Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Regional Pulau Jawa


SURABAYA (02/08) Telah dilaksanakan Pembukaan Kegiatan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan untuk Regional Jawa. Kegiatan ini sendiri berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 Agustus 2023, yang diadakan di Hotel Dafam Pasific Caesar, Surabaya, Povinsi Jawa Timur.

Pembukaan kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kepala Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah Wilayah Kendeng Selatan, Kepala Balai Pertambangan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM Daerah Istimewa Yogyakarta, Koordinator Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Jawa Timur, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektur Tambang, dan Direksi perusahaan pertambangan di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 14 s.d.19 Permen ESDM  Nomor 26 Tahun 2018, Keselamatan Pertambangan terdiri dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan serta Keselamatan Operasi pertambangan yang meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif.



Pengelolaan Keselamatan Pertambangan dilaksanakan secara sistematis dan terpadu melalui Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) sebagai salah satu upaya dalam melakukan penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.  

Menurut Sunindyo, pengelolaan keselamatan pertambangan di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah masih perlu ditingkatkan, sehingga para direksi harus membuat program kerja yang baik dengan berbasis pengendalian risiko. Selain itu, Sunindyo juga berpesan agar perusahaan pertambangan di regional pulau Jawa khususnya Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak lengah untuk menghindari terjadinya kecelakaan tambang.

"Perhatikan kembali Teori Piramida Kecelakaan, sehingga kita tetap waspada, dan secara proaktif mendeteksi kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman pada kegiatan operasional pertambangan, serta mendeteksi deviasi dari sistem operasi penerapan Keselamatan Pertambangan yang merupakan kondisi laten penyebab terjadinya kerugian." ungkap Sunindyo.

Oleh karena itu, pada Pertemuan ini, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta juga menyampaikan Hasil Evaluasi Kinerja Pengelolaan Keselamatan Pertambangan. Setiap perusahaan diharapkan agar dapat menindaklanjuti, sehingga setiap perusahaan dapat menghindari terjadinya kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja. 

Didik Agus Wijanarko, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur menyampaikan dalam sambutannya apresiasi kepada tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara atas terselenggaranya pertemuan direksi perusahaan pertambangan di Regional Pulau Jawa. Apresiasi terhadap pertemuan direksi ini juga disampaikan oleh Bapak Teguh Yudi Pristiyanto (Kepala Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah Wilayah Kendeng Selatan) dan Bapak Aris Pramono (Kepala Balai Pertambangan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM Daerah Istimewa Yogyakarta).



Sesuai dengan pasal 33 ayat 3, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik jika perusahaan pertambangan dapat menerapkan pengelolaan keselamatan pertambangan sehingga setiap pekerjaan dapat dilaksanakan dengan aman dan selamat serta produktif sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik. 

Sebagai wujud komitmen dalam pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di regional Pulau Jawa, maka dilakukan penandatangan deklarasi komitmen bersama oleh masing-masing direksi perusahaan tambang yang dipandu oleh Koordinator Inspektur Tambang, Maria Damayanti yang juga selaku Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Jawa Timur. Lalu Sulistyo Pramudito selaku Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Jawa Tengah dan Mustapa Ali Mohamad selaku Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Yogyakarta.

Adapun isi deklarasi komitmen tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundangan; 
  2. Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan; 
  3. Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan 
  4. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya. 

Pertemuan direksi untuk regional Pulau Jawa yang akan berlangsung sampai dengan hari jumat tanggal 4 Agustus 2023 juga memberikan Pembinaan untuk Implementasi Kepdirjen Minerba No. 10.K/MB.01/DJB.T/2023 tentang Petunjuk Teknis Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan yang baru diterbitkan tanggal 22 Juni 2023.  

Pada pembinaan tersebut, para direksi dan para KTT (Kepala Teknik Tambang) di seluruh provinsi di Pulau Jawa diberikan bimbingan terkait tugas dan tanggung jawab untuk dapat mengimplementasikan Kepdirjen tersebut. Selain itu para auditor internal SMKP teregistrasi Kepala Inspektur Tambang (KaIT) dan para pengelola keselamatan pertambangan di perusahaan diberikan bimbingan langsung oleh Inspektur Tambang dan tenaga ahli bagaimana melakukan penilaian sesuai juknis tersebut.  

Dengan pertemuan direksi ini diharapkan semua perusahan tambang mempunyai komitmen dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik termasuk dalam mengimplementasikan Kepdirjen Minerba No. 10.K/MB.01/DJB.T/2023 sehingga cita-cita pertambangan mineral dan batubara yang resilient dapat terwujud.


sumber: DBT Minerba