PERTEMUAN DIREKSI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN PROVINSI BANTEN



JAKARTA (19/01) Setelah sukses melaksanakan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari Kamis menggelar kembali Kegiatan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Banten. Pertemuan kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Muhammad Sadli 1, Lantai 5, Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang, Plt. Kepala Bidang Mineral dan Batubara yang mewakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Banten, Inspektur Tambang, dan Direksi Perusahaan Pertambangan di Provinsi Banten. 

Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan seluruh pemangku kepentingan optimis bahwa pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Provinsi Banten dapat diciptakan melalui komitmen dan sinergis yang baik antara para pemangku kepentingan. 

Budi Kurniawan selaku Plt. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten mengapresiasi Kementerian ESDM khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya kegiatan ini menjadi sarana untuk merefleksi dan membentuk kesepahaman atas pengelolaan perusahaan pertambangan yang ada di Banten.

Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Banten pasca Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sedang masa transisi dalam pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan. Dalam hal ini perlu dilakukan upaya sinergitas yang lebih baik antara pemerintah pusat dalam hal ini Inspektur Tambang dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Fokus utama dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Provinsi Banten pasca pendelegasian kewenangan adalah penguatan NSPK dalam pelayanan perizinan, penataan data dan dokumen perizinan pasca pendelegasian, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perencanaan pengelolaan lingkungan  dan lahan tambang serta optimalisasi penerimaan negara dan penerimaan daerah. Pemerintah Daerah Provinsi Banten telah melakukan upaya-upaya percepatan dan siap menjalankan pendelegasian kewenangan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 melalui koordinasi secara intensif. 



Melanjutkan pembukaan, Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang menyampaikan bahwa Provinsi Banten memiliki kekayaan sumber daya alam mineral dan batubara yang beragam, dan setiap ekstrasi terhadap sumberdaya mineral dan batubara tersebut wajib dilakukan dengan memenuhi standar kaidah teknik pertambangan yang baik.

Sunindyo, dalam penyampaiannya memberikan contoh kegiatan penambangan emas placer di laut yang memiliki karakteristik operasional yang khusus, akan memiliki tipe hazard yang berbeda, sehingga perlu dikelola sistematis dengan pendekatan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Dengan mempertimbangkan banyaknya perusahaan pertambangan dengan jenis komoditas batuan dan mineral non logam di Provinsi Banten, dan seiring pendelegasian kewenangan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi, diharapkan setiap perusahaaan tersebut agar proaktif menjalin komunikasi dan sinergi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi. 


 
Direksi perusahaan pertambangan diminta untuk menunjukkan komotimennya dengan mendukung program-program pengelolaan Keselamatan Pertambangan yang merupakan hal wajib, sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundangan. Direksi memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) pada perusahaan tambang maupun kepada Penanggung Jawab Operasional (PJO) pada perusahaan jasa pertambangan guna menjamin terlaksananya pengelolaan Keselamatan Pertambangan.

Selain itu, semua pekerja tambang harus berkomitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar, norma, dan aturan yang berlaku, disebabkan keselamatan di area kerja bukan merupakan tanggungjawab satu individu, namun seluruh anggota/kelompok yang bekerja di dalamnya.

Pemerintah melalui Inspektur Tambang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keselamatan pertambangan yang merupakan salah satu kewajiban dalam penerapan good mining practice. Sunindyo juga berpesan agar 3 (tiga) orang Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Banten dapat melakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal, dengan semangat untuk mencari potential improvement terhadap penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik di perusahaan pertambangan di Provinsi Banten. Dengan demikian, akan tercipta sinergi yang baik dari setiap pemangku kepentingan, mulai dari pekerja tambang, perusahaan jasa pertambangan, manajemen dan pemerintah dalam menciptakan good mining practice.

Pada pertemuan ini, juga dilakukan penandatangan deklarasi komitmen bersama oleh direksi perusahaan pertambangan Provinsi Banten sebagai wujud komitmen dalam pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik. Deklarasi komitmen bersama tersebut dipandu oleh Harry Nurdiansyah selaku Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Banten dan disaksikan oleh Sunindyo Suryo Herdadi yang didampingi oleh Warid Nurdiansyah selaku Koordinator Keselamatan Pertambangan, Dwinanto Herlambang selaku Subkoordinator Keselamatan Pertambangan Mineral dan Rifki Aristantyo selaku Subkoordinator Keselamatan Pertambangan Batubara.


   


Adapun isi deklarasi komitmen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundangan;
  2. Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, intalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan;
  3. Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan
  4. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.

sumber: DBT Minerba