Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara
BANJARMASIN (29/08) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengadakan pembukaan Kegiatan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara yang bertempat di ruang Ballroom Hotel Harper Banjarmasin. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Koordinator Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara, Subkoordinator Keselamatan Pertambangan Batubara, Inspektur Tambang, Direksi dan Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan optimis bahwa pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara dapat diciptakan melalui komitmen dan sinergis yang baik antara para pemangku kepentingan dengan perusahaan pertambangan.
Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik, salah satunya adalah kewajiban untuk mengelola keselamatan pertambangan pada kegiatan usaha pertambangannya. Pengelolaan Keselamatan Pertambangan harus dilaksanakan secara sistematis dan terpadu melalui Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) sebagai salah satu upaya dalam melakukan penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Menurut Sunindyo, pengelolaan keselamatan pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara masih perlu ditingkatkan, sehingga para direksi harus membuat program kerja yang baik yang berbasis pengendalian risiko. Selain itu, Sunindyo juga berpesan agar perusahaan pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara agar tidak lengah supaya menghindari terjadinya kecelakaan tambang. "Perhatikan kembali teori piramida kecelakaan, sehingga kita tetap waspada, dan secara proaktif mendeteksi kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman pada kegiatan operasional pertambangan, serta mendeteksi deviasi dari sistem operasi penerapan Keselamatan Pertambangan yang merupakan kondisi laten penyebab terjadinya kerugian." ucap Sunindyo.

Pada kesempatan selanjutnya, Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara juga menyampaikan Hasil Evaluasi Kinerja Pengelolaan Keselamatan Pertambangan. Hal tersebut dapat dijadikan lesson learned bagi setiap perusahaan pertambangan untuk dilakukan antisipasi. Sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja.
Heru Yulianto selaku Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa yang perlu dipahami bersama adalah pertambangan memberikan sumbangsih kepada pembangunan daerah, sehingga perusahaan yang diwakili para direksi agar mendukung pengelolaan keselamatan pertambangan.
Setelahnya, R. Adi Hernadi Ismail Syah selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara menyambut baik pertemuan ini serta menilai penting kegiatan hari ini, karena dihadiri oleh seluruh direksi perusahaan pertambangan se-Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara selaku pengambil kebijakan dalam pelaksanaan kaidah Teknik pertambangan yang baik. Menurutnya, dukungan dari direksi dan pernyataan deklarasi komitmen seharusnya jadi momentum yang baik dalam mendukung program-program kepala Teknik tambang dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik. "Karena pada dasarnya dampak dari pengelolaan kaidah Teknik pertambangan yang baik adalah adanya keuntungan yang juga nantinya menjadi pendapatan daerah bagi pemerintah yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan." tegas Adi.
Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ketentuan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik jika perusahaan pertambangan dapat menerapkan pengelolaan keselamatan pertambangan sehingga setiap pekerjaan dapat dilaksanakan dengan aman dan selamat serta produktif sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sunindyo juga menyampaikan bahwa pengelolaan keselamatan pertambangan, sebagai salah satu bagian dari pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik, di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara masih perlu ditingkatkan, sehingga beliau bersama-sama mengajak para Direksi perusahaan pertambangan untuk berkomitmen mendukung program kerja keselamatan pertambangan yang telah disusun oleh KTT.
Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen dalam pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara, maka dilakukan penandatangan deklarasi komitmen bersama oleh masing-masing direksi perusahaan tambang. Adapun isi deklarasi komitmen tersebut adalah sebagai berikut:
- Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundangan;
- Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan;
- Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan
- Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.
Pertemuan direksi untuk Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara yang akan berlangsung sampai dengan hari Kamis tanggal
31 Agustus 2023 juga memberikan Pembinaan untuk Implementasi Kepdirjen Minerba No.10.K/MB.01/DJB.T/2023 tentang Petunjuk Teknis Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan yang diterbitkan tanggal 22 Juni 2023 kepada para Kepala Teknik Tambang, auditor internal SMKP dan pengelola keselamatan pertambangan perusahaan pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Inspektur Tambang dan Tenaga Ahli selaku narasumber menjelaskan bagaimana deskrispi dari setiap indikator, parameter, dan rubrik dalam menilai kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan, serta memberikan contoh metode dan sampling yang dapat digunakan, sehingga dapat menentukan penilaian dan tingkat kinerja sebagai dasar dalam penyusunan program pengelolaan keselamatan pertambangan.
Dengan pertemuan direksi ini diharapkan semua perusahan tambang mempunyai komitmen dalam menerapkan kaidah Teknik pertambangan yang baik termasuk dalam mengimplementasikan Kepdirjen Minerba No. 10.K/MB.01/DJB.T/2023 sehingga cita-cita pertambangan mineral dan batubara yang resilient dapat terwujud. (DBT)



