Rakor Penataan IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan Wilayah Bali


Pada tanggal 27 Juni 2022, dilakukan rapat koordinasi sektor pertambangan wilayah Bali yang di prakarsai oleh KPK.  Rapat koordinasi berlangsung di Bali dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait. Rapat ini bertujuan agar kegiatan pertambangan dapat terkoordinasi dengan baik dalam memajukan pertambangan. Hadir sebagai pembicara dalam rapat tersebut dari Ditjen Minerba adalah Koordinator Rencana dan Laporan Ditjen Minerba, Nelyanti Siregar.

Dalam paparannya, Nelyanti menjelaskan terkait regulasi, PNBP dan jumlah izin di Provinsi Bali. Pada Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa prinsip pendelegasian kepada Pemerintah Daerah Provinsi adalah efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, an eksternalitas. Tujuan akhir pendelegasian kewenangan mineral logam dan batuan bertujuan untuk meningkatkan manfaat langsung dan tidak langsung industry pertambangan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan (sustainable) seperti peningkatan investasi, penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan multiplier effect lainnya.

Jumlah perizinan di Provinsi Bali per Juni 2022 sebanyak 27 Perusahaan IUP yang sebagian besar belum terdaftar di MODI.

sumber: Bagrl-Minerba