Rakor Penataan IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan Wilayah Papua Barat
Pengunaan aplikasi WIUP Online untuk Pemerintah Daerah memiliki kelebihan, diantaranya: Transparent. Ditjen Minerba mempunyai data WIUP secara langsung di database WIUP yang sudah didelegasikan untuk monitoring dan pelaporan. Sistem sudah berjalan baik dengan transparansi yang dapat dilihat oleh pemohon. Efficient. Pemeliharaan aplikasi yang lebih efisien (bug fixing/patch). Satu system untuk seluruh provinsi. Feasible. Proses implementasi dan penggunaan dapat lebih cepat setelah Perpres terbit. Centralized. Kontrol terpusat oleh Ditjen Minerba dan Pusdatin ESDM.
Dalam paparannya, Azaria menjelaskan terkait regulasi, tata cara penetapan WPR dan perizinan di Provinsi Papua Barat. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Pasal 22 Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria: Mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; Mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter; Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; Luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare; Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau Memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah perizinan yang terdaftar pada aplikasi MODI di Provinsi Papua Barat per Juli 2022 sebanyak 9 Perusahaan yang terdiri dari 8 IUP dan 1 KK.
Pada tanggal 13 Juli 2022, dilakukan rapat koordinasi sektor pertambangan wilayah Papua Barat yang di prakarsai oleh KPK. Rapat koordinasi berlangsung di Manokwari Papua Barat dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait. Rapat ini bertujuan agar kegiatan pertambangan dapat terkoordinasi dengan baik dalam memajukan pertambangan. Hadir sebagai pembicara dalam rapat tersebut dari Ditjen Minerba adalah Sub Kooridinator Pengelolaan Wilayah, Direktorat Pembinaa Program Minerba, Azaria.