Sosialisasi Penghargaan Program PPM Badan Usaha Pertambangan Mineral Tahun 2023

JAKARTA (24/05) Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral melakukan Sosialisasi Penghargaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Badan Usaha Pertambangan Mineral Tahun 2023 kepada Badan Usaha Pertambangan Komoditas Mineral baik Logam, Bukan Logam, dan Batuan secara daring pada 24 Mei 2023.

Sebagai bagian dari pelaksanaan good governance, khususnya tata Kelola pertambangan mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, melalui Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral akan melaksanakan pemberian Penghargaan Pelaksanaan Program PPM Badan Usaha Pertambangan Mineral Tahun 2023, yang diberikan melalui Penghargaan Kinerja PPM 2023 dan Penghargaan Subroto ke-6 Tahun 2023 Kategori PPM Terinovatif. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada badan usaha pertambangan khususnya Komoditas Mineral yang telah melaksanakan Program PPM dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pada sosialisasi ini Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ediar Usman, yang diwakili Koordinator Hubungan Komersial Mineral Imam Bustan Pramudya Yudi Ananta menyampaikan bahwa pemberian penghargaan di bidang PPM Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk:
  1. Memberikan apresiasi kepada badan usaha pertambangan mineral;
  2. Meningkatkan semangat baik manajemen dan pelaksana program PPM untuk dapat memberikan manfaat dan keberlanjutan kehidupan bagi masyarakat lingkar tambang;
  3. Memperkenalkan PPM dalam skala yang lebih luas;
  4. Memberikan gambaran positif kegiatan pertambangan, melalui program PPM; dan
  5. Memberikan pembelajaran bagi para pemangku kepentingan
Pelaksanaan Penghargaan PPM Tahun 2023 ini cukup berbeda, Penghargaan Subroto yang merupakan penghargaan tertinggi sektor energi dan sumber daya mineral, pada tahun ini merupakan tahun ke-2 bagi Kategori program PPM Terinovatif ini diusulkan untuk diberikan penghargaan yang penilaiannya sendiri berdasarkan usulan atau pendaftaran badan usaha pertambangan yang disampaikan melalui tautan https://tinyurl.com/54facp78

Kemudian untuk Penghargaan Kinerja PPM ini sendiri akan menilai seluruh badan usaha pertambangan yang memiliki kinerja yang baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring evaluasi program PPM, sehingga bisa dikatakan dari penghargaan ini akan memberikan gambaran tentang badan usaha pertambangan mineral yang telah secara baik berkontribusi terhadap masyarakat lingkar tambang dan memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat ketika kegiatan pertambangan berakhir.

Selain itu disampaikan juga bahwa proses penilaian penghargaan PPM Tahun 2023 ini melibatkan Akademisi dari Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, serta praktisi profesional di bidang perencanaan sosial kemasyarakatan, dan juga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi seluruh Indonesia. 

Aspek penilaiannya sendiri cukup banyak, untuk Penghargaan Kinerja PPM akan dilihat kelengkapan dokumen baik itu ketersediaan dokumen Rencana Induk PPM, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ketertiban penyampaian laporan triwulan, implementasi di lapangan, serta dampak kepada masyarakat lingkar tambang itu sendiri, sedangkan untuk program PPM Terinovatif harus bisa memberikan gambaran profil program inovasi, perencanaan program, analisis masalah, bentuk inovasi, keberhasilan dan kebermanfaatan, keberlanjutan, serta ditunjang dengan data fakta sebelum dan sesudah implementasi inovasi PPM tersebut.

Pada akhir sosialisasi, disampaikan juga bahwa seluruh proses mulai dari pendaftaran, proses penilaian, dan termasuk verifikasi lapangan, badan usaha tidak dibebankan biaya apapun.

sumber: DBM/HumasMinerba