PERTEMUAN DIREKSI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA



KENDARI (02/03) Kegiatan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan di Aula Garuda Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tenggara,  Jl. DI Panjaitan, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring maupun luring yang dihadiri oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang,  Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Koordinator Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Sub Koordinator Keselamatan Pertambangan Batubara, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sulawesi Tenggara, Inspektur Tambang, dan Direksi perusahaan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan optimis bahwa pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat diciptakan melalui komitmen dan sinergis yang baik antara para pemangku kepentingan.  Andi Azis selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan dalam sambutannya apresiasi kepada tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara atas terselenggaranya pertemuan direksi perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Dalam rangka menindaklanjuti Perpres No. 11 tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan, perusahaan pertambangan harus memulai memanfaatkan Energi Baru Terbarukan dalam penyediaan energi kegiatan pertambangan mineral dan batubara, terutama di Sulawesi tenggara yang terdapat banyak kegiatan pertambangan. Masifnya kegiatan pengelolaan sumber daya mineral memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain terdapat potensi kecelakaan kerja. Andi berharap melalui pertemuan ini dapat menjadi komitmen bersama untuk melaksanakan kaidah Teknik pertambangan yang baik.


Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang menyampaikan bahwa pengelolaan keselamatan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara masih perlu ditingkatkan, sehingga beliau bersama-sama mengajak para direksi untuk membuat program kerja yang baik yang berbasis pengendalian risiko. Ketidakpastian pada era ini menjadi suatu keniscayaan, termasuk juga pada industri pertambangan, dimulai dari harga komoditas, ancaman-ancaman yang sulit diprediksi seperti bencana alam, atau bahkan wabah penyakit seperti yang baru-baru ini terjadi. Namun hal tersebut tentunya dapat diatasi dengan baik apabila kita benar-benar sudah mampu untuk mengantisipasinya dengan baik.

Untuk mengantisipasi semua ketidakpastian tersebut diperlukan sinergi yang baik dari setiap pemangku kepentingan, mulai dari pekerja tambang, perusahaan jasa pertambangan, manajemen dan pemerintah dalam menciptakan good mining practice. Sinergisitas tersebut dapat berupa dukungan pihak manajemen terhadap program-program pengelolaan Keselamatan Pertambangan yang merupakan hal wajib, sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundangan.

Direksi memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) guna menjamin terlaksananya pengelolaan Keselamatan Pertambangan. Semua pekerja tambang harus berkomitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar, norma, dan aturan yang berlaku, mengingat keselamatan di area kerja bukan merupakan tanggungjawab satu individu, namun seluruh anggota/kelompok yang bekerja di dalamnya. Inspektur Tambang (pemerintah) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keselamatan pertambangan yang merupakan salah satu kewajiban dalam penerapan good mining practice.
  


Sunindyo Suryo Herdadi juga menyinggung sebagai wujud komitmen dalam pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka dilakukan penandatangan deklarasi komitmen bersama yang dipandu oleh Desy selaku Inspektur Tambang Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap seluruh direksi yang hadir.

Adapun isi deklarasi komitmen tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional kami sesuai dengan peraturan perundangan;
2. Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, intalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan;
3. Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan
4. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.
      

 
 


sumber: DBT Minerba