Rakor Penataan IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan Wilayah Nusa Tenggara Barat


Pada tanggal 20 Juni 2022, dilakukan rapat koordinasi sektor pertambangan wilayah Nusa Tenggara Barat yang di prakarsai oleh KPK.  Rapat koordinasi berlangsung di Mataram Nusa Tenggara Barat dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait. Rapat ini bertujuan agar kegiatan pertambangan dapat terkoordinasi dengan baik dalam memajukan pertambangan. Hadir sebagai pembicara dalam rapat tersebut dari Ditjen Minerba adalah Koordinator Rencana dan Laporan Ditjen Minerba, Nelyanti Siregar.

Dalam paparannya, Nelyanti menjelaskan terkait regulasi dan jumlah izin di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Substansi pokok UU Minerba adalah perbaikan tata kelola pertambangan nasional (upaya meningkatkan eksplorasi dan dana ketahanan cadangan, rencana pengelolaan minerba, pengaturan tentang SIPB dan IUP batuan, konsep wilayah hukum pertambangan indonesia), keberpihakan pada kepentingan nasional (divestasi 51%, konsistensi kebijakan peningkatan nilai tambah, penguatan bumn, pengendalianpenerimaan negara di sektor pertambangan produksi dan penjualan), kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi (jaminan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan pertambangan, perpanjangan kontrak/perjanjian menjadi iupk dengan persyaratan yang ketat dan tidak otomatis, penyederhanaan perizinan/ penggabungan iup eksplorasi dengan iup operasi produksi, pemberian insentif nonfiskal bagi perusahaan pertambangan yang melakukan hilirisasi, penyelesaian hak atas tanah), pengelolaan lingkungan hidup (kewajiban reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100% ketentuan tentang keseimbangan antara pemenuhan lahan yang sudah dibuka dengan lahan yang sudah direklamasi, sanksi pidana khusus bagi pihak yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang).
Pada Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa prinsip pendelegasian kepada Pemerintah Daerah Provinsi adalah efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, an eksternalitas. Tujuan akhir pendelegasian kewenangan mineral logam dan batuan bertujuan untuk meningkatkan manfaat langsung dan tidak langsung industry pertambangan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan (sustainable) seperti peningkatan investasi, penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan multiplier effect lainnya.
Jumlah perizinan di Provinsi Nusa Tenggara Barat per Juni 2022 sebanyak 30 Perusahaan yag terdiri dari 28 IUP, 1 IUPK, dan 1 KK.

sumber: BagRL-Minerba