Pembinaan Pertambangan Mineral bersama Anggota Komisi VII DPR RI - Kabupaten Bone



BONE (11/07) Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba mengadakan Pembinaan Pertambangan Mineral kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang IUP bersama Anggota Komisi VII DPR RI. Acara yang dihadiri 104 peserta ini, mengundang secara fisik perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sinjai.

Ketua Panitia kegiatan, M. Irsan mengatakan bahwa pelaksanaan pembinaan serta pengawasan bersama dengan Komisi VII DPR RI merupakan bagian dari pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2020. Irsan juga menegaskan bahwa kegiatan hari ini sangat penting untuk perusahaan pertambangan. “Dengan adanya kegiatan ini, badan usaha dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan dan menerapkan kaidah praktik pertambangan yang baik”, tegas Irsan.

Turut hadir Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris yang memulai pemberian pengarahan dengan melakukan presensi terhadap kehadiran dari seluruh perusahaan yang diundang. Menurutnya, pengecekan terhadap kehadiran ini juga merupakan salah satu bentuk pembinaan terhadap para perusahaan yang ada di Bone dan sekitarnya.

“Ini kan judulnya pembinaan dan pengawasan, nah kita mau membina dan mengawasi apa kalau orangnya tidak hadir” ungkap Yuliani. Yuliani berpendapat bahwa mengenal pemilik perusahaan pertambangan dapat membantu mengatasi masalah yang ada. Khususnya masalah-masalah yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sekitar, sehingga dapat dengan cepat membantu mencari solusi dan sumber masalah yang ada.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi, diskusi, dan tanya jawab yang dimoderatori langsung oleh Didik Eka Saputra selaku Koordinator Inspektur Tambang penempatan Provinsi Sulawesi Selatan. Diskusi dilaksanakan selama satu sesi dengan mengundang lima pembicara. Pembicara pertama Muhammad Nur Salam selaku PPLH Ahli Madya Dinas LHK Sulsel yang membahas terkait dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dilanjutkan oleh Kompol Herly Purnama dari Ditreskrimsus Polda Sulsel yang memaparkan terkait Upaya Penertiban Pertambangan Ilegal. Dari Dinas ESDM Provinsi Sulsel diwakili oleh Jamaludin selaku Kabid Minerba yang membahas tentang Pengelolaan Perizinan Mineral dan Batubara.

Selain pembicara dari pemerintah daerah, hadir pula perwakilan dari BKPM, Nursyamsi Gemawaty,  yang akan memaparkan Tata Cara Perizinan Berbasis One single Submission (OSS). Kegiatan diskusi diakhir oleh pemaparan oleh Koordinator Pelayanan Usaha Mineral, Satya Hadi Pamungkas yang membahas tentang Penataan IUP dan Sumber daya cadangan mineral Indonesia.
 

sumber: NM-HumasMinerba