Bimtek Papua: Proses Aktivitas Pertambangan Harus Dilaksanakan Secara Baik



JAYAPURA (24/07) Pemberian bimbingan teknis kegiatan pertambangan mineral dan batubara kembali dilanjutkan di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Pemberian bimbingan teknis atau yang biasa dikenal dengan Bimtek, dilaksanakan bersama dengan Anggota Komisi VII DPR RI yang mempunyai fungsi pengawasan.

Kegiatan bimtek dihadiri oleh seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Provinsi Papua. Peserta yang hadir secara fisik berjumlah 90 orang, terdiri atas perusahaan pertambangan, Dinas ESDM Provinsi Papua, dan Inspektur Tambang penempatan Provinsi Papua.

Ronald selaku Ketua Panitia Pelaksana menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis merupakan amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ronald menyampaikan bahwa harapan dari kegiatan hari ini adalah agar badan usaha dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.

Harapan tersebut juga sejalan dengan sampaian dari Plh. Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun dalam sambutannya saat membuka kegiatan. Ridwan berharap bahwa proses aktivitas pertambangan harus dilaksanakan secara baik. “Semua pihak harus mendukung serta berintegrasi dalam pengelolaan pertambangan yang baik dan yang tidak lagi menimbulkan dampak negatif”, pungkas Ridwan.

Selain itu, Ridwan juga menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota DPR RI dan pemerintah pusat yang telah melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan di Provinsi Papua. “Saya berharap kombinasi dari anggota dewan dan pemerintah pusat dapat semakin baik, sehingga terlaksananya di lapangan juga bisa berjalan baik”, ungkap Ridwan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi pertama yang dimoderatori oleh Beni Pekei selaku Kabid Pertambangan Minerba Dinas ESDM Provinsi Papua. Dalam sesi diskusi terdapat empat materi paparan, paparan pertama diisi oleh Elyas Wenda selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua yang menyampaikan terkait dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Materi kedua dipaparkan oleh Satya Hadi Pamungkas, Koordinasi Pelayanan Usaha Mineral, yang memberikan materi terkait penataan izin dan sumber daya cadangan mineral di Indonesia. Lalu dilanjutkan materi terkait dengan pelaksanaan pelayanan perizinan sektor pertambangan melalui sistem perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA).

Pada sesi diskusi kedua, materi-materi yang disampaikan lebih berfokus kepada kondisi dan situasi di Provinsi Papua dalam kacamata instansi-instansi yang ada di daerah. Materi pertama disampaikan oleh Edison Howay, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Bappeda Provinsi Papua yang menyampaikan materi Potensi Pengembangan Pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua.

Pada materi kedua, materi berfokus pada pengelolaan lingkungan hidup yang ada di sektor pertambangan. Materi kedua disampaikan oleh Yaconias Maitindom, selaku Kepala Bidang Kualitas Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas Dinas LHK Provinsi Papua. Pada sesi diskusi kedua ini dipandu oleh Stanley JJH Waita, selaku Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Papua.

Kegiatan bimbingan teknis mineral dan batubara bersama Anggota Komisi VII DPR RI yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara masih akan terus berlanjut. Kegiatan bimtek selanjutnya akan dilaksanakan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

*
Materi dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/JAYAPURA240702023 dan siaran ulang dapat ditonton pada https://youtube.com/live/O6ucYqahxFg?feature=share 

sumber: NM-HumasMinerba