Bimtek Provinsi Maluku: Maluku Harus Menjadi Percontohan Pengelolaan Pertambangan Berbasis Pulau-Pulau Kecil


AMBON (09/08) Bimbingan teknis atau bimtek kepada pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) masih terus diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba. Bimtek dilakukan bersama dengan Anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR RI. Pada bimtek hari ini, penyampaian bimbingan difokuskan pada Provinsi Maluku. 

Laporan dari ketua pelaksana, Muhammad Fauzan, peserta yang hadir langsung terdapat 96 peserta. Selain mengundang pemegang IUP, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Maluku, Dinas ESDM Provinsi Maluku, serta Inspektur Tambang penempatan provinsi.  Kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube Ditjen Minerba TV dan dapat ditonton ulang pada tautan siaran yang sama. 

Fauzan menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan bimtek adalah untuk melakukan sosialisasi dan diskusi untuk membahas permasalahan-permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha. Selain itu, Fauzan berharap dari kegiatan ini, pelaku usaha dapat melakukan kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi, serta mengikuti kaidah pertambangan yang baik. 

Sesi pertama kegiatan diisi dengan pemaparan dan diskusi dari 3 (tiga) orang narasumber. Narasumber pertama, materi terkait dengan Kondisi Pertambangan di Provinsi Maluku yang disampaikan oleh Said Latupomo selaku Plh. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku. Dilanjutkan oleh Satya Hadi Pamungkas, selaku Koordinator Pelayanan Usaha Mineral yang membahas tentang Isu-Isu Strategis di Ditjen Minerba, seperti penataan IUP, PNBP Minerba, MODI Self Service, dan perizinan online. 

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Wahyudi Romdhani dari Kementerian Investasi/BKPM yang memaparkan terkait dengan Proses Penerbitan Perizinan Sektor Minerba melalui Sistem OSS. Sesi materi dan diskusi dimoderatori oleh Helen Heumasse selaku koordinator Inspektur Tambang penempatan Provinsi Maluku. 

Pada sesi kedua, Mercy Chriesty Barends selaku Anggota Komisi VII DPR RI memberikan pandangan terkait dengan kegiatan pertambangan di Provinsi Maluku. Mercy berpendapat bahwa pengelolaan pertambangan di Provinsi Maluku itu tidak sama dengan provinsi lain. Pengelolaan pertambangan di Maluku merupakan pertambangan di pulau-pulau kecil, sehingga membutuhkan praktik-praktik pertambangan yang baik dengan tata cara berkelanjutan. 

Mercy juga berpendapat bahwa Maluku harus menjadi percontohan terkait dengan pengelolaan pertambangan berbasis pulau-pulau kecil dengan tata kelola yang baik. “Di Maluku ini pertambangan bukan di pulau besar, tapi di pulau-pulau kecil. Jadi praktiknya harus bertanggunjawab, berkelanjutan, supaya bisa mewariskan lingkungan yang sehat, dari generasi ke generasi.” ungkap Mercy.  

Menurut Mercy, terdapat dua pihak yang sangat terdampak apabila tata kelola pertambangan yang dilakukan tidak memedulikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, yakni manusia dan lingkungan. “Hari ini daerah boleh kaya raya, korporat boleh kaya raya. Tapi setelah selesai, rakyat menderita, rakyat miskin, lingkungan hancur. Harga yang harus kita bayar, mahal.” ucap Mercy. 

Di akhir penyampainnya, Mercy berharap agar perusahaan pertambangan tidak hanya memikirkan kepentingan korporatnya  masing-masing. Akan tetapi, harus juga untuk memikirkan masyarakat yang ada di sekitar kawasan tambang. “Bapak Ibu membuka usaha, membuka lapangan kerja, membangun ekonomi di daerah, tapi tidak hanya sampai situ, Bapak Ibu juga harus memberikan dampak baik terhadap pengelolaan pertambangan di pulau-pulau kecil” tegas Mercy. 

*
Materi dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/AMBON09082023 dan siaran ulang dapat ditonton pada https://youtube.com/live/2wesJtaJ4kg?feature=share

sumber: NM-HumasMinerba