Investasi dan PNBP Subsektor Mineral dan Batubara Tahun 2022 Melampaui Target

SIARAN PERS

Nomor: 1.Pers/KM.01/DJB/2023
Tanggal: 31 Januari 2023

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (KESDM) membukukan nilai investasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan investasi subsektor minerba pada tahun 2022 di atas target yang ditetapkan.  

Per 31 Desember 2022, realisasi investasi mencapai USD 5,69 milyar, lebih besar dari target USD 5,01 milyar. Berdasarkan penyesuaian Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Target 2022, PNBP yang disetor ke negara sejumlah Rp183,35 triliun atau melebihi dari target sebesar Rp 101,84 triliun. Komoditas batubara menyumbang 80 persen dari nilai royalti PNBP. 

"Tahun 2022 investasi subsektor minerba mencapai 113,5 persen dari rencana semula, sedangkan perolehan PNBP melampaui 180 persen dari target“, ujar Direktur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Rencana Kinerja Subsektor Minerba Tahun 2023 pada Selasa (31/1) di lantai 5, Gedung Muhammad Sadli 1, kantor Ditjen Minerba, Jakarta. 

Prognosa produksi batubara dalam negeri tahun 2022 terealisasi sebesar 687 juta ton atau 103 persen dari target 663 juta ton. Pemanfaatan batubara domestik juga lebih baik, dengan prognosa realisasi 2022 sebesar 206 juta ton atau 124,8 persen dari target 165,7 juta ton. 

Ridwan menekankan, “Selama tahun 2022 tidak terjadi krisis pasokan batubara untuk memenuhi listrik dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Pemenuhan batubara dalam negeri cukup baik, sehingga sampai akhir tahun hari operasi (hari operasial pembangkit /HOP) PT. PLN rata-rata lebih dari 20 hari, artinya dalam posisi aman”. 

Ridwan melanjutkan, “Harga produk pertambangan lain juga mengalami kenaikan selama Januari hingga November 2022, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite). Tahun ini terdapat penambahan 5 smelter baru, dan tujuh smelter telah terintegrasi dengan kegiatan pertambangan”. 

Selama tahun 2022, pemerintah juga telah melakukan refokus program dan realokasi anggaran Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) badan usaha pertambangan subsektor minerba, untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi covid-19. Realisasi program PPM tahun ini sebesar Rp 1,6 triliun dari rencana yang ditetapkan sebesar Rp 1,97 triliun. Namun demikian, capaian ini belum mencapai angka final karena masih adanya perusahaan yang belum menyampaikan realisasi triwulan IV. 

Ditjen Minerba terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang, apalagi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi. Setelah sempat turun pada tahun 2021, luasan reklamasi lahan bekas tambang meningkat hingga 11.084 ha atau 157,21 persen dari target yang direncanakan.  

Ridwan menguraikan, “Proses penyelesaian perizinan minerba pada tahun 2022 sejumlah 41.350 permohonan, dan hanya 14.257 yang disetujui, 22.462 ditolak, 4.302 dikembalikan dan 429 masih dalam proses”. 

“Kita menyadari masih banyak perusahaan yang belum mampu memenuhi semua kewajiban perizinan dan perlu diambil jalan berimbang. Jika ada kendala kita pandu, agar perusahaan dapat berjalan dengan baik”, papar Ridwan.  

Sebagian besar permohonan ditolak dan dikembalikan disebabkan karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nya tidak sesuai, persyaratan tidak lengkap, Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya tidak Clear and Clean, ketidaksesuaian susunan pengurus dengan data Minerba One Data Indonesia (MODI), tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, serta belum melunasi PNBP subsektor minerba. Ditjen Minerba masih terus memantau agar perusahaan dapat menyelesaikan kewajibanya, sehingga perusahaan mendapat manfaat ekonomi dan negara mendapat penerimaan sesuai porsinya. 

Ridwan melanjutkan, “Selama periode Februari sampai dengan Desember 2022 jumlah IUP yang dicabut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebanyak 1.981 IUP, sedangkan jumlah pembatalan pencabutan IUP sebanyak 443 perusahaan”. 

Ridwan menambahkan, “6 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I sudah diperpanjang sedangkan 1 perusahaan sudah mengajukan permohonan  Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW).

Pada tahun 2022 sejumlah regulasi/rekomendasi kebijakan untuk peningkatan tata kelola minerba diterbitkan antara lain 1 Peraturan Presiden dan 11 Keputusan Menteri ESDM. 

Untuk tenaga kerja di subsektor minerba, disampaikan Ridwan, “Pemerintah memprioritaskan tenaga kerja lokal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tahun 2022 tercatat jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) mencapai 244.945 pekerja sedangkan tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 5.355 pekerja.

"TKA saat ini jumlahnya hanya sekitar 2 persen jika dibandingkan dengan jumlah TKI. Dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan/atau nasional yang memiliki kompetensi dan/atau kualifikasi yang dibutuhkan, badan usaha dapat menggunakan TKA dalam rangka alih teknologi dan/atau alih keahlian“, sambung Ridwan. 

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2022, masih terdapat permasalahan yang dihadapi. Beberapa perusahaan mengkaji ulang pembelian barang dan perubahan rencana investasi ke tahun 2023. Terdapat masalah pembebasan lahan, perizinan, keterlambatan pembelian barang, dan pendanaan. Perubahan strategi pelaksanaan investasi, yang rencana awal investasi dilakukan perusahaan sendiri melalui belanja modal, menjadi kemitraan (bekerja sama dengan pihak ke 3). Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) oleh masyarakat bukan lingkar tambang di area prospek dan berdampak pada terganggunya aktivitas investasi dan kegiatan pertambangan.

Ditjen Minerba juga telah menyiapkan sejumlah program strategis untuk tahun 2023. PNBP subsektor minerba akan dioptimalkan senilai Rp 82,4 triliun, sedangkan realisasi investasi dapat dipercepat hingga senilai USD 7,7 miliar. Pembangunan fasilitas pengolahan pemurnian mineral dalam negeri akan terus dimonitor dan diharapkan dapat terbangun 17 smelter baru. 

Supervisi dan pembinaan pengelolaan pertambangan berbasis rakyat akan dilaksanakan di 10 lokasi, sedangkan pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan pada kegiatan pertambangan minerba ditargetkan pada 3.300 badan usaha. Pengawasan dan penilaian reklamasi dan pasca tambang berbasis teknologi penginderaan jauh diharapkan dapat mencakup wilayah seluas 7.075 ha. 

Ditjen Minerba saat ini tengah mengkaji 15 draft Keputusan Menteri ESDM terkait Penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Mineral Logam dan Batubara dan 5 draft Keputusan Menteri ESDM terkait penyiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).


sumber: HumasMinerba