Minerba Goes to Campus Hadir di Universitas Hasanuddin


Dekan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Muhammad Isran Ramli menilai kegiatan “Minerba Goes to Campus” merupakan salah satu bentuk wadah instansi pemerintah untuk memberikan informasi secara transparan tentang pengelolaan energi dan sumber daya mineral. 

Saat membuka acara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Fakultas Teknik, Gowa, Sulawesi Selatan (8/12) tersebut, Isran mengakui bila kalangan akademisi terkadang berpikir “over dosis” dan kurang realistis dalam melihat situasi di lapangan.

Isran menjelaskan,  “Dunia kampus kerap menjadi terlalu vokal dan kritis terhadap kebijakan pemerintah”. 

Isran sangat mendukung kolaboarasi dunia kampus dengan pemerintah, akan menciptakan keterbukaan dan berbagi informasi kepada mahasiswa dan dosen. “Minerba Goes to Campus“ juga menjadi bentuk MBKM (merdeka belajar kampus merdeka), di mana dosen dan mahasiswa tidak hanya belajar di kampus, tetapi juga berbaur dengan masyarakat, termasuk instansi pemerintah. Mahasiswa juga berkesampatan untuk belajar lebih jauh dalam mengembangkan program MBKM, agar bisa berjalan dengan baik sesuai visi misi pemerintah. 

Koordinator Hukum, Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Sujito menguraikan bahwa regulasi turut berperan besar terjadap pengelolaan energi dan sumber daya mineral. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat tunduk pada undang-undang mineral dan batubara dalam pengelolaan, pengurusan, dan pemanfaatan mineral dan batubara. Undang-undang secara tegas mengatur negara sebagai penanggung jawab pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam aspek penguasaan dan pengawasan.

Bambang menekankan, “Mahasiswa teknis pun perlu memahami regulasi subsektor minerba agar bisa memahami secara utuh tentang dunia pertambangan”. 

Regulasi utama subsektor minerba adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan mengalami perubahan melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 sebagai produk turunan UU No 3/2020.

“Substansi pokok UU No 3/2020 mengatur tentang perbaikan tata kelola pertambangan nasional, keberpihakan pada kepentingan nasional, kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi serta pengelolaan hidup”, lanjut Bambang. 

UU No 3/2020  memberi peran BUMN lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam. BUMN dapat memiliki lebih dari satu Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK). BUMN juga mendapat hal prioritas dalam mengusahakan IUPK dari WPN/WIUPK dengan luas sesuai rencana pengembangan wilayah. Perusahaan plat merah diprioritaskan dalam pemberian wilayah Penugasan Penyelidikan dan Penelitian. Jika IUP BUMN berakhir, mendapatkan perpanjangan dengantetap mempertahankan luas wilayah awal serta perpanjangan IUP/IUPK sampai umur cadangan. 

Untuk melindungi lingkungan hidup, UU No 3/2020 memfokuskan kewajiban reklamasi dan pasca tambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen. Pengecualian diberikan hanya bagi lahan pasca tambang yang diminta oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan/umum. Pemerintah mewajibkan penempatan dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca tambang. Apabila WIUP/WIUPK memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, maka dana Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan menjadi milik pemerintah pusat. 

Berkat penerapan UU No 3/2020 terhadap peningkatan nilai tambah mineral, penerimaan negara jauh lebih besar. Pemerintah pun memberikan onsentif nonfiskal kepada pemegang IUP/IUPK yang melakukan PNT (Peningkatan Nilai Tambah) secara terintegrasi.
 
Saat ini Kementerian ESDM tengah menyelesaikan regulasi tentang pembentukan Badan Layanan  Umum Pengelolaan Dana Kompensasi Batu Bara, yang diperlukan sebagai solusi atas disparitas yang sangat besar antara harga batu bara internasional dengan batu bara yang dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk bahan bakar pembangkit.  Melalui mekanisme ini diharapkan PT PLN tetap dapat memenuhi kewajiban penyediaan listrik, namun tidak membebani keuangan negara. PLN dapat membeli batubara dengan harga pasar dan selisih harganya akan dibayarkan dari dana kompensasi. 

Di samping produk hukum undang-undang dan peraturan pemerintah, Kementerian ESDM juga telah menghasilkan produk hukum subsektor minerba berupa peraturan Menteri ESDM dan keputusan Menteri ESDM yang mengatur kegiatan pertambangan, di antaranya permohonan, perizinan, studi kelayakan, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), eksplorasi, eksploitasi, perdagangan, pengangkutan hingga pemanfaatannya. 

Minerba Goes to Campus kali ini juga diisi oleh Analis Hukum Pertama Setditjen Minerba, Adhitya Dwi Prawira, yang menguraikan tentang Transformasi Digital Minerba, sebagai upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan terkait dengan fleksibiltas yang lebih tinggi, kebijakan yang lebih responsif dan didukung oleh teknologi digital.

Proses bisnis yang telah terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik di antaranya Integrasi aplikasi yang tersedia di Kementerian ESDM di antaranya E-RKAB, E-PNBP, MOM & MVP, Minepedia, Miners Inspector, Minerba Data Warehouse (MDS), perizinan online (terintegrasi dengan OSS BKPM). 

Acara ini diikuti lebih dari 200 mahasiswa teknik dari beberapa universitas di Sulawesi Selatan, bahkan ada perwakilan mahasiswa dari Kota Kendari. Para mahasiswa cukup antusias mengikuti dan berebut mengajukan pertanyaan.




*
Kegiatan Minerba Goes to Campus dapat ditonton ulang pada kanal Youtube Ditjen Minerba TV https://youtu.be/AgP9Ly2L0Ig dan materi paparan narasumber dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/paparan_mgtc2022 

sumber: ER-HumasMinerba