operasi produksi yang disusun dalam jangka waktu tiga tahun. Subtansi lainnya adalah sanksi administrasi tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi sementara penghentian kegiatan usaha apabila melakukan kegiatan tanpa memiliki persetujuan RKAB. Penentuan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB. Substansi penting lainnya adalah efisiensi tata waktu dalam penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB. 

Kepala Biro Hukum ESDM, Bambang Sujito memaparkan bahwa sanksi lebih ditegaskan untuk pelanggaran tertentu bisa dilakukan untuk Perusahaan yang melanggar. Misalnya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAB. Karena RKAB merupakan komitmen bersama antara perusahaan dan pemerintah yang harus dijunjung bersama.
  
Konsultasi publik ini diharapkan dapat menghimpun aspirasi para pemangku kepentingan terhadap penyusunan RPermen, sehingga bisa lebih sederhana dan mudah dipahami. Kementerian ESDM juga akan menindaklanjuti dengan penyusunan pedoman tekni, yakni perubahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 Tahun 2018. (ER)

sumber: HumasMinerba